Lingkaran.id- Tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan lainnya.
Pada saat JPU membcakan tuntutan tersebut terlihat Bharada E sempat menangis menitihkan air mata dan dalam keadaan tegang yang kemudian ditenangkan oleh sang pengacara dengan memberikan pelukan untuk menenagkan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Tips Memulai Bisnis AngkringanMendengar tuntutan tersebut membuat pengunjung mejadi riuh dalam ruang sidang serta mengkritik dan tidak terima atas tuntutan jaksa, yang memberatkan Bharada E yang telah memberikan kesaksian dan membantu tim penyidikan kasus tersebut.
"Kepada para pengunjung, mohon tetap tenang," ujar hakim.
Seorang Bocah Berhasil Kabur Dari Aksi Penculikan, Sudah 2 HariTerpantau, Bharada E menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut membuat tim pengacara akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil.
"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," tegas Ronny selaku pengacara Bharada E.***