Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus Taman Safari, 3 kali Komnas HAM menerima aduan
Agung P. Putra 3 hari yang lalu
Lingkaran.id -Belakangan ini, isu tentang dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus di Taman Safari mencuat ke permukaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima tiga kali aduan terkait dugaan penyalahgunaan dan eksploitasi terhadap para pemain sirkus tersebut. Kasus ini menimbulkan keprihatinan dari masyarakat dan lembaga terkait akan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya di sektor hiburan.Taman Safari sebagai salah satu destinasi wisata terkemuka di Indonesia, dikenal karena pertunjukan sirkusnya yang menampilkan berbagai aksi akrobatik dan hiburan lainnya. Namun, di balik pertunjukan yang spektakuler tersebut, muncul berbagai tuduhan tentang perlakuan tidak manusiawi terhadap para pemain sirkus.Para pemain sirkus tersebut diduga bekerja dalam kondisi yang tidak mendukung, dengan jam kerja yang panjang, fasilitas yang kurang memadai, dan upah yang tidak sepadan. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan menerima ancaman atau punsgiunangan dari pihak manajemen.Kasus ini tidak hanya berdampak pada Taman Safari, tetapi juga pada industri hiburan di Indonesia secara luas. Banyak pihak yang mulai mempertanyakan kondisi kerja di berbagai tempat hiburan, termasuk sirkus, carnival, dan pertunjukan lainnya.Beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) yang fokus pada isu hak-hak pekerja telah memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di sektor hiburan.Di sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka. Dengan demikian, diharapkan terjadi perubahan yang positif dalam jangka panjang.Komnas HAM berencana untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran serius, maka tindakan hukum yang lebih tegas akan dilakukan.Selain itu, Komnas HAM juga akan bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan bahwa standar kerja yang ditetapkan benar-benar diimplementasikan di lapangan.Bagi masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait kasus ini, Komnas HAM membuka saluran aduan yang dapat diakses dengan mudah. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.Kasus dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus Taman Safari merupakan contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Dengan adanya peran aktif dari Komnas HAM dan lembaga terkait, diharapkan kasus ini dapat menjadi titik balik bagi terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.Bagi Taman Safari, ini merupakan momentum untuk melakukan refleksi dan perbaikan internal. Sementara itu, bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat untuk terus menjaga dan memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang telah ditetapkan oleh negara.
Read More Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Diduga Potong Insentif Pegawai Rp 3,8 M, Buat Rekreasi dan Pilkada
Wulan _ 3 hari yang lalu
Lingkaran.id - Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, kembali menjadi sorotan publik usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/4/2025). Dalam sidang yang digelar untuk mendengarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang tersebut.JPU menyampaikan bahwa selama menjabat, baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) maupun Wali Kota definitif, Mbak Ita diduga secara berkala meminta pemotongan dana insentif dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.Unggah Ijazah Era 1986, Guru Besar Unnes Buka Perbandingan dengan Ijazah JokowiJaksa Rio Vernika Putra, dalam persidangan, menyatakan bahwa permintaan pengumpulan dana dilakukan setiap tiga bulan. Kepala Bapenda diminta untuk mengoordinasikan pemotongan insentif yang diterima para pegawai, kemudian menyerahkan hasil potongan tersebut sesuai arahan terdakwa.“Selama periode menjabat sebagai Plt dan Wali Kota, terdakwa terbukti secara aktif meminta pemotongan dari pembayaran insentif para pegawai negeri,” ungkap Jaksa Rio di hadapan majelis hakim.Dana yang terkumpul dari pemotongan itu, menurut dakwaan, digunakan untuk berbagai keperluan internal, seperti pembiayaan kegiatan Dharma Wanita, pembelian seragam batik, pengadaan bingkisan Hari Raya, lomba memasak nasi goreng, hingga rekreasi bersama ke Bali.Keaslian Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Pihak UGM Tegaskan Dokumen Asli dan SahTidak hanya untuk kepentingan internal organisasi, sebagian dana tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk membangun citra politik Mbak Ita menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jaksa menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.Sidang ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib politik Mbak Ita, yang sebelumnya dikenal sebagai pemimpin perempuan pertama di Kota Semarang. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian luas karena melibatkan praktik pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak penuh pegawai pemerintah.***
Read More ASN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tampil Percaya Diri Saat Dibawa ke Mobil Tahanan: Pose Dua Jari
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Ariyuli Ningsih, menunjukkan sikap tak biasa saat dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (16/4/2025). Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, ia tampak tetap tenang, bahkan menunjukkan senyum tipis di wajahnya.Tidak hanya itu, Ariyuli juga sempat memberikan gestur dua jari disertai anggukan jempol kepada awak media saat keluar dari gedung Kejari Kendari. Perempuan tersebut juga melontarkan sapaan ramah kepada wartawan yang menyambutnya. Ketika disapa, “Halo Bu,” ia langsung menjawab santai, “Hai,” sambil mempertahankan ekspresi ramahnya.Ary Bakri Diciduk Kasus Suap Hakim, kerap kali terliat menyindir pejabat yang punya wanita simpananKetika awak media menanyakan kondisi kesehatannya, Ariyuli menjawab ringan, “Sehat dong, masa sakit,” seolah tidak terpengaruh dengan situasi hukum yang sedang dihadapinya.Sikap tenang Ariyuli terus terlihat saat ia sudah berada di dalam mobil tahanan. Mengenakan rompi berwarna merah muda, ia masih sempat memberikan keterangan singkat saat ditanya mengenai kasus yang menjeratnya.Dirumorkan Ariel Noah berpacaran dengan Wulan Guritno, Netizen kaget“Bagian Umum,” ujarnya singkat, saat ditanya apakah perkara yang menimpanya berkaitan dengan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan rinci mengenai pasal yang disangkakan kepada Ariyuli. Namun, penahanan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan instansi di bawah Bagian Umum Pemerintah Kota Kendari.***
Read More Ary Bakri Diciduk Kasus Suap Hakim, kerap kali terliat menyindir pejabat yang punya wanita simpanan
Agung P. Putra 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Sosok Ariyanto Bakri menjadi bahasan hangat di media sosial terkait dugaan kasus suap dan penangkapan sosok Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.Muhammad Arif Nuryanta ditangkap karena diduga menerima uang untuk pengaturan putusan kasus minyak goreng saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang bersangkutan telah menerima Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).Ariyanto Bakri menjadi sorotan karena Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni WG selaku Panitera Muda pada PN Jakut dan dua orang advokat.Pada 12-13 April 2025, jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat."Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," jelas Abdul Qohar.Abdul Qohar menambahkan, dalam penggeledahan itu, telah diperoleh beberapa barang bukti, termasuk sejumlah lembaran mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta.Sejumlah lembaran dolar Singapura lainnya juga telah disita, serta beberapa unit kendaraan, "Di mana uang tersebut disita dari rumah Ariyanto Bakri," ungkap Abdul Qohar."Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka satu hari lalu. (Aset kendaraan) ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," imbuhnya.
Read More Abidzar somasi 2 akun netizen yang menghina ibundanya Umi Pipik
Agung P. Putra 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Aktor muda Abidzar Al-Ghifari mengambil langkah tegas terhadap dua netizen yang dinilai telah menghina ibunya, Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik. Melalui konferensi pers pada Senin, 14 April 2025, Abidzar secara resmi mengumumkan somasi kepada dua pemilik akun X (dulu Twitter), yakni @Fid0Dild0 dan @SoundOfYogi. “Hal yang sedang kita tanggapi ini menurut saya sudah berlebihan, sudah melewati batas, dan saya akan membawa ke jalur hukum. Ini bisa menjadi peringatan untuk semua agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam bersosial media,” ujar Abidzar dalam konferensi persnya. Somasi yang dilayangkan Abidzar menjadi viral dan ramai diperbincangkan publik. Banyak netizen menyuarakan dukungan atas keberaniannya membela sang ibu yang dikenal sebagai ustazah dan aktivis kemanusiaan.Kronologi Perseteruan Abidzar dengan Dua Netizen Permasalahan ini bermula pada 11 Februari 2025. Saat itu, akun @SoundOfYogi milik Yogi Nata Sukma mengunggah tangkapan layar berita berjudul "Abidzar Ungkap Alasan Tak Lulus SMA dan Tak Memiliki Ijazah." Dalam unggahan tersebut, Yogi menyematkan caption bernada menghina terhadap Umi Pipik.Tak lama kemudian, akun @Fid0Dild0 milik Fransois Sigit turut mengomentari cuitan tersebut dengan kata-kata kasar dan tidak pantas. Bukannya meminta maaf, keduanya malah membalas komentar netizen dengan hinaan lanjutan yang menyerang pribadi Umi Pipik. Abidzar yang mengetahui hal ini memilih untuk tidak diam. Setelah mengumpulkan cukup bukti, ia memutuskan untuk mengambil tindakan hukum. “Yang akan kami somasi itu pertama akun atas nama Yogi Nata Sukma. Itu sangat jelas di komentarnya menyampaikan bahwa Umi Pipik adalah ibu yang goblok ternyata,” ujar kuasa hukum Abidzar.
Read More Polisi Ungkap Indikasi Kelainan Seksual pada Dokter PPDS Unpad yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Pasien
Wulan _ 2 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Polisi mengungkap adanya indikasi kelainan dalam perilaku seksual yang dimiliki oleh Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).PAP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap FH, seorang perempuan yang merupakan anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.Terbius dan Diperkosa Di RSHS, Dokter Muda PPDS Unpad Jadi Tersangka!Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025). Ia menyebut, dari serangkaian pemeriksaan awal, penyidik menemukan tanda-tanda adanya kelainan dalam aspek seksual dari perilaku pelaku.“Dari hasil pemeriksaan selama beberapa hari terakhir, terdapat kecenderungan bahwa pelaku mengalami gangguan dalam perilaku seksual,” jelas Kombes Surawan.Surawan menambahkan bahwa untuk memperkuat temuan tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan ahli psikologi dan psikologi forensik guna melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik sebagai bagian dari pendalaman dan tambahan alat bukti, guna menguatkan dugaan adanya penyimpangan perilaku seksual,” sambungnya.Kasus ini bermula ketika korban, FH, tengah mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS Bandung. PAP kemudian mendekati korban dan mengajak FH ke Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan ingin mengambil sampel darah.“Modus pelaku adalah memeriksa darah korban. PAP membawa FH ke ruang 711, kemudian meminta korban untuk berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.Di dalam ruangan tersebut, PAP melakukan tindakan mencurigakan. Ia memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali, kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu, PAP menyuntikkan cairan bening ke dalam infus.“Tak lama setelah disuntikkan, korban mengaku merasa pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri,” ungkap Kombes Hendra.CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar di SSCASN BKN Agar Lolos Tahap AwalKorban baru sadar beberapa jam kemudian dan kembali ke IGD. Namun, saat buang air kecil, ia mulai merasakan rasa sakit yang tidak biasa di area sensitif, yang kemudian memicu kecurigaan dan pelaporan kepada pihak berwenang.Sebagai respons atas kasus yang mencoreng dunia medis dan institusi pendidikan, pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut status kepesertaan PAP sebagai mahasiswa Program PPDS Fakultas Kedokteran.Pihak kampus juga menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum serta menjaga integritas lembaga dari segala bentuk pelanggaran etik dan hukum.Penyidik kini terus menggali informasi lebih dalam terkait motif serta kemungkinan adanya korban lainnya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mengingat tindakannya mencakup kekerasan seksual, penyalahgunaan profesi, serta dugaan pemberian zat yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.***
Read More Selebgram Dipanggil Intel Polres Terkait Dugaan Penistaan Agama
Wulan _ 3 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Seorang selebgram asal Kecamatan Batumandi, Muhammad Fajar, mendapatkan panggilan dari Intel Kepolisian Resor (Polres) Balangan atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) Polres Balangan, Iptu Paisal Kadapi, memimpin langsung pertemuan yang bertujuan meminta klarifikasi dari Fajar terkait unggahan tersebut. Menurut Paisal, dalam pertemuan itu, Fajar menyatakan bahwa dirinya telah menghapus unggahan yang menjadi kontroversi dan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tokoh agama setempat.Tren AI Ghibli Viral! Begini Cara Ubah Foto Jadi Ilustrasi Khas Studio Ghibli"Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya. Dia juga menegaskan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang," ujar Iptu Paisal.Meskipun unggahan tersebut telah dihapus, dampaknya telah menyebar luas dan memicu reaksi di kalangan masyarakat. Untuk menunjukkan komitmennya, Fajar menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak lagi mengunggah konten yang berpotensi menyinggung nilai-nilai keagamaan. Lebih lanjut, ia juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab secara hukum jika di kemudian hari melakukan pelanggaran serupa.Dalam upaya meredakan situasi dan memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial yang bijak, Fajar diminta membuat video permintaan maaf yang kemudian diunggah di platform media sosial miliknya."Dari hasil pertemuan ini, yang bersangkutan tampak menyesali tindakannya. Kami mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan keresahan publik," tambah Paisal.Viral, Warga Desa Kampung Baru Maluku Laksanakan Sholat Idul Fitri Lebih AwalSebagai langkah lebih lanjut, Polres Balangan bersama keluarga Fajar akan melakukan pembinaan dan pendampingan agar selebgram tersebut dapat memanfaatkan pengaruhnya untuk hal-hal yang lebih positif. Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau kepada para selebgram dan pengguna media sosial lainnya agar lebih bijak dalam berkomentar atau mengunggah konten yang berpotensi menimbulkan polemik, khususnya yang berkaitan dengan isu SARA.Pertemuan klarifikasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Kementerian Agama (Kemenag) Balangan, serta tokoh agama setempat. Kehadiran mereka menunjukkan kepedulian terhadap isu yang berkembang serta upaya menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.***
Read More kasus Ridwan kamil berlanjut, Lisa Mariana hubungi pengacara Sunan Kalijaga mengenai test DNA
Agung P. Putra 3 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Kasus yang melibatkan Ridwan Kamil mencuri perhatian publik. Kali ini, Lisa Mariana dilaporkan telah menghubungi pengacara dari Sunan Kalijaga untuk menindaklanjuti rencana test DNA. Kasus ini semakin menarik karena melibatkan beberapa pihak penting dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.Latar Belakang Kasus Ridwan KamilRidwan Kamil, sosok yang dikenal sebagai tokoh publik, kembali menjadi sorotan karena kasus yang melibatkan dirinya. Kasus ini bermula dari beberapa isu yang merujuk pada masalah pribadi hingga tindakan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak. Dalam perkembangannya, kasus ini semakin rumit karena melibatkan beberapa tokoh lain, termasuk Lisa Mariana.Lisa Mariana dan Pengacara Sunan KalijagaLisa Mariana, yang namanya sering disebut dalam kasus ini, dilaporkan telah mengambil langkah hukum yang lebih serius. Ia dikabarkan telah menghubungi pengacara yang mewakili Sunan Kalijaga, salah satu tokoh yang juga terlibat dalam kasus ini. Langkah ini diyakini sebagai upaya untuk memperkuat posisi hukumnya, terutama dalam menangani isu yang terkait dengan test DNA.Test DNA: Solusi atau Masalah Baru?Test DNA menjadi salah satu poin penting dalam kasus ini. Banyak pihak yang menyatakan bahwa test ini bisa menjadi kunci untuk membuka tabir misteri yang melingkupi kasus Ridwan Kamil. Namun, di sisi lain, test DNA juga menimbulkan pertanyaan etis dan hukum yang perlu dijawab."Test DNA adalah langkah yang sangat penting dalam kasus ini. Namun, kita juga harus memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar seorang ahli hukum yang enggan disebut namanya.Reaksi Publik dan MediaKasus ini tentu saja menarik perhatian publik dan media. Banyak netizen yang memberikan komentar dan pendapatnya melalui media sosial. Beberapa pihak juga memanfaatkan kasus ini untuk mendulang rating atau trafik.Netizen dan Media SosialDi media sosial, kasus ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Banyak netizen yang membagikan pendapatnya, mulai dari yang mendukung hingga yang menentang. Beberapa hashtag juga bermunculan, seperti #KasusRidwanKamil, #LisaMariana, dan #TestDNA."Saya berharap kasus ini segera selesai dan semua pihak bisa mendapatkan keadilan yang mereka inginkan," tulis seorang netizen.Implikasi Hukum dan Masa Depan KasusDari sisi hukum, kasus ini memiliki implikasi yang cukup luas. Beberapa ahli hukum memprediksi bahwa kasus ini akan memakan waktu lama karena melibatkan banyak pihak dan masalah yang rumit.Masa Depan Ridwan KamilBagi Ridwan Kamil, kasus ini tentu saja akan memberikan dampak yang signifikan pada karir dan reputasinya. Beberapa pihak memprediksi bahwa jika kasus ini tidak segera selesai, maka dampaknya akan semakin parah."Ridwan Kamil harus bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Jika tidak, maka karirnya mungkin akan hancur," ujar seorang pengamat hukum.Pengacara Sunan Kalijaga: Siapa dan Mengapa?Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengapa Lisa Mariana memilih pengacara dari Sunan Kalijaga. Beberapa pihak menyatakan bahwa ini karena pengacara tersebut memiliki reputasi yang baik dalam menangani kasus-kasus yang rumit.Pengacara Sunan Kalijaga: Reputasi dan PengalamanPengacara yang mewakili Sunan Kalijaga dikenal sebagai salah satu pengacara terbaik di bidangnya. Mereka memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik."Kami yakin bahwa dengan bantuan pengacara yang berpengalaman, kasus ini bisa diatasi dengan baik," ujar sumber yang dekat dengan Lisa Mariana.Kasus Ridwan Kamil yang melibatkan Lisa Mariana dan test DNA ini masih panjang. Banyak pertanyaan yang belum terjawab, dan beberapa pihak masih menunggu keputusan hukum yang final. Yang jelas, kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan media hingga ada kejelasan yang lebih konkret.Dengan demikian, kita semua harus menunggu dan melihat bagaimana kasus ini akan berlanjut. Semoga semua pihak yang terlibat bisa mendapatkan keadilan yang mereka inginkan.
Read More Dua Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil
Wulan _ 4 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48). Selain vonis penjara seumur hidup, keduanya juga resmi dipecat dari keanggotaan TNI.Insiden tragis tersebut terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Berdasarkan hasil persidangan, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penadahan mobil milik korban.Demo mahasiswa tolak UU TNI terus berlanjutPutusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa hukuman berat diberikan karena perbuatan terdakwa telah melanggar hukum secara serius dan mencoreng nama baik institusi militer.“Terdakwa satu dan terdakwa dua, yaitu Bambang Apri dan Akbar Adli, dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer,” ujar Arif Rachman saat membacakan vonis.Selain Bambang dan Akbar, seorang terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, turut menerima hukuman. Namun, Rafsin hanya divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penadahan mobil milik korban.Ekonomi Indonesia dalam keadaan genting, apa yang seharusnya kita lakukan ?“Terdakwa tiga, yaitu Rafsin Hermawan, dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer,” tambah Arif Rachman dalam putusannya.Vonis ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan militer dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana berat, termasuk pembunuhan berencana. Pihak keluarga korban berharap hukuman ini dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka yang ditinggalkan.***
Read More Skandal Pemerasan 12 Kepala Sekolah, Kompol Ramli dan Brigadir BSP Jadi Tersangka
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, Kompol Ramli Sembiring, bersama mantan penyidik pembantu Subdit Tipidkor, Brigadir BSP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.Modus operandi yang mereka gunakan dalam pemerasan ini berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah. Selain dijerat sebagai tersangka, keduanya juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.KPK Geledah Kantor Pengacara, Bawa Dua KoperMenurut Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, aksi pemerasan ini terjadi sepanjang 2024 dan berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan Sumatera Utara.Dua oknum polisi tersebut meminta kepala sekolah di berbagai Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Sumut untuk menyerahkan proyek DAK Fisik kepada pihak tertentu yang mereka tunjuk. Jika kepala sekolah menolak, mereka diminta menyetor "fee" sebesar 20 persen dari anggaran."Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah penerima anggaran. Jika menolak, mereka diminta menyetor dana dengan besaran tertentu," jelas Irjen Cahyono.Dalam praktiknya, Brigadir BSP menggunakan modus laporan pengaduan masyarakat (Dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ia meminta seseorang berinisial NVL untuk membuat administrasi Dumas serta surat undangan kepada para kepala sekolah.Namun, saat kepala sekolah datang, mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diarahkan untuk menyerahkan proyek DAK Fisik kepada rekanan Kompol Ramli atau membayar fee sebesar 20 persen."Fee yang dikumpulkan dari 12 kepala sekolah mencapai Rp 4,75 miliar," kata Irjen Cahyono.Dari jumlah tersebut, Brigadir BSP secara langsung menerima setidaknya Rp 437,17 juta dari empat kepala sekolah. Sementara itu, sisanya, sekitar Rp 4,32 miliar, diserahkan kepada Kompol Ramli."Penyidik juga menyita uang tunai Rp 400 juta dalam koper yang ditemukan di mobil Kompol Ramli saat penangkapan," tambahnya.Cek Mola BKN Sekarang! BKN Ingatkan Peserta CPNS & PPPK 2024 Validasi NIP dan NIKasus ini juga telah dikomunikasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri menangani aspek pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka menggunakan Pasal 12E UU Tipikor, sementara KPK akan mendalami kasus ini dalam konteks korupsi dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor."Kami sudah berkoordinasi dengan KPK, mereka akan menangani bagian yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sementara kami fokus pada pemerasan terhadap kepala sekolah," jelas Cahyono.Saat ini, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya juga telah menjalani sidang etik dan resmi dipecat dari institusi kepolisian.Namun, tak tinggal diam, kedua tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan status hukum mereka.***
Read More Dokter Detektif Resmi Jadi Tersangka, Akui Bangga Meski Ditetapkan sebagai Tersangka
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Dokter Detektif, atau yang akrab disapa Doktif, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan kehormatan yang dilaporkan oleh dokter Andreas Situngkir ke Polres Medan, Sumatera Utara. Laporan tersebut pertama kali diajukan oleh dokter Andreas pada Oktober 2024 lalu dan akhirnya berujung pada penetapan status tersangka terhadap Doktif pada Senin (17/3/2025).Menariknya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukumnya. Ia pun memilih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.Aturan Baru: Peningkatan Standar Profesi, LC Karaoke Diwajibkan Miliki Sertifikasi Kompetensi“Kita akan tunggu pemberitahuan resminya. Kalau memang seperti itu, semoga cepat kami terima, karena sampai detik ini saya belum mendapatkan surat atau pemberitahuan resmi,” ujar Doktif pada Senin (17/3/2025).Lebih lanjut, pemilik nama asli Samira ini menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu atas status barunya sebagai tersangka. Sebaliknya, ia justru mengaku bangga karena merasa telah mengungkap praktik yang ia sebut sebagai ‘kebusukan mafia skincare’.“Dan sekali lagi, apapun yang terjadi, misalnya saya ditetapkan sebagai tersangka, apakah saya malu? Tidak, saya bangga,” tegasnya.Doktif mengklaim bahwa ia dikriminalisasi karena membongkar praktik bisnis skincare yang dianggapnya bermasalah. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala konsekuensi, termasuk risiko terhadap harta dan nyawanya.“Saya dijadikan tersangka karena membongkar kedok mereka. Tidak ada sedikit pun rasa takut, apalagi malu,” ujarnya dengan tegas.IHSG ngamuk, pertanda alam apa yang akan terjadi di Indonesia ?“Saya sudah siap menghadapi semuanya. Saya masuk ke dalam kasus ini dengan segala risikonya. Saya sangat paham bahwa yang saya hadapi adalah mafia skincare yang cukup besar, dengan segala konsekuensinya, baik itu terhadap nyawa, harta, atau lainnya. Saya siap demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.Sementara itu, pihak dokter Andreas Situngkir melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus ini. Laporan terhadap Doktif dibuat pada 24 Oktober 2024 setelah ia diduga menyebut dokter Andreas Situngkir bukanlah seorang dokter, melainkan hanya seorang jasa titip (jastiper).***
Read More Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi BUMD Jabar, Bagaimana Nasib Ridwan Kamil?
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Partai Golkar menegaskan akan memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik pemerintah daerah (BUMD) Jawa Barat.Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa Ridwan Kamil saat ini masih berstatus sebagai kader partai berlambang pohon beringin tersebut. Oleh karena itu, Golkar akan tetap berada di belakangnya dan siap memberikan pembelaan terkait kasus yang kini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat itu.Hasto sebut dirinya dikriminalisasi dan menjadi tahanan politik“Beliau masih kader Golkar. Saat ini belum ada hal yang perlu dikhawatirkan, kondisinya baik-baik saja,” ujar Sarmuji.Sarmuji menegaskan bahwa jika diperlukan, Partai Golkar akan menyediakan bantuan hukum bagi Ridwan Kamil.“Sampai saat ini, kami belum membentuk tim hukum khusus karena status hukum beliau masih belum jelas. Namun, jika suatu saat diperlukan dan Pak Ridwan Kamil meminta bantuan, InsyaAllah kami akan membantu,” tambahnya.Lebih lanjut, Sarmuji menekankan bahwa Golkar selalu berkomitmen untuk membantu siapa pun yang membutuhkan, tidak hanya para kadernya.Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi terkait dana iklan bank BUMD Jawa Barat, yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, namun identitas mereka masih dirahasiakan dan baru akan diumumkan secara resmi pada akhir pekan ini.Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung, termasuk di kediaman pribadi Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.“Berdasarkan laporan dari tim di lapangan, beliau ada di tempat saat penggeledahan dan sangat kooperatif,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).Asep menambahkan bahwa kehadiran Ridwan Kamil saat penggeledahan membantu memperlancar proses penyitaan barang bukti.“Jika pemilik rumah berada di lokasi, tentu lebih baik. Ini dapat mencegah potensi perdebatan terkait barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus. Dengan adanya beliau di sana, prosesnya jadi lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik,” jelasnya.Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari kediaman Ridwan Kamil di Bandung.Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa dokumen dan barang yang disita sedang dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik untuk menentukan relevansinya terhadap kasus yang tengah diselidiki."Beberapa dokumen dan barang sudah kami sita, dan saat ini sedang dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik. Jika nantinya ada yang tidak relevan dengan perkara ini, tentu akan dikembalikan," ujar Setyo pada Rabu (12/3/2025).Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025, Simak Cara MelapornyaTerkait kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi atau dalam kapasitas lainnya, Setyo menyerahkan keputusan tersebut kepada tim penyidik.“Keputusan pemanggilan tergantung kebutuhan penyidikan. Hal itu akan ditentukan oleh penyidik, direktur penyidikan, serta kasatgas yang menangani kasus ini,” katanya.Dengan penggeledahan yang dilakukan dan barang bukti yang telah disita, KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihaknya memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Read More Hasto sebut dirinya dikriminalisasi dan menjadi tahanan politik
Agung P. Putra 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Hasto Sebut Diriinya Dikriminalisasi dan Menjadi Tahanan PolitikHasto Sebut Diriinya Dikriminalisasi dan Menjadi Tahanan PolitikKasus hukum yang menimpa Hasto, seorang tokoh publik, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, Hasto menyatakan bahwa dirinya telah dikriminalisasi dan merupakan tahanan politik. Klaim ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama mengenai dampaknya terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia.Musim Kemarau 2025 Diprediksi Normal, Tapi Ada Wilayah yang Lebih Basah dan Lebih Kering!Apa itu Tahanan Politik?Sebelum membahas kasus Hasto, penting untuk memahami apa itu tahanan politik. Tahanan politik adalah seseorang yang dipenjara karena kegiatan politiknya, biasanya karena penentangan terhadap pemerintah atau rezim yang berkuasa. Tahanan politik seringkali dituduh melakukan pelanggaran hukum yang tidak jelas atau yang digunakan sebagai alasan untuk menekan lawan politik.Karakteristik Tahanan PolitikBeberapa karakteristik tahanan politik antara lain:Ditangkap atau dipenjara karena aktivitas politikPenindakan yang tidak adil atau diskriminatifPelanggaran terhadap hak asasi manusiaPenyalahgunaan hukum untuk tujuan politikLatar Belakang Kasus HastoHasto adalah seorang tokoh yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai isu sosial dan politik. Namun, belakangan ini, dirinya dilibatkan dalam kasus hukum yang menuai kontroversi. Menurut Hasto, kasus ini tidak hanya sekedar masalah hukum biasa, melainkan memiliki nuansa politik yang kuat.Kronologis KasusUntuk memahami klaim Hasto, kita perlu melihat kronologis kasusnya:Hasto terlibat dalam sebuah aksi yang dianggap oleh pihak berwajib sebagai tindakan yang melanggar hukum.Setelah aksi tersebut, Hasto ditangkap dan dikenakan beberapa tuduhan.Dalam proses hukum, Hasto menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui tindakan yang tidak pernah dilakukan.Hasto juga mengklaim bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak adil dan dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.Implikasi dari Klaim HastoJika klaim Hasto benar, maka hal ini akan memiliki implikasi yang luas bagi sistem hukum dan politik di Indonesia. Beberapa implikasi yang mungkin timbul adalah:Kerugian terhadap Sistem HukumJika Hasto benar-benar dikriminalisasi, maka hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sistem hukum yang seharusnya adil dan berlaku untuk semua orang, dipandang sebagai alat untuk menekan lawan politik.Dampak terhadap DemokrasiKasus seperti ini juga bisa mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia. Jika tahanan politik menjadi umum, maka hal ini akan menunjukkan bahwa kebebasan berbicara dan berpolitik tidak lagi dihormati.Reaksi MasyarakatKlaim Hasto mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Sebagian orang mendukung Hasto dan menyatakan bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan sistem. Di sisi lain, ada juga yang meragukan klaim tersebut dan menyerukan agar proses hukum berjalan secara adil.PenutupKasus Hasto menimbulkan pertanyaan penting mengenai sistem hukum dan politik di Indonesia. Jika klaim Hasto benar, maka hal ini akan menjadi catatan hitam bagi negara yang sedang membangun demokrasinya. Namun, jika klaim tersebut tidak benar, maka hal ini juga akan memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya menjaga integritas dalam proses hukum.Yang terpenting adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Read More Kejari Geledah Kantor Komdigi Terkait Dugaan Korupsi PDNS
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama periode 2020-2024. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengonfirmasi aksi penggeledahan tersebut.Defisit APBN di Awal Tahun Capai Rp 31,2 Triliun: Tantangan Besar bagi Fiskal 2025"Benar (penggeledahan dilakukan) di Kominfo/Komdigi," ujarnya saat dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/3/2025).Selain kantor Komdigi, tim penyidik Kejari Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.Barang bukti yang disita mencakup sejumlah dokumen, uang tunai, kendaraan bermotor, aset tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan PDNS.Meskipun telah ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat temuan mereka.Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR bagi ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Mulai 17 Maret 2025"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini masih belum ada," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dikutip dari Antaranews, Jumat (14/3/2025).Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Kejari Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.***
Read More KPK Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Seiring dengan perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/3/2025).Kontroversi Hoax Codeblu Hingga Dugaan Pemerasan Picu Boikot dan Proses Hukum"Saat ini, sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya kepada awak media.Namun, Tessa belum bersedia mengungkapkan lebih jauh terkait identitas para tersangka maupun detail perkara yang sedang ditangani. Ia menjelaskan bahwa KPK akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat."Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut. Informasi lengkap akan diumumkan pada hari Kamis atau Jumat mendatang," tambahnya.Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025) di Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan perkara Bank BJB."Benar, penggeledahan yang dilakukan hari ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB," kata Setyo saat dikonfirmasi.Senada dengan pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan rincian lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses selesai.Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Prediksi Pencairannya!"Hari ini memang sedang berlangsung kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik terkait kasus BJB. Namun, untuk informasi lebih lengkap, termasuk lokasi penggeledahan, akan kami sampaikan setelah kegiatan ini rampung," tandasnya.KPK terus mendalami kasus ini dan diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah penyelidikan lebih lanjut.***
Read More Korupsi di Subholding Pertamina: Kejagung Sebut Kerugian Negara Baru Dihitung untuk 2023 Sudah Capai Rp 193,7 triliun
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi impor minyak mentah di Subholding Pertamina kemungkinan jauh lebih besar dari angka Rp 193,7 triliun yang sebelumnya diumumkan. Jumlah tersebut ternyata baru mencakup perhitungan untuk tahun 2023 saja, sementara estimasi total kerugian negara dari tahun 2018 hingga 2023 masih dalam proses penghitungan.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa angka Rp 193,7 triliun yang beredar di publik saat ini masih bersifat dugaan awal. Ia menegaskan bahwa investigasi masih terus berjalan untuk mengungkap total kerugian negara yang terjadi selama lima tahun terakhir.Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Profil dan Daftar Kekayaannya"Dalam beberapa pemberitaan, kami telah menyampaikan bahwa angka yang dihitung sementara, yang sudah dirilis kemarin, adalah Rp 193,7 triliun. Itu hanya untuk tahun 2023," ujar Harli kepada wartawan.Ia menambahkan bahwa secara logis, jika modus operandi dugaan korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan pola yang sama selama bertahun-tahun, maka kemungkinan besar jumlah total kerugian negara akan jauh lebih besar dari angka yang telah diumumkan. Namun, ia menegaskan bahwa perhitungan final tetap akan dilakukan oleh para ahli keuangan yang memiliki kompetensi dalam menilai besaran kerugian negara secara lebih akurat."Secara logika hukum dan awam, kalau modusnya sama dan berlangsung bertahun-tahun, tentu bisa dihitung, kemungkinan besar jumlahnya lebih dari itu. Namun, tetap kita akan menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli keuangan untuk menentukan berapa besar total kerugian negara akibat kasus ini," tambahnya.Mark-up dan Permainan Tender Pertamina: Skandal Korupsi Minyak Mentah Kejagung Tahan 7 TersangkaKasus dugaan korupsi impor minyak mentah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian yang sangat besar dan diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.Hingga saat ini, proses penyelidikan terus berlanjut, dan publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.***
Read More Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Profil dan Daftar Kekayaannya
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan status hukum ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait kekayaan yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Riva Siahaan merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan magisternya (S-2) di bidang Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat. Kariernya di PT Pertamina (Persero) dimulai pada tahun 2008, di mana ia menduduki sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya dipercaya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023.Mark-up dan Permainan Tender Pertamina: Skandal Korupsi Minyak Mentah Kejagung Tahan 7 TersangkaBerdasarkan data yang disampaikan dalam LHKPN per 31 Maret 2024, Riva Siahaan memiliki total kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar. Harta kekayaannya meliputi berbagai aset berharga, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga investasi finansial. Berikut adalah rincian aset yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):Tanah dan Bangunan: Senilai Rp 7,7 miliar, terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan.Alat Transportasi dan Mesin: Senilai Rp 2,9 miliar, termasuk mobil Toyota Vellfire, Lexus RX350, serta sepeda motor Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic.Surat Berharga: Rp 1,5 miliar.Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta.Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar.Utang: Rp 2,6 miliar.Kejagung mengungkapkan bahwa selain Riva Siahaan, ada enam individu lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari jajaran pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.Kasus ini berawal dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan pembelian minyak mentah dari dalam negeri guna mengurangi ketergantungan impor. Namun, PT Kilang Pertamina Internasional justru diduga tidak mengindahkan regulasi tersebut dan lebih memilih mengimpor minyak mentah dari luar negeri.Akibat keputusan tersebut, muncul indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan."Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta analisis dokumen yang diperoleh, penyidik akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025).Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri, Kapolri: Kami Terima KritikMenanggapi kasus yang menjerat salah satu petingginya, PT Pertamina menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan kasus ini."Kami sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses investigasi akan terus dikembangkan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang lebih luas.***
Read More Mark-up dan Permainan Tender Pertamina: Skandal Korupsi Minyak Mentah Kejagung Tahan 7 Tersangka
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Salah satu dari tujuh tersangka tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang diketahui merupakan putra dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa MKAR diduga memiliki peran strategis sebagai broker impor minyak mentah dan produk kilang.“Tersangka MKAR berperan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dalam operasional PT Navigator Khatulistiwa,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri, Kapolri: Kami Terima KritikBerdasarkan informasi dari tim penyidik yang diterima, MKAR dipastikan sebagai putra dari Riza Chalid. Nama Riza Chalid sendiri sudah lama dikenal di dunia bisnis, terutama sejak era Orde Baru, dengan keterlibatannya dalam berbagai sektor, termasuk minyak dan gas serta pengadaan alat pertahanan negara.Kasus yang menyeret MKAR berkaitan erat dengan dugaan penggelembungan (mark-up) biaya dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga sepanjang 2018-2023. Qohar menjelaskan bahwa penggelembungan tersebut membuat negara harus membayar fee tambahan sebesar 13 hingga 15 persen, yang kemudian menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.“Proses impor minyak mentah dan produk kilang ini ditemukan adanya kontrak shipping dan pengiriman yang telah di-mark-up secara melawan hukum oleh tersangka YF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial, sementara MKAR dan pihak terkait mendapatkan keuntungan besar dari transaksi tersebut,” terang Qohar.Tak hanya itu, para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan penyelenggara negara serta pihak swasta lain dalam menentukan harga minyak mentah dan produk kilang sebelum tender resmi dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengamankan keuntungan yang tidak sah melalui mekanisme yang telah diatur sebelumnya.Dalam kasus ini, Kejagung mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp 193,7 triliun selama periode 2018-2023. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain MKAR, Kejagung juga menahan enam tersangka lainnya yang memiliki peran strategis dalam skandal ini. Mereka adalah:Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kartika Kejagung, para tersangka akhirnya digiring ke sel tahanan menjelang tengah malam. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, mereka keluar satu per satu tanpa memberikan komentar kepada awak media.Tersangka GRJ menjadi yang pertama meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 00.38 WIB, diikuti oleh DW sekitar pukul 01.01 WIB. Menyusul kemudian, RS yang tampil mengenakan batik biru lengan panjang, ditahan pada pukul 01.50 WIB, bersama dengan YF yang menyusul tak lama setelahnya. Tersangka SDS dan AP juga keluar secara bertahap sebelum akhirnya MKAR menjadi tersangka terakhir yang dibawa menuju tahanan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik pemufakatan jahat dengan melakukan rekayasa proses tender.“Mereka mengatur harga sebelum tender dilakukan, dengan tujuan memperoleh keuntungan besar secara ilegal yang pada akhirnya merugikan negara,” jelasnya.Viral! Vokalis Band Sukatani Novi Citra Indriyati Diberhentikan dari Sekolah, Ini AlasannyaSelain menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, kasus ini juga berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Akibatnya, pemerintah terpaksa mengalokasikan dana subsidi yang lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menstabilkan harga BBM di pasaran.Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal ini.Dengan ditetapkannya tujuh tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan Agung akan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di Indonesia.***
Read More Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Harta Terancam Disita!
Sulistiyo. A Darmawan 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman bagi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi komoditas timah. Vonis penjaranya kini menjadi 20 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan.Presiden Prabowo Ungkap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Demi Perbaikan 330 Ribu SekolahTidak hanya hukuman badan, Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka masa hukuman penjara Harvey akan bertambah 10 tahun. Ketua Majelis Banding menyatakan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, pertimbangan memberatkan adalah bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menyakiti hati masyarakat akibat keterlibatannya dalam korupsi besar di sektor komoditas timah.Ucapan Ulang Tahun Trisha untuk Ferdy Sambo Dikecam WarganetKeputusan ini memperkuat sikap tegas pemerintah dalam menangani kasus korupsi besar di Indonesia. Kasus Harvey Moeis menjadi sorotan publik, terutama karena keterkaitannya dengan artis terkenal Sandra Dewi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sandra terkait vonis terbaru suaminya.****
Read More Momen Razman Nasution Gebrak Meja, Gelang Terlepas & Kembali Lagi! Netizen Ini Sih Ajaib
Sulistiyo. A Darmawan 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan setelah insiden unik terjadi dalam konferensi persnya pada Sabtu, 8 Februari 2025. Dalam momen yang berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Razman yang tengah berbicara dengan penuh emosi tiba-tiba menggebrak meja dengan keras. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya pernyataannya, melainkan gelang yang ia kenakan mendadak terlepas dan secara ajaib kembali melingkar di tangannya. Video momen tak terduga ini langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram, hingga X (Twitter). Banyak warganet yang memberikan reaksi kocak terhadap insiden tersebut."Gelangnya kayak tau harus balik ke pemiliknya, ini sih magic!" tulis seorang pengguna X."Sumpah gara-gara Deddy Corbuzier, gue jadi salfok sama gelangnya wkwk," komentar netizen lainnya.Beberapa warganet bahkan membuat editan ulang video dengan efek slow-motion serta latar belakang musik dramatis, membuat kejadian ini semakin menghibur.Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Ancam Bongkar Skandal dan Siap Dipanggil KPKRazman Nasution memang kerap menjadi pusat perhatian publik, terutama karena perseteruannya dengan pengacara kondang Hotman Paris. Insiden gelang ajaib ini terjadi hanya beberapa hari setelah kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Razman diduga melontarkan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris, yang kemudian berujung pada perdebatan panas di ruang sidang.Fenomena "gelang ajaib" ini bahkan menarik perhatian mentalis sekaligus podcaster terkenal, Deddy Corbuzier. Dalam sebuah unggahan di Instagram, Deddy mengaku takjub dengan insiden tersebut."Saya sudah bertahun-tahun di dunia sulap dan mentalism, tapi ini pertama kalinya saya melihat gelang bisa kembali sendiri ke tangan pemiliknya tanpa trik," ucap Deddy sambil tertawa.MOLA BKN, Cara Mudah Pantau Layanan Kepegawaian ASN, Cek Status NIP & Kenaikan PangkatMeski banyak yang menganggap ini sebagai kejadian lucu dan unik, beberapa warganet mencoba menjelaskan secara logis. Ada yang menduga gelang tersebut longgar dan kebetulan posisinya tepat sehingga bisa kembali ke tangan Razman. Namun, ada juga yang meyakini bahwa ini hanyalah kebetulan yang sangat langka.Apapun penyebabnya, insiden ini telah menjadi salah satu peristiwa viral yang menghibur publik. Sampai saat ini, video momen gelang Razman Nasution masih ramai dibahas dan terus dibagikan di berbagai platform media sosial.****
Read More