
Jumlah Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 29 Orang
Menurut Kombes Hendra, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam jalannya peristiwa, hingga menyebarkan konten provokatif melalui media sosial. Bahkan, salah satu di antaranya diketahui menuliskan kalimat bernada provokasi di Instagram berbunyi, “Sebotol intisari buat kalian aparat anjing” serta mengajak untuk membakar gedung DPRD.
“Modus para pelaku tidak hanya sebatas aksi anarkis di lapangan, tetapi juga melakukan provokasi secara digital yang berpotensi menimbulkan rasa benci dan permusuhan terhadap aparat,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi beberapa tersangka yang memiliki peran penting. Misalnya AF yang meracik sekaligus melempar bom molotov, DR yang merekam jalannya peristiwa, serta MS yang bukan hanya ikut meracik molotov, tetapi juga terekam saat membakar bendera merah putih. Sementara itu, RR, RZ, dan AGM berperan dalam mendokumentasikan kejadian lalu menyebarkannya ke media sosial serta grup WhatsApp.
Selain itu, tersangka AY turut melakukan provokasi secara langsung melalui siaran TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD. Sedangkan MAK diketahui menyebarkan informasi palsu dengan narasi aparat menembakkan peluru karet ke massa. Rangkaian konten tersebut dinilai polisi sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan kebencian terhadap aparat negara.
Dalam proses penangkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat bom molotov, tiga kembang api, dua bom gas portable, bendera bergambar “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan saat aksi, serta 13 unit ponsel dengan akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.
Dirreskrimsus Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh tersangka tetap mendapatkan pendampingan hukum sesuai Pasal 54 dan 56 KUHAP.
“Proses hukum kami jalankan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak tersangka,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai enam tahun penjara.
Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Jadi Sorotan Nasional
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap aksi yang merusak fasilitas negara maupun mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi dengan konten-konten di media sosial. Mari kita jaga kondusifitas bersama, karena keamanan adalah tanggung jawab kita semua,” katanya pada Kamis (4/9/2025).
Polda Jabar juga menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyerap informasi di dunia maya. Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana.***