Lingkaran – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan untuk jasa pendidikan. PPN tersebut tertuang dalam draft revisi kelima Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draft tersebut pemerintah menghapus jasa pendidikan dan jasa-jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4A ayat (3).
Work From Bali Segera TerealisasiAnggota komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini akan timbul pegesekan ekonomi yang mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat dan pada akhirnya akan menghambat petumbuhan ekonomi nasional.
“Lebih dari 56 % perekonomian Indonesia dibentuk oleh konsumsi masyarakat, apabila dikenakan PPN, logikanya daya beli masyarakat akan semakin turun, yang pada akhirnya justru menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Ecky di Komplek Parlemen dilansir dari website resmi PKS pada hari Rabu, (9/6/21)
Dilanjutkannya, Indonesia yang menerapkan PPN secara luas umumnya memiliki tarif PPN yang rendah antara 5-10 %.
“Tarif PPN itu sangat bergantung dengan model PPN setiap Negara. Negara yang menerapkan PPN secara luas, seperti Indonesia, umumnya tarif PPN nya rendah, antara 5-10 % seperti Thailand, Malaysia,Vietnam, Australia, Jepang dan Korea Selatan.” lanjutnya. ***