Lingkaran.id- Pemerkosaan yang dilakukan oleh TW (20) yang merupakan seorang duda tega melancarkan aksi bejatnya kepada seorang siswi SMP di Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, Jambi.
Diketahui aksi berjat tersebut dilancarkan TW pada pada Rabu 11 Januari 2023 lalu dan saat ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Muarojambi telah dilakukan penahanan.
"Untuk tersangka saat ini telah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan," ungkap Kanit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muarojambi, Aipda Ismoyo Wahab pada Jumat (20/1/2023).
Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Minta Bertemu Venna MelindaAksi pemerkosaan tersebut berawal dari pelaku yang menyelinap kerumah korban dan melihat korban tengah tidur dengan baju yang tersingkap membuat dirinya tidak dapat menahan nafsu dan langsung mencabuli korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah tidak mampu menahan nafsu sesaat terhadap korban, lantaran telah lama menduda," jelas Aipda Ismoyo.
Seorang Anak Tega Aniaya Orang Tua Hingga TewasAksi cabul tersangka diketahui oleh sang kakak korban saat tersangka melancarkan aksinya, tidak terima dengan perlakuan tersebut keluarga korban langsung membuat laporan polisi dan pihak kepolisian langsung menangkap pelaku yang telah mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama selama 15 tahun dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Aipda Ismoyo.***