Kasus Arya Daru Resmi Ditutup, Polisi Beberkan Kesimpulan Penyelidikan
Wulan _ 7 jam yang lalu
Lingkaran.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan penghentian penanganan kasus wafatnya Arya Daru Pangayunan setelah proses penyelidikan berlangsung selama enam bulan. Hasil akhir penyelidikan menyimpulkan bahwa tidak terdapat indikasi tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut.Penghentian perkara dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada perbuatan kriminal. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, analisis tempat kejadian perkara, serta pendalaman berbagai keterangan, aparat menilai kematian Arya Daru bukan disebabkan oleh tindakan pihak lain.Ressa Rizky Rossano Gugat Denada, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Baru Dibawa ke Ranah HukumArya Daru Pangayunan sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar kosnya yang berada di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Peristiwa itu sempat menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan aparatur negara yang masih berusia muda dan aktif menjalankan tugas diplomatik.Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa pada malam sebelum kematiannya, Arya Daru sempat berada di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri RI. Berdasarkan data yang dikantongi kepolisian, keberadaannya di lokasi tersebut berlangsung selama sekitar satu jam lebih, tepatnya 1 jam 26 menit, sebelum akhirnya kembali ke tempat tinggalnya.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Tri Satya, menyampaikan hasil kesimpulan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan penyelidikan mengarah pada satu kesimpulan yang sama.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–Jakarta“Dari hasil analisis dan indikator yang kami peroleh, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kematian ADP,” ujar Kombes Wira Tri Satya di hadapan awak media.Dengan demikian, kepolisian menyatakan proses penyelidikan dihentikan secara resmi, lantaran tidak adanya unsur pidana yang dapat dijeratkan dalam kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan.***
Read More Ramai Laporan Pandji ke Polisi, PP Muhammadiyah Tegaskan AMM di Luar Struktur Organisasi
Wulan _ 1 hari yang lalu
Lingkaran.id - Laporan yang diajukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) terkait materi spesial show Mens Rea yang ditayangkan di platform Netflix. Pandji dituding melakukan penghasutan dan penistaan agama, tuduhan yang langsung memantik perdebatan luas di berbagai kalangan.Seiring berjalannya waktu, tensi polemik yang semula memanas perlahan mulai mereda. Beragam respons bermunculan, termasuk dari internal Muhammadiyah sendiri, yang kemudian memberikan klarifikasi resmi. Di tengah dinamika tersebut, pihak pelapor pun menunjukkan sikap yang lebih terbuka dan mulai membuka peluang penyelesaian di luar jalur konfrontatif.Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand UpKetua Aliansi Muda Muhammadiyah, Tumada, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Pandji tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari diskusi internal yang cukup panjang dan dilandasi rasa keberatan terhadap sejumlah materi yang dianggap bermasalah.Ia menyebut, ada bagian dalam Mens Rea yang dinilai menyerempet dan membawa-bawa nama organisasi secara kolektif. Tumada menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan AMM bersifat organik dan muncul dari kegelisahan kader.Setelah melalui pembahasan bersama, AMM menilai ada potongan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang menyebut Muhammadiyah dan NU memperoleh izin pengelolaan tambang sebagai bentuk balas jasa politik dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.Menurut Tumada, narasi tersebut berisiko membangun opini publik yang keliru karena menyeret organisasi secara menyeluruh. Ia menilai, jika ada keterlibatan individu, maka tidak tepat jika dikaitkan langsung dengan institusi organisasi.Pasca laporan tersebut mencuat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penegasan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan organisasi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, menyatakan bahwa laporan yang diajukan AMM tidak dapat dianggap mewakili sikap resmi organisasi.Menanggapi hal tersebut, Tumada mengaku tidak mempermasalahkan sikap PP Muhammadiyah. Ia mengakui bahwa AMM memang berada di luar struktur formal, meskipun sebagian besar anggotanya merupakan warga Muhammadiyah. Menurutnya, posisi di luar struktur justru memungkinkan AMM bersikap lebih kritis dan responsif terhadap isu yang berkembang.AMM juga menegaskan bahwa mereka memahami komedi sebagai bentuk ekspresi. Namun, menurut mereka, konteks menjadi berbeda ketika materi tersebut disajikan di ruang publik dengan jangkauan global seperti Netflix.Tumada menilai bahwa konten komedi tetap memiliki dampak sosial, terlebih jika menyangkut institusi keagamaan yang memiliki basis massa besar. Kutipan Pandji yang menyebut pengelolaan tambang sebagai imbalan suara politik dinilai berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap organisasi keagamaan.Seiring bergulirnya polemik, sikap pelapor pun mengalami perubahan. AMM menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeret Pandji ke penjara. Langkah hukum yang diambil, kata Tumada, lebih ditujukan sebagai sarana klarifikasi dan evaluasi melalui jalur yang sah.Bahkan, AMM kini membuka ruang dialog dan komunikasi langsung dengan Pandji Pragiwaksono sebagai upaya mencari solusi yang lebih konstruktif dan menyejukkan.Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono merespons polemik tersebut dengan nada santai. Dari New York, ia menyampaikan bahwa kondisinya baik-baik saja dan mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diterimanya.Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–JakartaPandji mengatakan dirinya tengah menjalani aktivitas seperti biasa dan menutup pernyataannya dengan pesan hangat kepada para penikmat stand-up comedy, seraya berharap semua pihak tetap sehat dan berpikir jernih.Kasus Mens Rea yang semula bergulir dengan tensi tinggi kini memasuki babak baru. Dari laporan bernada keras hingga terbukanya peluang dialog, polemik ini menjadi refleksi bersama tentang batas komedi, kebebasan berekspresi, serta sensitivitas isu keagamaan di ruang publik.***
Read More Dukun dan Santet Masuk Ranah Pidana KUHP Baru, Ini Isi Pasalnya
Wulan _ 4 hari yang lalu
Lingkaran.id - Isu seputar dukun, praktik santet, hingga klaim kekuatan supranatural kembali ramai diperbincangkan masyarakat menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya negara secara tegas mengatur praktik yang selama ini kerap dianggap berada di wilayah kepercayaan dan mitos.Pemberlakuan KUHP baru tersebut merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana nasional. Pemerintah sebelumnya telah menjalani masa transisi yang cukup panjang sebelum aturan ini diterapkan secara penuh, guna memberi waktu penyesuaian bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.Apa Itu KUHAP Baru? Ini Bedanya dengan Aturan Lama dan Dampaknya bagi Warga NegaraKUHP baru yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi berlaku setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2 Januari 2023. Sejumlah pasal di dalamnya menuai perhatian publik, salah satunya ketentuan yang populer disebut sebagai “pasal santet”.Pasal yang dimaksud adalah Pasal 252 KUHP, yang mengatur perbuatan seseorang yang mengklaim memiliki kemampuan gaib dan menawarkan jasa dengan janji dapat menimbulkan dampak tertentu terhadap orang lain. Praktik tersebut selama ini sering dikaitkan dengan santet, guna-guna, atau sejenisnya.Dalam Pasal 252 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, kemudian memberitahukan, menawarkan, atau memberikan harapan kepada pihak lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental seseorang, dapat dikenai sanksi pidana.Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi kategori IV. Dalam ketentuan KUHP, denda kategori IV ditetapkan dengan nilai maksimal sebesar Rp200 juta.Video Oknum ASN Muba Joget dan Sawer Uang Rp100 Ribuan Usai Pelantikan Pejabat Hebohkan MedsosMunculnya pasal ini memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian menilai aturan tersebut diperlukan untuk mencegah penipuan berkedok kekuatan gaib, sementara lainnya mempertanyakan batas pembuktian praktik yang selama ini sulit dibuktikan secara ilmiah.Dengan mulai berlakunya KUHP baru, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami batasan hukum dalam menawarkan jasa atau klaim yang berpotensi merugikan orang lain, sekaligus mencegah munculnya keresahan sosial akibat praktik-praktik yang menyesatkan.***
Read More Apa Itu KUHAP Baru? Ini Bedanya dengan Aturan Lama dan Dampaknya bagi Warga Negara
Sulistiyo. A Darmawan 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id -Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru sebagai pembaruan dari KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981. Pembaruan ini dinilai penting untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman serta penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM). KUHAP Baru dirancang untuk mendukung penerapan KUHP Nasional, sekaligus menjawab berbagai kritik terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini dianggap belum sepenuhnya melindungi hak warga negara.Apa Itu KUHAP Baru?KUHAP Baru adalah aturan yang mengatur tata cara penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Aturan ini menentukan bagaimana aparat penegak hukum bekerja dan bagaimana hak-hak warga negara dijamin dalam proses hukum.Berbeda dengan KUHP yang mengatur perbuatan pidana dan sanksinya, KUHAP mengatur prosedur hukum agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel.Video Oknum ASN Muba Joget dan Sawer Uang Rp100 Ribuan Usai Pelantikan Pejabat Hebohkan MedsosPerbedaan KUHAP Baru dan KUHAP LamaSalah satu perbedaan utama dalam KUHAP Baru adalah penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa. KUHAP Baru menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan serta pembatasan kewenangan penahanan agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.Selain itu, peran hakim diperkuat sebagai pengawas proses hukum, sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum dapat dikontrol secara lebih ketat. Mekanisme pengawasan ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.KUHAP Baru juga mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif, terutama untuk perkara tertentu, dengan tujuan mengedepankan pemulihan korban dan penyelesaian yang lebih manusiawi.Bagi masyarakat, KUHAP Baru membawa dampak langsung terhadap hak hukum warga negara. Masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari praktik kriminalisasi dan penahanan yang tidak proporsional.Zainal Arifin Mochtar Mengaku Diteror, Penelepon Misterius Ngaku PolisiDi sisi lain, warga negara juga dituntut untuk lebih memahami hak dan kewajibannya dalam proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum dan hak untuk mendapatkan proses peradilan yang terbuka.Meski dinilai membawa kemajuan, penerapan KUHAP Baru juga menghadapi tantangan. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyesuaian, mulai dari pelatihan, perubahan budaya kerja, hingga harmonisasi dengan peraturan lain agar tidak menimbulkan tumpang tindih.Pembahasan KUHAP Baru terus menjadi sorotan karena akan menentukan wajah penegakan hukum Indonesia ke depan. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan pembahasan dan memahami substansi aturan ini, karena KUHAP Baru akan berdampak langsung pada keadilan dan perlindungan hukum warga negara.****
Read More Resmi Berlaku, KUHP Baru Tinggal Bersama Tanpa Nikah Kini Bisa Dipidana
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu ketentuan yang langsung menyita perhatian publik adalah kriminalisasi terhadap praktik “kumpul kebo” atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.Ketentuan tersebut resmi mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, seiring dengan efektifnya KUHP baru. Dengan berlakunya aturan ini, aktivitas kohabitasi atau tinggal bersama layaknya pasangan suami istri tanpa status perkawinan yang sah kini dapat dikenakan sanksi pidana.Kisah Pilu Ibu Datangi Rumah Mantan Suami Demi Biaya Berobat Anak, Ditolak Mantan MertuaIstilah kumpul kebo atau living together dalam konteks hukum merujuk pada perbuatan dua orang yang hidup serumah dan menjalani kehidupan layaknya pasangan suami istri, namun tidak terikat dalam pernikahan yang diakui secara hukum negara. Praktik ini sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa praktik kumpul kebo kini telah masuk dalam ranah tindak pidana sesuai ketentuan KUHP yang baru. Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan hal baru yang sebelumnya tidak ditemukan dalam regulasi pidana lama.“Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta yang masuk kategori II,” ujar Abdul Fickar, merujuk pada ketentuan Pasal 412 KUHP baru.Truk Paket Dijarah Warga Usai Terhenti Akibat LongsorIa menjelaskan, keberadaan pasal tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan hukum pidana nasional yang tidak hanya mengatur kejahatan konvensional, tetapi juga menyentuh aspek moral dan ketertiban sosial dalam kehidupan bermasyarakat.Meski demikian, penerapan aturan ini masih memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, baik dari kalangan akademisi, pegiat HAM, hingga generasi muda, yang menilai perlu adanya pemahaman komprehensif agar implementasinya tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
Read More OTT KPK! Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diciduk, Berikut Kronologi Penangkapan
Sulistiyo. A Darmawan 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang perpolitikan daerah. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diamankan KPK pada Rabu, 10 Desember 2025, bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta. Penangkapan ini menjadi pusat perhatian nasional karena dilakukan dalam operasi senyap yang sebelumnya telah dipantau KPK berdasarkan informasi dari sejumlah pihak. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan adanya OTT dan menyatakan bahwa pihaknya mengamankan lima orang serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait transaksi suap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.Kalender Lengkap: Inilah Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2026, Cocok Untuk Rencana Liburan & MudikBerdasarkan keterangan yang telah dirilis KPK dan laporan media kredibel, berikut fakta-fakta yang terkonfirmasi:Total lima orang diamankan, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.KPK menyita uang tunai dan logam mulia sebagai barang bukti awal dari lokasi OTT.Operasi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima KPK dari berbagai sumber terkait dugaan suap pengaturan proyek daerah.Semua pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ardito dan empat orang lainnya.Timeline PenangkapanSiang – Sore HariKPK melakukan pemantauan mobilitas sejumlah pejabat dan pihak swasta di Lampung Tengah. Pergerakan ini diduga terkait pertemuan yang berhubungan dengan proyek daerah.Menjelang PetangKPK mengamankan beberapa pihak terlebih dahulu, sebelum akhirnya menangkap Bupati Ardito Wijaya di lokasi terpisah.Malam HariKelima orang yang ditangkap langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan awal sebelum kemudian dibawa ke Jakarta.Dini HariSeluruh pihak tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan konstruksi perkara dan status tersangka.Tragis di SDN Kalibaru 01: Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Di Lapangan Sekolah, Banyak Korban TerlukaHingga berita ini diterbitkan, KPK menyatakan bahwa status hukum Ardito Wijaya akan diumumkan setelah pemeriksaan awal rampung. KPK telah menegaskan bahwa detail proyek, nilai transaksi, dan pihak-pihak yang terlibat masih dalam proses pendalaman penyidik.Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa seluruh temuan, termasuk uang tunai dan logam mulia, akan dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers resmi.Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan akan menunggu keputusan resmi KPK sebelum menentukan langkah administratif, termasuk kemungkinan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati jika Ardito ditetapkan sebagai tersangka.****
Read More Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga Terlibat Pemerasan Polisi Bermasalah
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Kombes Julihan Muntaha, resmi dinonaktifkan dari jabatannya bersama dua anggota bawahannya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah polisi bermasalah.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa keputusan menonaktifkan Julihan bukanlah bentuk hukuman, melainkan tindakan organisasi agar proses klarifikasi berlangsung objektif.Pemprov Sumsel Gaspol Pembangunan Pelabuhan Internasional Tanjung Carat“Ini adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).Menurut Ferry, penonaktifan dilakukan pada hari ini dan berlaku selama penyelidikan berlangsung. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan tim penyidik internal.“Polda Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap isu secara transparan. Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” ungkapnya.Dugaan pemerasan ini mencuat setelah sebuah video diunggah di akun TikTok @tan_jhonsons88, yang menuding sejumlah penyidik Propam Polda Sumut meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada polisi yang tengah bermasalah agar kasus mereka dapat diselesaikan.Heboh! Rumah Penerima PKH Ternyata Miliki Mobil Mewah, Ini Penjelasan Pendamping PKHInspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, menyatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sejumlah personel Bidpropam Polda Sumut telah diperiksa dalam rangka penyelidikan awal.“Tim investigasi sudah bekerja, dan sejumlah personel telah dimintai klarifikasi,” ujarnya.Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung, dan pihak kepolisian memastikan bahwa proses penegakan etik dilakukan secara profesional dan akuntabel.***
Read More Benarkah Hotman Paris Dicoret? Nadiem Makarim Resmi Ganti Kuasa Hukum Jelang Sidang Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun
Sulistiyo. A Darmawan 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Publik kembali digemparkan setelah muncul kabar bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengganti kuasa hukum yang selama ini dikaitkan dengan namanya. Pengacara kondang Hotman Paris sebelumnya disebut-sebut akan mendampingi Nadiem dalam proses hukum terkait kasus pengadaan laptop senilai Rp1,98 triliun. Namun kini muncul nama pengacara baru, Tom Lembong, yang dikabarkan mengambil alih posisi sebagai pendamping hukum. Pergantian kuasa hukum ini sontak memicu tanda tanya besar sebab berlangsung tepat menjelang agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Publik mempertanyakan apa alasan pergantian tersebut, apakah karena strategi hukum yang berubah, adanya dinamika internal, atau faktor lain yang belum diungkapkan ke publik.Kolom Komentar Ditutup! Inara Rusli Dihujani Isu Pelakor, Publik Masih Menunggu Klarifikasi ResmiMeski demikian, pihak Nadiem hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait pergantian ini. Begitu juga dengan Hotman Paris yang belum mengonfirmasi apakah dirinya benar-benar tidak lagi menjadi kuasa hukum atau sejak awal tidak pernah secara resmi menangani kasus tersebut. Di sisi lain, Tom Lembong melalui pernyataan singkatnya hanya menyebut bahwa dirinya siap menjalankan tugasnya sebagai pendamping hukum dan fokus pada proses persidangan.Penggantian kuasa hukum jelang sidang besar seperti ini bukan hal yang umum terjadi dan semakin memicu perhatian publik yang mengikuti perkembangan kasus laptop Rp1,98 triliun. Warganet ramai membahas isu ini di media sosial hingga nama Nadiem, Hotman, dan Tom menjadi trending. Tidak sedikit yang menilai bahwa perubahan strategi hukum mungkin menjadi pertimbangan utama.Hasil Al-Ahli vs Al-Sharjah: Gol Menit 81 Hancurkan Tuan Rumah, Liga Champions Asia MemanasSidang berikutnya akan menjadi sorotan nasional, terutama untuk melihat bagaimana tim hukum baru bekerja di ruang persidangan. Publik kini menunggu pernyataan resmi dari semua pihak untuk memastikan kebenaran isu yang beredar dan arah baru pembelaan Nadiem Makarim.Perkembangan terbaru kasus ini diprediksi akan terus menyedot perhatian publik, mengingat besarnya nilai proyek yang dipersoalkan dan popularitas tokoh-tokoh yang terlibat dalam dinamika hukumnya. Jika ada pernyataan resmi atau perubahan jadwal persidangan, informasi akan sangat dinantikan masyarakat luas.****
Read More Sidang Kasus Endorse Judi Online di Banjarmasin Memanas, Hakim Tegur Polisi: ‘Situsnya Masih Aktif!’
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mendadak tegang saat hakim anggota Rustam Parluhutan memberikan teguran keras kepada saksi dari pihak kepolisian dalam persidangan kasus endorsement situs judi online yang menyeret terdakwa Septia Rahayu, Senin (20/10).Ketegangan bermula ketika majelis hakim mengetahui bahwa situs judi online yang dipromosikan oleh terdakwa masih dapat diakses secara bebas di internet, meski proses hukum terhadap pelaku promosi sudah berjalan. Temuan tersebut memicu kemarahan hakim, yang mempertanyakan efektivitas langkah penegakan hukum yang hanya menjerat pihak endorser tanpa menyentuh pengelola situs.Ayah Pembuat Video Deepfake Siswa SMAN 11 Semarang Ternyata Anggota Polri, Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Tetap Profesional“Situsnya masih bisa dibuka. Kalau begitu, penanganan perkara ini sia-sia. Tidak ada efek jeranya. Kenapa yang menyuruh tidak ditangkap?,” ujar Hakim Rustam dengan nada tinggi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto.Hakim anggota lainnya, Ariyas Dedy, bahkan memperlihatkan langsung tautan situs judi tersebut kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum di ruang sidang, untuk menunjukkan bahwa laman tersebut masih aktif.Dalam persidangan, terungkap bahwa Septia Rahayu mempromosikan situs judi online tersebut melalui akun Instagram pribadinya, dengan cara menautkan link situs pada bio akun serta mengunggah konten promosi. Dari aktivitas tersebut, ia menerima honor sebesar Rp8,6 juta, yang dikirim melalui aplikasi DANA oleh seorang admin situs bernama Natalie Feii.Hakim Rustam kemudian menyoroti lemahnya pengawasan aparat terhadap keberadaan situs-situs judi online yang masih beroperasi.“Kalian bisa patroli, tapi tidak bisa menangkap pemilik websitenya. Kalau masih bisa diakses, apa gunanya patroli?” ,tegasnya kepada saksi dari kepolisian.Sementara itu, terdakwa Septia Rahayu dengan suara pelan mengakui bahwa uang hasil endorse tersebut digunakan untuk membayar biaya kos, karena saat itu ia belum bekerja.Kisah Tragis Jesika: Siswi SMP Ditemukan Tewas, Mahasiswa 23 Tahun Jadi Tersangka“Saya belum kerja waktu itu, jadi uang endorse itu untuk bayar kos,” ucapnya lirih di hadapan majelis hakim.Sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada jaksa menghadirkan saksi tambahan dan menelusuri lebih lanjut keberadaan pihak pengelola situs judi online yang masih bebas beroperasi. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan digital dan penindakan terhadap praktik judi online yang kian marak di Indonesia.***
Read More CSR Tak Pernah Jalan, Diduga Uang Ratusan Juta Mengalir ke Rekanan DPR
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Senin (20/10/2025), penyidik KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikk (FA) sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap FA difokuskan pada penelusuran aliran dana dan pemberian sejumlah aset yang berasal dari tersangka berinisial HG.“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).Dari ‘Lapor Pak Purbaya’ ke Aksi Nyata: Mengapa Publik Mulai Percaya Lagi pada Kementerian KeuanganBudi juga menambahkan bahwa HG diketahui pernah memberikan sejumlah uang kepada FA dalam bentuk mata uang asing.“HG memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan/atau dolar Singapura (SGD) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui layanan money changer,” ungkapnya.Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Pada Kamis (7/8/2025), KPK secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri dan Satori, sebagai tersangka dalam perkara ini.Banyak Daerah Belum Siap! Implementasi SIPD RI 2025 Bikin ASN Kewalahan, Apa Penyebabnya?Menurut hasil penyidikan, Heri dan Satori melalui yayasan yang mereka kelola diduga menerima dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan OJK. Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tertulis dalam proposal permohonan dana CSR, kedua tersangka diduga tidak merealisasikan kegiatan tersebut dan justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.KPK kini masih menelusuri lebih lanjut jalur penggunaan dana dan aset yang diduga terkait dengan program CSR fiktif ini. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema penyelewengan dana sosial tersebut.***
Read More Bawa 84 Pod Vape Berisi Narkoba, Pria Asal Malaysia Dibekuk Polisi
Wulan _ 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap upaya penyelundupan puluhan vape berisi cairan narkotika jenis etomidate. Seorang pria bernama Tetdy ditangkap setelah kedapatan membawa 84 pod vape yang diduga berisi zat terlarang tersebut.Kasus ini terungkap pada Sabtu (4/10/2025) malam. Sekitar pukul 23.45 WIB, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim menerima laporan dari pihak Bea Cukai Soetta mengenai seorang penumpang asal Malaysia yang dicurigai membawa pod vape berisi cairan narkotika.Viral Isu Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Faktanya!Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen berkoordinasi dengan Bea Cukai. Selanjutnya, Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi bersama tim opsnal menuju Terminal Kedatangan 2F Bandara Soetta sekitar pukul 01.00 WIB.Dari pemeriksaan, petugas menemukan 81 bungkus pod vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate. Tiga bungkus lainnya disisihkan Bea Cukai untuk dilakukan pengujian laboratorium.“Tersangka bersama barang bukti langsung kami amankan dari pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (5/10).Dalam interogasi awal, Tetdy mengaku sudah dua kali melakukan pemesanan vape narkoba melalui seorang perempuan bernama Yenny. Pada transaksi pertama, ia memesan lima bungkus pod vape seharga 350 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,4 juta) dengan bertemu langsung Yenny di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.Curigai Penyimpangan Bahan Baku Program Makan Bergizi GratisDari lima bungkus tersebut, dua unit sempat dijual kepada rekannya, Karisha dan Edward, sedangkan sisanya digunakan sendiri. Ia bahkan menjualnya kembali di Indonesia dengan harga Rp 3,5 juta per unit.Menurut keterangan polisi, alasan Tetdy kembali melakukan pemesanan kedua adalah efek dari vape tersebut yang memberikan sensasi “high” sekaligus potensi keuntungan besar dari hasil penjualannya.“Tersangka mengakui bahwa selain efek rileks yang dirasakannya, faktor keuntungan dari penjualan di Indonesia menjadi motivasi utama untuk memesan kembali dari Yenny,” tambah Brigjen Eko.Saat ini, Tetdy beserta barang bukti puluhan pod vape narkoba diamankan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih dalam pengembangan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dari Malaysia yang diduga menjadi jalur masuknya narkoba cair ke Indonesia.***
Read More Terkuak! Pemilik Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat Dwi Hartono Cs
Wulan _ 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Misteri siapa pemilik rekening dormant yang menjadi target sindikat pembobolan dana Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap. Rekening senilai Rp204 miliar itu ternyata milik seorang pengusaha tanah berinisial S, yang disimpan di salah satu bank BUMN di Jawa Barat.Dalam waktu singkat, dana fantastis tersebut berhasil digerakkan keluar oleh sindikat hanya dalam 17 menit, melalui 42 kali transaksi beruntun ke sejumlah rekening penampungan.Desakan Keras Hapus Biaya Layanan Ojol yang Bebani Pengemudi dan KonsumenRekening dormant adalah istilah perbankan untuk rekening pasif yang sudah tidak aktif bertransaksi, baik debit maupun kredit, dalam periode tertentu, biasanya 3 hingga 18 bulan tergantung kebijakan bank. Kondisi ini membuat rekening berisiko tinggi disalahgunakan, termasuk untuk tindak pencucian uang. PPATK pun bekerja sama dengan bank-bank untuk memantau, mengidentifikasi, dan memblokir rekening semacam ini.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa sindikat Dwi Hartono Cs awalnya mendatangi kepala cabang pembantu Bank BNI di Jawa Barat pada Juni 2025. Mereka mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” untuk meyakinkan pihak bank.Dalam pertemuan itu, sindikat memaparkan peran masing-masing anggota, mulai dari tahap perencanaan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Tekanan dan ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan, memaksa sang kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller maupun dirinya.Eksekusi pun dilakukan pada akhir Juni 2025, tepat setelah jam operasional berakhir. Dengan melibatkan mantan pegawai bank, sindikat berhasil mengakses sistem core banking dan memindahkan dana Rp204 miliar ke lima rekening penampungan.Transaksi mencurigakan itu segera terdeteksi oleh sistem keamanan bank. Laporan kemudian disampaikan ke Bareskrim Polri, yang langsung berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.Hasil penyidikan menetapkan sembilan tersangka utama, termasuk Dwi Hartono dan Candy alias Ken, otak di balik operasi ini. Keduanya juga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.Dalam jaringan, Candy alias Ken berperan sebagai mastermind dengan klaim palsu sebagai Satgas Aset, sementara Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana.Selain keduanya, tujuh orang lain turut dijerat, di antaranya kepala cabang bank, consumer relations manager, konsultan hukum, mantan pegawai bank, hingga penyedia rekening penampungan.Kasus pembobolan rekening ini terhubung dengan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta. Polisi menyebut ada 18 orang yang terlibat, terdiri atas 15 warga sipil dan 2 prajurit TNI. Para pelaku membagi peran mulai dari dalang, eksekutor penculikan, penganiayaan, hingga tim surveillance yang membuntuti korban.Gubernur Dedi Mulyadi Bongkar Penyebab Keracunan Massal MBG Capai 842 siswaNama Dwi Hartono cukup dikenal di kampung halamannya, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan, 6 Oktober 1985 itu dikenal sebagai wirausahawan yang pernah membuka warnet, rental game, warung kopi, hingga warteg. Ia juga mendirikan platform belajar online dan aktif memberi motivasi bisnis lewat kanal YouTube “Klan Hartono” yang memiliki ratusan ribu pengikut.Bahkan, ia pernah mendatangkan artis ibu kota seperti Via Vallen dan Wika Salim untuk hiburan warga, serta menghadirkan Ustaz Zaky Mirza untuk tausiah. Sejumlah warga mengenalnya sebagai sosok dermawan dan sosial.Namun, kini Dwi Hartono justru ditetapkan sebagai otak pembobolan dana ratusan miliar dan dalang penculikan kepala cabang bank BUMN. Banyak pihak, termasuk teman masa kecilnya, mengaku tak percaya dengan kabar keterlibatannya dalam kasus besar ini.***
Read More Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
Wulan _ 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi penjualan kuota haji tahun 2024.Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).“Ada pengembalian uang memang benar. Namun untuk jumlah pastinya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Budi.Ahmad Sahroni Kembali Jadi Sorotan, Kini Resmi Dilaporkan ke Polda JabarBudi menjelaskan, uang yang diserahkan kembali itu berkaitan dengan dugaan praktik penjualan kuota haji tambahan yang dilakukan melalui PT Muhibbah, biro perjalanan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Ustaz Khalid Basalamah.“Uang ini berasal dari penjualan kuota haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanan miliknya,” tegas Budi.Meski begitu, KPK belum membeberkan detail lebih jauh mengenai mekanisme pengembalian dana, jumlah nominal, serta apakah langkah tersebut akan berpengaruh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.Viral Nenek ini Tagih Bantuan Rp 200 Juta ke Ivan Gunawan Viral, Ini Respons Sang DesainerKasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencuat setelah adanya temuan praktik penjualan kuota tambahan oleh sejumlah pihak. Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah sesuai aturan resmi, justru dijual dengan harga lebih tinggi melalui pihak ketiga.KPK saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah dinilai sebagai salah satu langkah yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.***
Read More Babak Baru! Penculikan KCP Bank BUMN: Pelaku Penculikan Ajukan Justice Collaborator Jadi Kunci Bongkar Fakta Kelam
Wulan _ 4 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kasus penculikan dan pembunuhan tragis terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Salah satu tersangka bernama Eras atau dikenal dengan inisial RW, mengambil langkah mengejutkan dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Pengacara Eras, Adrianus Agal, menegaskan pengajuan ini bertujuan untuk membuka tabir kelam yang selama ini menutup rapat kasus penuh misteri tersebut.BSU Cair Lagi? Cek Fakta Resmi Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan“Kenapa kami mengajukan Eras ke LPSK, karena kami ingin mengungkap fakta-fakta sebenarnya. Dengan begitu, kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan keringanan hukuman bagi klien kami,” ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).Menurutnya, proses hukum terhadap Eras berjalan sesuai prosedur. Masa penahanan 20 hari sudah ditetapkan dan dapat diperpanjang hingga 40 hari, dengan pelimpahan perkara ke Cipinang hanya tinggal menunggu waktu.Isu keterlibatan aparat negara dalam kasus ini sebelumnya hanya beredar sebagai desas-desus. Namun kini, fakta itu mendapat kepastian. Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, mengonfirmasi adanya dugaan kuat bahwa seorang anggota TNI terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan Ilham.“Betul,” tegas Donny ketika dikonfirmasi wartawan. Ia menyatakan, penyelidikan internal sedang dilakukan untuk menelisik sejauh mana keterlibatan prajurit tersebut. “Sampai saat ini, jumlah personel yang ikut terseret belum bisa dipastikan. Tapi kami dalami betul dugaan keterlibatannya,” tambahnya.Konfirmasi ini memperkuat pernyataan Adrianus Agal beberapa waktu lalu. Ia menyebut ada sosok “oknum F” dari sebuah instansi yang memberi perintah penculikan terhadap Ilham. “Adik kami, Eras, diminta untuk menjemput paksa. Setelah korban diserahkan, belakangan diketahui nyawanya sudah tidak ada,” ungkap Adrianus.Polisi telah mengamankan 15 tersangka yang terbagi dalam empat klaster berbeda: kelompok intelektual, eksekutor, penculik, dan pengintai. Eras sendiri ditangkap di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur, saat berusaha kabur. Penangkapannya dilakukan setelah wajahnya viral karena terekam CCTV ikut menyeret korban di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Langkah Eras menjadi justice collaborator kini dipandang sebagai kunci penting untuk mengungkap peran masing-masing klaster, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki kuasa lebih besar.Jejak tragis Ilham berawal pada Selasa (19/8/2025), ketika ia terekam kamera pengawas mengenakan batik cokelat dan celana krem, sempat berteduh dari hujan sebelum disergap sekelompok pria. Beberapa orang turun dari mobil putih dan menyeretnya paksa, hingga akhirnya hilang dari pandangan.Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek Hasil Seleksi di SSCASN BKNDua hari kemudian, Kamis (21/8/2025), jasad Ilham ditemukan warga di persawahan Karangsambung, Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tubuhnya dalam kondisi mengenaskan: tangan dan kaki terikat, mata dililit lakban.Kisah ini meninggalkan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga dunia perbankan nasional. Ilham dikenal sebagai sosok muda cerdas, ramah, dan berprestasi. Lulusan Universitas Jenderal Soedirman itu sempat berkarier sebagai penyiar radio sebelum bergabung dengan bank BUMN hingga dipercaya memimpin KCP Cempaka Putih. Ia meninggalkan seorang istri, Puspita Aulia, serta dua anak yang masih kecil.***
Read More Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Wulan _ 4 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses panjang pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga ekspose perkara.Kapolri Tanggapi Isu Keterlibatan Riza Chalid dalam Pendanaan Kerusuhan Demo Nasional“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, pada sore ini setelah dilakukan ekspose, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).Menurut Anang, penyidik telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dan menghadirkan 4 orang ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut mencakup keterangan dari pejabat terkait, pihak vendor, hingga ahli pengadaan dan akuntansi.“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 orang dan juga 4 ahli,” jelasnya.Suami Istri Provokator Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Ditangkap PolisiKasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis serta menyangkut kepentingan dunia pendidikan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah terjerat dalam perkara tersebut.Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.***
Read More Sidang PK Silfester dalam Kasus Fitnah JK Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Agung P. Putra 4 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi perhatian publik karena digelarnya sidang perdana kasus fitnah yang melibatkan PK Silfester sebagai terdakwa dan JK sebagai korban. Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama karena keterlibatan tokoh-tokoh yang namanya sudah tidak asing lagi di kancah publik.Latar Belakang KasusKasus ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi beberapa bulan lalu, ketika PK Silfester diduga telah menyerukan fitnah terhadap JK melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan pertemuan publik. Dalam beberapa kesempatan, Silfester dikabarkan telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik JK, yang kemudian ditangkap dan dilaporkan ke pihak berwajib oleh JK sendiri.PK Silfester adalah seorang tokoh masyarakat yang dikenal karena aktivitasnya di bidang sosial dan politik. Namun, belakangan ini namanya mulai menjadi perhatian karena serangkaian kontroversi yang melibatkan dirinya. Di sisi lain, JK adalah seorang figur publik yang juga memiliki pengaruh signifikan di masyarakat, terutama di kalangan pemuda dan aktivis sosial.Tuduhan dan Dampak HukumPK Silfester dituduh telah melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 yang mengatur tentang penyebaran informasi yang merugikan pihak lain. Jika terbukti bersalah, Silfester bisa menjalani hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang cukup besar.Kasus ini mendapat perhatian yang luar biasa dari masyarakat dan media. Banyak warga yang memadati PN Jaksel sejak pagi hari untuk menyaksikan sidang perdana ini. Media-media lokal dan nasional juga memberikan liputan khusus, sehingga kasus ini benar-benar menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, termasuk media sosial.Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim yang akan memutuskan apakah PK Silfester akan dibebaskan atau tidak. Dalam proses ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan, sementara penasihat hukum Silfester akan memberikan pembelaan. Hasil dari sidang ini akan memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi kedua belah pihak yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat luas yang memperhatikan perkembangan kasus ini.Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum di era digital. Banyak pihak yang berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan, sehingga kasus semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ajang untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga etika dan moral dalam berkomunikasi, terutama di dunia maya.Dengan digelarnya sidang perdana ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bagaimana hukum bekerja dalam menyelesaikan kasus yang telah menjadi perhatian publik. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta menjaga hubungan baik dengan sesama. Dalam beberapa minggu atau bulan mendatang, kita akan melihat bagaimana perkembangan kasus ini dan bagaimana hukum akan memutusnya.
Read More Perbedaan Abolisi, Amnesti, dan Grasi yang Wajib Kamu Tahu, Lagi Jadi Sorotan!
Sulistiyo. A Darmawan 5 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Ramainya pemberitaan tentang rencana pemberian abolisi kepada sejumlah tokoh publik membuat tiga istilah hukum kembali jadi bahan diskusi: abolisi, amnesti, dan grasi. Tiga istilah ini sering disebut bersamaan, padahal ketiganya berbeda baik dari sisi pengertian, waktu pemberian, maupun dampak hukumnya.1. Abolisi: Menghentikan Proses Hukum Sebelum PutusanPengertian:Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang yang sedang diperiksa atau diadili. Begitu Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi keluar, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan langsung berhenti.Dasar hukum:Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”Kapan diberikan:Sebelum ada putusan pengadilan.Contoh:Abolisi yang diberikan Presiden B.J. Habibie kepada tahanan politik seperti Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah aktivis reformasi pasca-Orde Baru.Bukan karena 3 Bulan Menganggur, Ini Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK2. Amnesti: Pengampunan Kolektif Atas Tindak PidanaPengertian:Amnesti adalah pengampunan yang menghapus tindak pidana secara kolektif, biasanya terkait kasus politik, sosial, atau konflik nasional.Ciri khas:Berlaku umum dan kolektif.Biasanya terkait peristiwa politik, seperti konflik atau pemberontakan.Kapan diberikan:Bisa sebelum proses hukum selesai, dengan fokus pada menghapus tindak pidana itu sendiri.Contoh:Amnesti bagi mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005.Hasil FC Seoul vs Barcelona 7-3: Lamine Yamal Cetak Brace Spektakuler di Debut Nomor 10!3. Grasi: Pengampunan Setelah Ada Putusan TetapPengertian:Grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan kepada seseorang.Dasar hukum:Pasal 14 ayat (1) UUD 1945: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”Kapan diberikan:Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).Contoh:Grasi yang pernah diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba, yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.Mengapa Ketiganya Jadi Sorotan?Berdasarkan Google Trends per 1 Agustus 2025, kata kunci “Perbedaan abolisi amnesti grasi” naik lebih dari 400% dalam 24 jam terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah ramai pemberitaan bahwa Presiden tengah mempertimbangkan opsi abolisi terhadap kasus tertentu.****
Read More Empat Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Ditangkap
Wulan _ 5 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Keempat tersangka diduga telah melakukan persekongkolan sejak tahap awal perencanaan pengadaan, termasuk dalam menentukan sistem operasi serta vendor tertentu, tanpa didasari kajian komprehensif.Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun: Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Hari Ini, Telusuri Jejak Rekan Eks GojekAkibat dari proses yang tidak transparan tersebut, perangkat Chromebook yang dibeli tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang minim akses internet. Padahal, perangkat berbasis Chrome OS sangat tergantung pada konektivitas jaringan.Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek ini diduga menjadi aktor utama yang menjembatani komunikasi antara kementerian dan pihak eksternal, termasuk Google. Jurist diketahui pertama kali membahas ide pengadaan perangkat berbasis Chrome OS bersama Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).Selanjutnya, ia menghubungkan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja sebagai tenaga ahli PSPK, serta menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google hingga menghasilkan skema co-investment sebesar 30 persen.Jurist juga tercatat memimpin sejumlah rapat Zoom dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS, meski belum ada kajian publik menyeluruh.Sebagai konsultan teknologi, Ibrahim disebut telah merancang konsep penggunaan Chrome OS jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri. Ia berperan dalam menyusun kajian teknis yang mendasari keputusan pengadaan.Kajian yang ia buat digunakan sebagai legitimasi untuk mengarahkan pengadaan hanya pada produk tertentu. Ibrahim juga hadir dalam beberapa rapat internal kementerian dan disebut secara aktif mengawal agar proses tetap mengarah pada kerja sama dengan Google.Menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021, Sri ikut dalam berbagai pertemuan teknis dan menyetujui penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan. Meski tidak memiliki landasan kajian terbuka, Sri tetap memberi lampu hijau terhadap skema co-investment dari Google dan turut memfasilitasi rapat-rapat yang dipimpin oleh Jurist Tan bersama pihak lain.Tampil Glamor, Terungkap Bendahara Desa Tilap Dana untuk RT, RW & Posyandu Capai Rp406 JutaSebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA pada Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021, Mulyatsyah juga ikut menyusun program digitalisasi pendidikan. Ia menyetujui pengadaan laptop yang diarahkan pada Chrome OS dalam sejumlah rapat bersama Jurist, Sri, dan Ibrahim. Bahkan, Mulyatsyah terlibat dalam pengambilan keputusan pembelian 1,2 juta unit Chromebook, meski infrastruktur internet di banyak daerah belum memadai.Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini, penyidik juga telah dua kali memeriksa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus ini.Keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat karena menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.***
Read More Ucap Kata 'Anjing' Ke Teman Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Hukumnya
Wulan _ 6 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seringkali terdengar dalam pergaulan sehari-hari, kata “anjing” digunakan sebagai ekspresi spontan, bahkan sebagai bentuk keakraban di antara teman dekat. Namun, di balik kesan bercanda itu, ternyata ucapan kasar seperti ini dapat berujung pada proses hukum dan bahkan pidana penjara.Fenomena ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sejumlah warganet mengungkap bahwa penggunaan kata-kata kasar, walaupun tanpa niat menghina, tetap bisa dijerat hukum jika menyinggung perasaan orang lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 315 KUHP yang mengatur soal penghinaan ringan.Viral Video Syur Diduga Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Bersama Anggota PolisiDalam pasal tersebut disebutkan:“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, baik di muka umum maupun tidak, yang tidak bersifat pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.”Artinya, jika seseorang merasa tersinggung atas kata kasar seperti "anjing" yang diarahkan kepadanya—terlepas dari konteksnya bercanda maka ia memiliki hak untuk melapor ke kepolisian. Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, pelaku bisa diproses secara hukum dan menghadapi ancaman pidana.Ungkapan “mulutmu harimaumu” tampaknya semakin relevan di era digital ini. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa makian atau hinaan yang tampak sepele dapat berujung ke meja hijau. Meskipun hubungan antara pelaku dan korban tergolong dekat atau akrab, hukum tetap berlaku jika ada unsur penghinaan dan korban merasa dirugikan secara psikologis.Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan, terutama jika menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Tidak sedikit netizen yang menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum semacam ini demi menjaga etika dalam komunikasi. Namun, ada pula yang menilai pendekatan hukum terhadap candaan semacam itu terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan konteks sosialnya.Arafah Rianti Bongkar Kasus Motor Raib di Rental PS, Polisi Tak TindaklanjutiPakar hukum dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata, baik dalam percakapan langsung maupun saat menggunakan media sosial. Ucapan secara lisan maupun tulisan bisa menjadi bukti sah dalam proses hukum.Masyarakat juga diingatkan untuk mengenali batas antara guyonan dan penghinaan. Sebab, meski maksudnya bercanda, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama, dan luka akibat kata-kata bisa berujung serius jika dibawa ke jalur hukum.***
Read More KPK OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut, 6 Orang Diamankan
Wulan _ 6 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sebanyak enam orang berhasil diamankan oleh penyidik antirasuah.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang ditangkap telah diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6) dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (28/6) untuk menjalani pemeriksaan intensif.“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di gedung KPK dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Budi kepada awak media.Putra Pasha Ungu Alami Dugaan Kekerasan, Dimas Anggara Akhirnya Minta MaafMenurut Budi, keenam orang yang terjaring OTT berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.“Penangkapan ini terkait proyek-proyek di lingkungan PUPR Provinsi serta proyek-proyek pada Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” ungkap Budi.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK menemukan adanya dua klaster penerimaan yang mencurigakan dalam kasus ini. Meski belum memaparkan detailnya, Budi menyatakan bahwa seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung hari ini.Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan LengkapnyaSesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait alur uang suap, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain.“Detail mengenai konstruksi perkara, peran para pihak, serta barang bukti yang diamankan akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini,” tambah Budi.Kasus ini menambah deretan panjang upaya penindakan KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah, khususnya proyek-proyek strategis yang bersumber dari anggaran negara.***
Read More 




















