"Saya ini advokat, dan demi hukum saya tetap bisa beracara karena surat mereka cacat formil. Saya sudah mengajukan surat keberatan, dan akan membawa perkara ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Firdaus saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Firdaus menuntut agar berita acara sumpah advokatnya segera diterbitkan kembali. Menurutnya, jika tidak dilakukan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Mahkamah Agung.
"Terbitkan kembali berita acara sumpah saya, karena jika tidak, ini akan memalukan Mahkamah Agung," tegasnya.
Tak hanya itu, Firdaus dan tim hukumnya juga mengancam akan menuntut ganti rugi senilai Rp 1 triliun jika berita acara tersebut tidak segera dikembalikan. Selain Firdaus Oiwobo, Pengadilan Tinggi Banten juga membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Pembekuan sumpah advokat Firdaus dan Razman diduga berkaitan dengan insiden di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. Saat itu, Firdaus, yang merupakan bagian dari tim hukum Razman Arif Nasution, terlibat dalam kericuhan di ruang sidang.
Kasus Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Minta Semua Foto Lolly Di Medsos Dihapus!
Kericuhan terjadi setelah majelis hakim memutuskan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik digelar secara tertutup. Namun, pihak Razman bersikeras agar sidang tetap terbuka untuk umum.
Menanggapi insiden tersebut, Firdaus telah melayangkan surat permohonan maaf kepada lembaga terkait. Meski demikian, ia tetap berpegang pada pendiriannya bahwa pembekuan sumpah advokat yang diterimanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.***