Lingkaran.id -Lima smelter timah atau pabrik pemurnian timah di Bangka Belitung diambil alih untuk dikelola oleh negara.
Lima smelter perusahaan swasta tersebut antara lain milik PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Smelter-smelter tersebut disita terkait kasus megakorupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus korupsi di Indonesia itu merugikan negara dan lingkungan senilai Rp 300 triliun.
Selain melibatkan para petinggi dan karyawan perusahaan smelter swasta, kasus ini juga menyeret para petinggi PT Timah, pejabat Dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung, Kementerian ESDM hingga pengusaha Harvey Moeis.
Lima smelter yang bekerja sama dengan PT Timah dalam kasus tersebut juga diseret ke pengadilan.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berkunjung ke Bangka Belitung untuk melihat langsung smelter yang sudah jadi Barang Rampasan Negara (BRN).
Peninjauan dipusatkan di smelter milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) berlokasi di kawanan industri Ketapang, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.
Prabowo juga dijadwalkan berkunjung ke Kantor Pusat PT Timah Tbk selaku perusahaan pertambangan milik negara, berlokasi di Jalan Sudirman Kota Pangkalpinang.
Smelter PT TIN adalah milik pengusaha Hendry Lie.
Hendry Lie dijatuhi vonis 14 tahun penjara pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
Pendiri salah satu maskapai penerbangan itu juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun.