KPK Gelar Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Hasil Capai Rp 4 Miliar
KPK Gelar Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Hasil Capai Rp 4 Miliar
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan lelang sejumlah aset milik terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa kegiatan lelang ini bertujuan untuk menjaga nilai aset tetap optimal. Hal ini penting agar aset yang disita dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.Aipda R, Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Resmi Diberhentikan Tidak Hormat“Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun. Dengan demikian, potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” jelas Mungki dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).Dari lelang yang dilakukan, total aset milik Rafael Alun yang terjual mencapai Rp 4,04 miliar. Nilai tersebut bahkan melampaui harga limit penawaran yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 3 miliar.“Aset-aset Rafael Alun Trisambodo memiliki limit total Rp 3.000.279.788. Namun, dari hasil lelang, aset yang terjual berhasil mencapai Rp 4.040.125.000. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 123% dari harga limitnya,” ungkap Mungki.Meski banyak aset berhasil terjual, beberapa barang milik Rafael Alun masih belum laku dalam lelang tersebut. Beberapa di antaranya adalah:Empat tas Hermes dengan nilai total mencapai Rp 241.535.000.Satu unit motor Harley Davidson berwarna hitam dengan nilai Rp 390.504.000.KPK memastikan bahwa kegiatan lelang ini menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Langkah ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, sesuai semangat Hari Anti Korupsi Sedunia.Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan AsetLelang aset ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bahwa hasil tindak pidana korupsi akan terus dikejar hingga memberikan manfaat nyata bagi negara."Kami akan terus mengupayakan agar aset-aset lain yang belum terjual dapat dilelang pada kesempatan berikutnya," tutup Mungki.***
Read More
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset
Lingkaran.id - Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan berat berupa hukuman 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024)."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.Anggota DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup: Ringankan Beban RakyatJaksa juga mengajukan permintaan agar harta benda Harvey disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada Rabu (14/8/2024), Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia diduga meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.Viral Irjen Purn Ricky Sitohang Semprot Agus Salim Terkait Kisruh Donasi Rp 1,3 MiliarJaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim dengan total kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey menggunakan rekening atas nama Ratih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk istrinya, Sandra Dewi. Selain itu, jaksa juga mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan Harvey melalui berbagai pembelian barang dan aset mewah.Beberapa temuan tersebut meliputi:Tas Branded: Sebanyak 88 item.Perhiasan: Sebanyak 141 item.Aset dan Properti: Termasuk sewa rumah mewah di Melbourne, Australia.Kendaraan Mewah: MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.Jaksa menilai bahwa pembelian tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi yang dilakukan Harvey. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang fantastis serta gaya hidup mewah yang dijalani terdakwa dan keluarganya. Hingga saat ini, pengadilan masih melanjutkan proses persidangan untuk menentukan putusan akhir bagi Harvey Moeis.
Read More
Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan dan Jadi Tersangka
Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan dan Jadi Tersangka
Lingkaran.id - Seorang oknum polisi berinisial R yang terlibat dalam penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah, yang juga mendapat asistensi dari Mabes Polri."Pelaku akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang telah dilakukan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, pada Rabu (27/11/2024).KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di PemprovKombes Pol. Artanto memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan transparansi penuh dan berdasarkan fakta yang akurat. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut melepaskan dua tembakan dalam insiden tersebut."Dua kali tembakan, menyebabkan tiga korban terluka," ujarnya.Dalam peristiwa yang terjadi di tengah tawuran antargangster itu, tembakan pelaku menyerempet badan korban berinisial A dan melukai tangan korban lain berinisial S. Sementara itu, korban berinisial GRO menjadi salah satu siswa yang terdampak serius dalam kejadian tersebut. Polisi telah memeriksa setidaknya 17 saksi terkait insiden ini. Selain itu, empat pelaku tawuran dari kelompok gangster yang terlibat dalam keributan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Viral, Sekelompok Wanita Gerebek Temannya yang Diduga Mencuri Uang di Kontrakan"Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok sudah dijadikan tersangka," tambah Kombes Pol. Irwan Anwar.Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian Jawa Tengah, mengingat keterlibatan aparat yang berujung pada korban jiwa. Dengan penahanan pelaku dan sidang etik yang menantinya, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran untuk mencegah tindakan serupa kembali terjadi.***
Read More
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di Pemprov
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di Pemprov
Lingkaran.id - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.Penetapan ini dilakukan hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, di mana Rohidin mencalonkan diri kembali sebagai gubernur. Dalam konferensi pers Minggu (24/11/2024) malam, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa langkah hukum ini murni penegakan hukum tanpa ada unsur politis."Penyelidikan ini sudah dimulai jauh sebelum pendaftaran calon gubernur, sehingga tidak ada hubungannya dengan partai tertentu atau warna politik tertentu," ujar Alex.Viral, Sekelompok Wanita Gerebek Temannya yang Diduga Mencuri Uang di KontrakanKasus ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin diduga meminta dukungan dana dari sejumlah pihak untuk mendukung pencalonannya kembali. Arahan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, yang kemudian mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro pemerintahan di lingkungan Pemda.Beberapa kepala dinas diduga menyetorkan dana hasil manipulasi anggaran demi memenuhi permintaan tersebut. Kadis Kelautan dan Perikanan (SF) menyerahkan Rp200 juta melalui ajudan gubernur. Kadis PUPR (TS) diduga mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai. Bahkan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (SD) dilaporkan menyerahkan dana Rp2,9 miliar yang sebagian berasal dari honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, FEP, juga menyetorkan dana Rp1,4 miliar dari donasi sejumlah satuan kerja (satker). Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung tim pemenangan Rohidin di Bengkulu.Setelah serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur EF alias Anca.Terungkap Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Pada Juli 2024KPK menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Seluruh tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara masyarakat Bengkulu diimbau tetap tenang dan menghormati proses yang berjalan.Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkungan pemerintah daerah menjelang pemilu, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam proses demokrasi.
Read More
Ungkap Dugaan Pesta Narkoba di Lapas, Sipir Klaim Difitnah Positif Narkoba
Ungkap Dugaan Pesta Narkoba di Lapas, Sipir Klaim Difitnah Positif Narkoba
Lingkaran.id - Robby Ardiyansyah, seorang sipir Lapas di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang sempat memviralkan dugaan narapidana menggelar pesta narkoba dengan musik remix, akhirnya angkat bicara. Dalam video klarifikasinya, Robby membantah keras pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, yang sebelumnya menudingnya positif menggunakan narkoba.Robby menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya. Ia menyebut hasil tes urine membuktikan dirinya hanya positif benzodiazepin (benzo), obat yang dikonsumsinya berdasarkan resep dari Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar.Polling Uang Donasi, Hanya 7 Donatur Sisihkan Rp 900 Ribu untuk Agus Salim"Saya tidak positif narkoba. Hasil tes urine menunjukkan saya positif benzo karena saya minum obat dari rumah sakit," ungkap Robby pada Selasa (19/11/2024).Ia juga mengakui pernah terjerat narkotika di masa lalu, namun menyesalkan fakta tersebut digunakan untuk mendiskreditkan dirinya setelah ia mengungkap kondisi di Lapas Tanjung Raja."Saya merasa dipojokkan seolah-olah masih menggunakan narkoba. Ini adalah pencemaran nama baik," tegasnya.Robby menyatakan saat ini berada di bawah tekanan berat akibat tuduhan tersebut. Ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta keadilan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto."Saya merasa ada pembunuhan karakter terhadap diri saya. Saya hanya ingin keadilan," ujar Robby.Sebelumnya, Mulyadi, Kadivas Kemenkumham Sumsel, membantah keras adanya pesta narkoba di Lapas Tanjung Raja. Ia menyebut video yang viral tersebut sebenarnya direkam pada Agustus 2024 dan kembali menjadi sorotan pada November 2024."Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas. Video itu sengaja direkam oleh Robby untuk menekan narapidana agar mendapatkan uang," ungkap Mulyadi, Jumat (18/11/2024).Mahasiswa Papua Sriwijaya Tolak Program Transmigrasi, Ancam Keberlanjutan Budaya dan EkosistemIa juga menambahkan bahwa Robby telah terindikasi menggunakan narkoba sejak 2021 dan telah menjalani rehabilitasi dua kali. Saat ini, Robby telah dimutasi dan terancam pemecatan dari statusnya sebagai ASN."Dia masih ASN, tapi sudah dipindahtugaskan dan akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan," tegas Mulyadi.Kejadian ini memunculkan sorotan tajam terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta perlakuan terhadap petugas yang mencoba mengungkap dugaan pelanggaran di dalam sistem. Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan.***
Read More
Terbukti Lakukan Suap, Ibunda Ronald Tannur Ditahan Kejagung
Terbukti Lakukan Suap, Ibunda Ronald Tannur Ditahan Kejagung
Lingkaran.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas pada kasus pembunuhan Dini Sera.Langkah ini diambil setelah pemeriksaan intensif dan penemuan bukti yang mengarah pada indikasi adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang melibatkan Meirizka. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung RI pada Senin (4/11/2024).Kasus Situs Judi Online: Pegawai Komdigi dan Sipil Terlibat, Total Tersangka Jadi 16 OrangMenurut Abdul Qohar, penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat, yang menunjukkan adanya tindakan suap atau gratifikasi yang melibatkan Meirizka Widjaja. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengubah status Meirizka dari saksi menjadi tersangka.“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Oleh sebab itu, status MW, ibu dari Ronald, ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan pada Senin siang.Lebih lanjut, Abdul Qohar memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap Meirizka dilakukan secara mendalam pada hari yang sama di Gedung Kejagung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih jauh peran Meirizka dalam kasus yang melibatkan putranya, Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam kasus pembunuhan Dini Sera.Pemeriksaan tersebut juga difokuskan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya mempengaruhi vonis terhadap Ronald. Penyelidikan menunjukkan bahwa kasus ini diduga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu untuk memengaruhi proses peradilan. Selain itu, dugaan suap ini disinyalir digunakan agar putusan yang dijatuhkan terhadap Ronald lebih ringan, atau bahkan diupayakan untuk mendapat vonis bebas.Kevin Diks Dapatkan Persetujuan Naturalisa dari DPR, Siap Perkuat Timnas Indonesia Melawan Arab SaudiTemuan ini mendorong Kejagung untuk semakin memperdalam penyelidikan terhadap Meirizka dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Abdul Qohar menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil. Selain Meirizka, pihaknya juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses suap atau gratifikasi ini.Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh oknum yang terlibat dapat diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum. Sebagai tersangka.***
Read More
Kejagung Resmi Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Rugikan Negara Rp. 400 Miliar
Kejagung Resmi Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Rugikan Negara Rp. 400 Miliar
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan impor gula tersebut.Kejati Jatim Laksanakan Eksekusi Terhadap Terpidana Penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur Ditangkap di SurabayaDirektur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain Tom Lembong, pihaknya juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus yang sama."Hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan status tersangka kepada dua orang setelah memenuhi bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2023," kata Qohar di Kejagung, Jakarta.Dalam penjelasannya, Abdul Qohar menguraikan bahwa Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 diduga terlibat dalam kebijakan impor gula yang merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.Selain itu, CS yang saat itu memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, turut berperan dalam proses impor tersebut. Kedua tersangka langsung ditahan sejak statusnya ditetapkan pada hari ini, Selasa (29/10/2024).Viral Foto Pria Pamer Alat Vital Mirip Abidzar, Umi Pipik Beri Tanggapan Lewat Instagram StoryDi tengah proses hukum yang berjalan, publik juga mengingat Tom Lembong sebagai sosok yang aktif dalam dunia politik. Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Tom Lembong diketahui tergabung dalam tim sukses calon presiden Anies Baswedan. Dalam sebuah pernyataan sebelumnya pada April 2024, Tom mengungkapkan bahwa agenda perubahan yang diusung bersama Anies akan terus relevan.Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis Tom Lembong di pemerintahan serta keterlibatannya dalam arena politik nasional. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan transparansi dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang terlibat.***
Read More
Pasca Penangkapan Alnaura, Korban Investasi Bodong Kirim Karangan Bunga untuk Kejari Palembang
Pasca Penangkapan Alnaura, Korban Investasi Bodong Kirim Karangan Bunga untuk Kejari Palembang
Lingkaran.id - Setelah penangkapan buronan kasus penipuan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti alias Selebgram Alnaura, masyarakat menunjukkan rasa lega dengan mengirimkan banyak karangan bunga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, puluhan karangan bunga berjejer di sepanjang pinggir jalan menuju kantor kejaksaan, sebagai bentuk apresiasi publik atas keberhasilan aparat dalam menangkap Alnaura.Puncak Acara Generasi Digital Intelektual (GDI) 2024 Berlangsung Spektakuler: Wujudkan Generasi dan Ekosistem Digital BerkualitasKarangan bunga ini sebagian besar berasal dari para korban penipuan yang pernah dilakukan oleh selebgram tersebut. Pesan dalam karangan bunga ini mengandung ungkapan terima kasih sekaligus sindiran tajam bagi Alnaura, yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat melalui modus penipuan berkedok investasi.Salah satu karangan bunga bertuliskan pesan, "Welcome back penghuni lapas abadi," yang mencerminkan kekesalan korban dan harapan agar Alnaura mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.Alnaura, yang dikenal sebagai figur publik dengan jumlah pengikut media sosial cukup besar, awalnya menggunakan pengaruhnya untuk menawarkan investasi kepada pengikutnya.Namun, skema investasi yang dijalankannya berujung pada kebohongan dan menyebabkan banyak korban mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus penipuan yang merugikan banyak pihak dan menjadi sorotan publik selama masa pencarian Alnaura.Penangkapan Alnaura bukan hanya disambut oleh para korban, tetapi juga diapresiasi oleh masyarakat luas. Melalui karangan bunga ini, publik menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus penipuan berbasis investasi ilegal.Pesona Kyran Djiwandono di Pelantikan Presiden 2024, Curi Perhatian NetizenKejaksaan Tinggi Sumsel berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengupayakan pengembalian kerugian korban semaksimal mungkin, serta menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara transparan.Kasus Alnaura diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi, khususnya melalui media sosial. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan, serta meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa.***
Read More
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Bantah Kumpulkan Rp3 Miliar untuk Wanita di Hotel: Sudah Dianggap Anak
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Bantah Kumpulkan Rp3 Miliar untuk Wanita di Hotel: Sudah Dianggap Anak
Lingkaran.id - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), menolak tuduhan bahwa ia mengumpulkan uang sebesar Rp3 miliar untuk menghabiskan waktu bersama puluhan wanita di hotel. Pembelaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.Dalam sidang tersebut, AGK membantah keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Netizen Geram: Raja Juli Antoni Dinilai Tak Sopan Saat Menyela Menteri Basuki"Saya menganggap mereka sebagai anak-anak saya dan tidak benar telah mengumpulkan uang untuk perempuan," tegas Abdul Gani Kasuba pada Kamis, 25 Juli 2024.Bantahan ini muncul setelah JPU KPK menunjukkan bukti transaksi senilai Rp3 miliar dari 130 transaksi yang diduga diberikan kepada wanita-wanita tersebut. Sesuai arahan AGK, transaksi tersebut dilakukan melalui saksi Eliya Gabrina Bachmid.Presiden Jokowi Dukung Pemberian ASI Eksklusif, Larang Beri Diskon Susu FormulaUang yang diberikan kepada puluhan wanita tersebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Namun, Abdul Gani Kasuba menyatakan bahwa bukti-bukti transaksi yang disampaikan oleh JPU harus diteliti lebih lanjut karena terdapat angka-angka yang ganda.Sidang ini terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kebenaran dari kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.***
Read More
Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Memicu Aksi Demonstrasi di Pengadilan Negeri Surabaya
Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Memicu Aksi Demonstrasi di Pengadilan Negeri Surabaya
Lingkaran.id - Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Sera Dini Andriyanti yang mengakibatkan kematian telah memicu aksi demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 29 Juli 2024.Sekelompok massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Demonstrasi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang dianggap tidak sesuai dengan harapan keadilan yang telah menewaskan Sera Dini Andriyanti.Publik Tercengang: Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar Hingga TewasSelama jam istirahat operasional Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa peserta aksi mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung sebagai bentuk protes. Namun, petugas keamanan (security) melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini memicu ketegangan, yang menyebabkan terjadinya aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek dalam keributan tersebut, sementara massa berhasil membawa karangan bunga lainnya ke dalam ruang pelayanan."Kami telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan penjelasan mengenai putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, tetapi sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami membersihkan mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," ujar seorang demonstran."Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!," tambahnya dengan rasa kecewa dan emosi.Viral Oknum Polisi Digerebek Propam Saat Selingkuh di Kamar KosanSuparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak kesal saat menemui para pengunjuk rasa. Ia menjelaskan berulang kali bahwa Ketua Pengadilan tidak berada di tempat saat itu, yang menyebabkan ketidakpuasan lebih lanjut di kalangan demonstran.Aksi ini menggambarkan ketegangan yang timbul dari keputusan hukum yang kontroversial dan menunjukkan bagaimana ketidakpuasan masyarakat dapat memicu protes dan konflik di institusi hukum dan mempertanyakan keadilan. Demonstrasi ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara pengadilan dan masyarakat dalam proses hukum.***
Read More
Kejaksaan Agung Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Harvey Moeis, Termasuk 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi
Kejaksaan Agung Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Harvey Moeis, Termasuk 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung melimpahkan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis. Barang bukti yang disita oleh pihak Kejaksaan terdiri dari 11 rumah, 8 mobil mewah, dan 88 tas mewah, yang semuanya diduga merupakan hasil dari aktivitas korupsi yang terjadi pada periode 2015-2022.Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Harvey Moeis, menyatakan bahwa 88 tas mewah yang disita tersebut sebenarnya milik istri Harvey, Sandra Dewi. Ia menjelaskan bahwa tas-tas tersebut diperoleh dari hasil kerja keras Sandra Dewi, bukan dari hasil tindak kejahatan suaminya.Viral TNI Tegur Karyawan Kemenkeu Usai Sebut "Busway Bikin Macet""Semua tas mewah yang disita adalah milik pribadi Sandra Dewi dan diperoleh murni dari hasil jerih payahnya selama ini," kata Harris Arthur Hedar dalam keterangannya.Harris juga menambahkan bahwa Sandra Dewi merasa keberatan dengan penyitaan barang-barang miliknya tersebut. Meskipun demikian, Sandra Dewi berusaha tetap kooperatif dan siap untuk membuktikan kepemilikan dan asal-usul tas-tas mewah tersebut di pengadilan."Sandra Dewi merasa keberatan atas penyitaan ini, tetapi ia tetap kooperatif dan akan membuktikan di persidangan bahwa tas-tas tersebut adalah hasil dari kerja kerasnya sendiri," ujar Harris.BEM SI Berdemostrasi demi 12 tuntutan kepada Presiden Joko WidodoPenyitaan barang-barang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, serta mengembalikan aset-aset yang diperoleh secara ilegal kepada negara.Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku korupsi dapat menerima hukuman yang setimpal. Sandra Dewi juga diharapkan dapat membuktikan bahwa tas-tas mewah yang dimilikinya bukan hasil dari kejahatan suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya sendiri sebagai seorang publik figur dan pekerja seni.***
Read More
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Usai 8 Tahun Ungkap Berikan Keterangan Palsu
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Usai 8 Tahun Ungkap Berikan Keterangan Palsu
Lingkaran.id - Dede, salah satu saksi dalam kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon, akhirnya blak-blakan mengungkap alasan dirinya baru berani menjelaskan fakta yang sebenarnya setelah delapan tahun. Rasa bersalah yang menghantui selama bertahun-tahun mendorongnya untuk mengungkapkan kebenaran."Karena saya merasa bersalah. Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah, mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana. Pendamping pun ngga punya," ungkap Dede di PERADI Pusat, Jakarta Timur, pada Senin 22 Juli 2024.Pemerintah Wajibkan Asuransi Bagi Semua Kendaraan Mulai Tahun DepanDede mengaku bahwa rasa bersalah semakin kuat ketika membayangkan para terpidana harus menjalani hukuman berdasarkan kesaksiannya yang tidak benar. Sementara dirinya hidup bebas, para terpidana harus mendekam di penjara. "Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa," ucapnya.Keputusan Dede untuk mengungkapkan kebenaran semakin bulat. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk dipenjara sebagai ganti dari hukuman yang dijalani oleh tujuh terpidana."Sangat bersedia pak. Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar bebas seperti kehidupan saya kemarin pak. Saya merasa bersalah. Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu saya siap," tegas Dede.Wanda Hara Hadiri Kajian dengan Cadar, Netizen dan Selebritas Bereaksi KerasKasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terjadi pada 2016. Berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.Dari putusan pengadilan, tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup, sementara satu tersangka, Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena masih di bawah umur pada saat kejadian.***
Read More
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Lingkaran.id - Pada sidang putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian."Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari iniDalam sidang tersebut Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Syahrul Yasin Limpo. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.Majelis Hakim menyatakan bahwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pungutan liar atau pemerasan.Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah didapatkan SYL terbukti meminta uang dari pejabat Kementerian Pertanian melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian saat itu, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Total uang yang diterima SYL dan rekan-rekannya mencapai Rp 44,269 miliar dan USD 30,000.Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas SYL, seperti sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam, pemberian sembako kepada masyarakat, serta pembayaran kegiatan keagamaan. Namun, ada juga uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, seperti pembelian perhiasan, mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, serta pesta keluarga. Selain itu, terdapat pemberian perhiasan kepada pihak lain atas nama SYL.Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan Partai NasDem, termasuk bantuan acara pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.Pantun Jaksa KPK untuk SYL di Sidang Korupsi: Janganlah Mengaku Pahlawan Jikalau Engkau Masih Suka BiduanHakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya mencapai Rp 14,147 miliar dan USD 30 ribu, atau setara dengan Rp 14,6 miliar.Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.Tidak hanya SYL dalam sidang putusan tersebut, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa, dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta enam tahun penjara.***
Read More
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari ini
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari ini
Lingkaran.id - Sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) akan digelar hari ini, pada Kamis (11/7/2024).Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam sidang putusan hari ini akan menentukan apakah vonis yang akan dijatuhkan hari ini lebih berat atau lebih ringan daripada tuntutan jaksa.Pantun Jaksa KPK untuk SYL di Sidang Korupsi: Janganlah Mengaku Pahlawan Jikalau Engkau Masih Suka BiduanDiketahui sebelumnya pada Selasa (9/7/2024), SYL menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, yang beragendakan duplik. Dalam persidangan tersebut, SYL dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pemerasan terhadap bawahannya di Kementan.Setelah mendengarkan tuntutan, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor. Dalam pembelaannya, SYL menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat dan hingga kini belum pernah dihukum. Ia menganggap dirinya sebagai seorang pejuang yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.Viral Pelanggan Minimarket Marah-Marah Gara-Gara Susu Tidak Dingin Dan Minta Ganti Ongkos"Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya, dan saya siap mempertanggungjawabkan," ujar SYL.Ia juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya sehingga ia dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Sidang putusan ini akan menentukan nasib SYL, apakah ia akan menerima hukuman yang lebih ringan, sama, atau bahkan lebih berat daripada tuntutan JPU.***
Read More
Mencengangkan! Mantan Bupati Langkat Dibebaskan dari Dakwaan TPPO
Mencengangkan! Mantan Bupati Langkat Dibebaskan dari Dakwaan TPPO
Lingkaran.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah memutuskan bahwa Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andriansyah pada hari Senin, 8 Juli 2024."Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama hingga keenam," ujar Andriansyah dalam pembacaan putusannya.Viral Momen Haru Ayah Menangis dan Peluk Putrinya yang Jadi Korban KDRTDalam sidang yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya dalam kasus TPPO ini. Keputusan ini mencakup seluruh dakwaan yang diajukan, dari dakwaan pertama hingga keenam. Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar hak-hak serta martabat Terbit dipulihkan akibat dampak dari proses hukum yang dijalaninya."Dua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, serta harkat martabatnya," lanjut Andriansyah dalam putusannya.Tidak hanya itu, hakim juga menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban. Permohonan restitusi tersebut sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan untuk 14 korban dan ahli waris mereka. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.Miris! Seorang Ibu Bawa Bayi 1 Tahun Naik Wahana Ekstrem"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutup Andriansyah.Putusan ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, mengingat tindakan sadis yang dilaporkan telah dilakukan terhadap para korban dalam kasus ini. Banyak yang mempertanyakan bagaimana dakwaan serius seperti perdagangan orang bisa berakhir dengan pembebasan tanpa hukuman. Banyak yang berharap agar hak dan keadilan para korban tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia."Lemaknyo man punyo banyak duet samo kuasa. Segalo pacak diatur asak ado (duet) pacak dibeli galo," ungkap seorang netizen***
Read More
Terungkap Laboratorium Narkoba Tersembunyi: Suami Istri Diringkus
Terungkap Laboratorium Narkoba Tersembunyi: Suami Istri Diringkus
Lingkaran.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan laboratorium ekstasi tersembunyi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara. Operasi ini juga berhasil menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik lab tersebut.Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa lab narkoba tersebut berada di sebuah rumah di Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.KPK Ajak Masyarakat Bantu Temukan Harun Masiku: Empat Tahun Buron"Kami dari jajaran Bareskrim bekerja sama dengan Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Bea Cukai Sumut berhasil membongkar laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai. Pelaku tidak hanya memproduksi, tetapi juga mengedarkan," kata Brigjen Mukti dalam konferensi pers.Brigjen Mukti juga mengungkapkan identitas tersangka utama, HK, yang merupakan pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi tersebut, serta DK, seorang perempuan yang membantu dalam operasi laboratorium dan merupakan istrinya.Ia menjelaskan bahwa bahan baku untuk pembuatan ekstasi tersebut dibeli dari Cina melalui marketplace, mengingat bahan tersebut tidak tersedia di Indonesia."Barang dan bahan baku dibeli dengan mudah melalui marketplace. Contohnya, mereka membeli dari Cina jika tidak ada di Indonesia," jelas Mukti.Bocah SD Dirudal Paksa Oleh Remaja 15 Tahun Usai Kecanduan Film PornoBarang bukti yang berhasil diamankan dari lab tersebut termasuk 635 butir ekstasi, 532 gram serbuk mephedrone, 218 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, serta berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba lainnya.Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Narkotika, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.***
Read More
KPK Ajak Masyarakat Bantu Temukan Harun Masiku: Empat Tahun Buron
KPK Ajak Masyarakat Bantu Temukan Harun Masiku: Empat Tahun Buron
Lingkaran.id -Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama empat tahun. Ajakan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (13/6)."Kami tidak bosan-bosannya mohon informasi, mohon masukan, kalau dengar, kalau lihat, ada di mana, kabari kami terkait Saudara HM [Harun Masiku] ini," kata Asep.Bocah SD Dirudal Paksa Oleh Remaja 15 Tahun Usai Kecanduan Film PornoIa menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang bisa membantu KPK menangkap Harun Masiku. Permintaan ini juga menanggapi pernyataan pimpinan KPK, Alexander Marwata, yang sebelumnya menyatakan harapannya agar Harun Masiku dapat ditangkap dalam waktu seminggu. Asep melihat pernyataan tersebut sebagai motivasi bagi tim penyidik untuk lebih giat mencari dan menangkap buronan tersebut."Kami melihat itu sebagai dorongan semangat untuk tim penyidik kami. Harapan pimpinan agar Harun Masiku bisa segera ditangkap dalam waktu seminggu tentu menjadi tantangan yang harus kami jawab dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik dengan masyarakat," ujar Asep.Harun Masiku, mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada Januari 2020. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui dan KPK telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).KPK sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap Harun Masiku, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri. Namun, hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.Miris! Ibu Kandung Lecehkan Kemaluan Anak Hingga KesakitanAsep mengingatkan bahwa KPK berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi. "Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Kami butuh dukungan masyarakat dalam mengungkap keberadaan Harun Masiku. Sekecil apapun informasi yang dimiliki, harap segera disampaikan kepada kami," tegasnya.Dengan semakin banyaknya dukungan dan informasi dari masyarakat, diharapkan KPK dapat segera menemukan dan menangkap Harun Masiku, serta membawa kasus ini cepat terselesaikan.***
Read More
Kuasa Hukum Ungkap Hasil Visum Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Telah Rampung
Kuasa Hukum Ungkap Hasil Visum Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Telah Rampung
Lingkaran.id - Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Prof. Edie Toet Hendratno (ETH), mengungkapkan bahwa hasil visum et repertum psikiatrikum korban telah diterbitkan oleh Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.Menurut Amanda Manthovani, kuasa hukum korban, RS Polri telah menghabiskan waktu selama 105 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap korban.BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 PensiunanNamun demikian, Amanda menyatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui isi dari hasil visum tersebut. Dia mengungkapkan bahwa hasil visum tersebut saat ini berada di bawah pengawasan Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.Amanda juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihak korban telah mengungkapkan dugaan adanya intimidasi yang dilakukan untuk memaksa korban agar mencabut laporan di polisi.Ikatan Bujang Gadis Kampus Sumatra Selatan (IBGKSS) Sukses Gelar Acara "INVESTIFY" 2024Salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial RZ, disebut telah mengalami intimidasi saat dipanggil oleh salah satu petinggi kampus. Kejadian ini terjadi sebelum terlapor dipanggil oleh penyidik."Benar, korban mendapat intimidasi. Jadi, korban dipanggil oleh petinggi kampus saat itu, ketika ETH masih menjabat sebagai rektor," ungkap Amanda.*** 
Read More
Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah Sang Suami
Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah Sang Suami
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Kartika Dewi, adik dari selebriti Sandra Dewi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Kartika Dewi dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024."Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan lainnya," ujar Ketut dalam keterangannya.Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jakarta 2024, Keputusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambahnya.Selain memeriksa saksi, penyidik juga kembali mengambil keterangan dari tersangka BN, mantan Plt Kadin ESDM Babel periode 2019.Sandra Dewi, kakak Kartika, sebelumnya sudah dua kali diperiksa oleh Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Pada pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi mengenai perjanjian pranikah dengan Harvey Moeis untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut bukan upaya menutupi tindakan korupsi yang sedang diselidiki.Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina CirebonAsisten pribadi Sandra Dewi, RP, juga telah diperiksa untuk mendalami penghasilan majikannya.Peranan Harvey Moeis dalam kasus ini melibatkan komunikasi dengan Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk melobi agar kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah bisa dilakukan oleh perusahaan lain.Dengan persetujuan tersebut, Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.Harvey juga meminta agar sebagian keuntungan dari kegiatan tersebut disisihkan untuk dirinya. Atas tindakannya, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Read More
Pegi Alias Perong Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bersikeras Bukan Pelakunya: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Pegi Alias Perong Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bersikeras Bukan Pelakunya: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Lingkaran.id - Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama samaran Perong dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.Dia menyatakan ketidakbersalahannya di hadapan media saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polda Jabar pada Minggu, 26 Mei 2024. Pegi dengan mantap bersumpah bahwa dia bukanlah pembunuh dari peristiwa tragis delapan tahun lalu.DPO Egi Alias Perong Berhasil Ditangkap: Tersangka Otak Pembunuhan Vina Cirebon"Demi Tuhan, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya siap mati demi membuktikan ketidakbersalahan saya," ujarnya di hadapan awak media.Meskipun petugas mencoba membawanya pergi, Pegi tetap mempertahankan pernyataannya dengan keras bahwa bukan dirinyalah pelaku dalam pembunuhan tersebut."Tidak, tidak," tegasnya.Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Pegi Setiawan alias Perong telah terlibat dalam kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kasus pembunuhan Vina di Cirebon."Perannya dalam kejahatan ini termasuk mengejar korban hingga ke flyover, melakukan pukulan terhadap korban Rizky dan Vina tanpa menggunakan senjata, dan membawa korban ke lahan kosong di belakang samurai," ungkap Kombes Pol Jules Abraham.Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pengacara Temukan Fakta Baru, Ada 4 Nama DPO Bukan 3"Dari keterangan saksi yang diperoleh pada 24 Mei 2024, saksi yang telah bekerja di sekitar tempat kejadian selama lima tahun mengidentifikasi lima wajah pelaku, termasuk salah satunya adalah Perong," tambahnya.Pernyataan Pegi yang menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut berseberangan dengan temuan penyelidikan yang diungkapkan oleh pihak kepolisian. Kasus ini semakin rumit dengan pernyataan kontradiktif antara tersangka dan bukti yang didapatkan oleh petugas.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik