Lingkaran.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) telah menetapkan penggunaan kotak suara berbahan duplex pada pemilu 2024 mendatang, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Selasa (30/5/2023).
Hasyim Asy’ari juga mengungkapkan bahwa penggunaan kotak suara berbahan duplex tersebut
dinilai sangat efektif dari segi biaya dan keamanan dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang juga sudah dipakai sejak Pemilu 2019.
“Kotak suara yang berbahan duplex kedap air sudah digunakan sejak Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," ungkap Hasyim Asy’ari.
Apriyani/Fadia Siap Ladeni Duet Jepang Di Babak 16 Besar Thailand Open 2023 Hari IniKeunggulan lainnya juga disebutkan oleh Hasyim Asy’ari atas penggunaan kotak suara berbahan duplex yakni terkait ketersediaan data aset yang dapat dihapus usai penyelenggaraan pemilu yang akan dilangsungkan nantinya.
"Bukan aset milik negara, sehingga setelah selesai dapat dihapus, dokumen-dokumennya maupun kotak suaranya,” jelas Hasyim Asy’ari.
Saat ini sejumlah persiapan tengah dilakukan untuk melakukan uji coba guna memperkokoh kotak suara demi peningkatan keamanan data sesuai dengan hasil dari evaluasi dari pemilu sebelumnya.
Kabar MK akan Mengembalikan Lagi Sistem Proposional Tertutup di 2024, Begini kata SBYHasil evaluasi yang dilakukan terhadap beberapa perbaikan yakni pada bagian jendela dari kotak suara dan letak yang akan dibuat untuk mengakomodir kotak suara tersebut supaya transparan saat digunakan pada pemilu mendatang.
"Berdasarkan evaluasi untuk memperkokoh kotak suara, bagian jendela kotak itu agak diperkecil. Hanya saja untuk mengakomodir supaya transparan itu apakah tempatnya di tengah kotak, atau diturunkan sedikit nanti kita uji coba lagi,” ujarnya.***