
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga tarif agar daya beli masyarakat tidak terbebani.
Gempa Banyuwangi Magnitudo 5,7 Rusak Puluhan Rumah, Getaran Terasa hingga Bali
Berikut daftar tarif listrik resmi per golongan pelanggan yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025:
R-1/TR 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan bisnis, industri, layanan publik, dan pemerintah: tetap sesuai ketentuan triwulan sebelumnya.
Al-Hilal vs Al-Okhdood Club: Tertinggal Lebih Dulu, Al-Hilal Balikkan Keadaan Lewat Leonardo & Theo Hernández
Menurut mekanisme tariff adjustment, tarif listrik biasanya disesuaikan dengan inflasi, kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA). Namun, untuk kuartal IV 2025, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif meski ada tekanan dari faktor ekonomi global.
Banyak masyarakat menyambut keputusan ini dengan rasa lega, terutama di tengah naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok. Para pelaku usaha juga menilai langkah ini penting untuk menjaga biaya produksi tetap stabil hingga akhir tahun.****