Sidang Kasus Endorse Judi Online di Banjarmasin Memanas, Hakim Tegur Polisi: ‘Situsnya Masih Aktif!’
Wulan _ 4 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mendadak tegang saat hakim anggota Rustam Parluhutan memberikan teguran keras kepada saksi dari pihak kepolisian dalam persidangan kasus endorsement situs judi online yang menyeret terdakwa Septia Rahayu, Senin (20/10).Ketegangan bermula ketika majelis hakim mengetahui bahwa situs judi online yang dipromosikan oleh terdakwa masih dapat diakses secara bebas di internet, meski proses hukum terhadap pelaku promosi sudah berjalan. Temuan tersebut memicu kemarahan hakim, yang mempertanyakan efektivitas langkah penegakan hukum yang hanya menjerat pihak endorser tanpa menyentuh pengelola situs.Ayah Pembuat Video Deepfake Siswa SMAN 11 Semarang Ternyata Anggota Polri, Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Tetap Profesional“Situsnya masih bisa dibuka. Kalau begitu, penanganan perkara ini sia-sia. Tidak ada efek jeranya. Kenapa yang menyuruh tidak ditangkap?,” ujar Hakim Rustam dengan nada tinggi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto.Hakim anggota lainnya, Ariyas Dedy, bahkan memperlihatkan langsung tautan situs judi tersebut kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum di ruang sidang, untuk menunjukkan bahwa laman tersebut masih aktif.Dalam persidangan, terungkap bahwa Septia Rahayu mempromosikan situs judi online tersebut melalui akun Instagram pribadinya, dengan cara menautkan link situs pada bio akun serta mengunggah konten promosi. Dari aktivitas tersebut, ia menerima honor sebesar Rp8,6 juta, yang dikirim melalui aplikasi DANA oleh seorang admin situs bernama Natalie Feii.Hakim Rustam kemudian menyoroti lemahnya pengawasan aparat terhadap keberadaan situs-situs judi online yang masih beroperasi.“Kalian bisa patroli, tapi tidak bisa menangkap pemilik websitenya. Kalau masih bisa diakses, apa gunanya patroli?” ,tegasnya kepada saksi dari kepolisian.Sementara itu, terdakwa Septia Rahayu dengan suara pelan mengakui bahwa uang hasil endorse tersebut digunakan untuk membayar biaya kos, karena saat itu ia belum bekerja.Kisah Tragis Jesika: Siswi SMP Ditemukan Tewas, Mahasiswa 23 Tahun Jadi Tersangka“Saya belum kerja waktu itu, jadi uang endorse itu untuk bayar kos,” ucapnya lirih di hadapan majelis hakim.Sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada jaksa menghadirkan saksi tambahan dan menelusuri lebih lanjut keberadaan pihak pengelola situs judi online yang masih bebas beroperasi. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan digital dan penindakan terhadap praktik judi online yang kian marak di Indonesia.***
Read More CSR Tak Pernah Jalan, Diduga Uang Ratusan Juta Mengalir ke Rekanan DPR
Wulan _ 4 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Senin (20/10/2025), penyidik KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikk (FA) sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap FA difokuskan pada penelusuran aliran dana dan pemberian sejumlah aset yang berasal dari tersangka berinisial HG.“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).Dari ‘Lapor Pak Purbaya’ ke Aksi Nyata: Mengapa Publik Mulai Percaya Lagi pada Kementerian KeuanganBudi juga menambahkan bahwa HG diketahui pernah memberikan sejumlah uang kepada FA dalam bentuk mata uang asing.“HG memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan/atau dolar Singapura (SGD) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui layanan money changer,” ungkapnya.Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Pada Kamis (7/8/2025), KPK secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri dan Satori, sebagai tersangka dalam perkara ini.Banyak Daerah Belum Siap! Implementasi SIPD RI 2025 Bikin ASN Kewalahan, Apa Penyebabnya?Menurut hasil penyidikan, Heri dan Satori melalui yayasan yang mereka kelola diduga menerima dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan OJK. Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tertulis dalam proposal permohonan dana CSR, kedua tersangka diduga tidak merealisasikan kegiatan tersebut dan justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.KPK kini masih menelusuri lebih lanjut jalur penggunaan dana dan aset yang diduga terkait dengan program CSR fiktif ini. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema penyelewengan dana sosial tersebut.***
Read More Bawa 84 Pod Vape Berisi Narkoba, Pria Asal Malaysia Dibekuk Polisi
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap upaya penyelundupan puluhan vape berisi cairan narkotika jenis etomidate. Seorang pria bernama Tetdy ditangkap setelah kedapatan membawa 84 pod vape yang diduga berisi zat terlarang tersebut.Kasus ini terungkap pada Sabtu (4/10/2025) malam. Sekitar pukul 23.45 WIB, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim menerima laporan dari pihak Bea Cukai Soetta mengenai seorang penumpang asal Malaysia yang dicurigai membawa pod vape berisi cairan narkotika.Viral Isu Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Faktanya!Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen berkoordinasi dengan Bea Cukai. Selanjutnya, Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi bersama tim opsnal menuju Terminal Kedatangan 2F Bandara Soetta sekitar pukul 01.00 WIB.Dari pemeriksaan, petugas menemukan 81 bungkus pod vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate. Tiga bungkus lainnya disisihkan Bea Cukai untuk dilakukan pengujian laboratorium.“Tersangka bersama barang bukti langsung kami amankan dari pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (5/10).Dalam interogasi awal, Tetdy mengaku sudah dua kali melakukan pemesanan vape narkoba melalui seorang perempuan bernama Yenny. Pada transaksi pertama, ia memesan lima bungkus pod vape seharga 350 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,4 juta) dengan bertemu langsung Yenny di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.Curigai Penyimpangan Bahan Baku Program Makan Bergizi GratisDari lima bungkus tersebut, dua unit sempat dijual kepada rekannya, Karisha dan Edward, sedangkan sisanya digunakan sendiri. Ia bahkan menjualnya kembali di Indonesia dengan harga Rp 3,5 juta per unit.Menurut keterangan polisi, alasan Tetdy kembali melakukan pemesanan kedua adalah efek dari vape tersebut yang memberikan sensasi “high” sekaligus potensi keuntungan besar dari hasil penjualannya.“Tersangka mengakui bahwa selain efek rileks yang dirasakannya, faktor keuntungan dari penjualan di Indonesia menjadi motivasi utama untuk memesan kembali dari Yenny,” tambah Brigjen Eko.Saat ini, Tetdy beserta barang bukti puluhan pod vape narkoba diamankan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih dalam pengembangan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dari Malaysia yang diduga menjadi jalur masuknya narkoba cair ke Indonesia.***
Read More Terkuak! Pemilik Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat Dwi Hartono Cs
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Misteri siapa pemilik rekening dormant yang menjadi target sindikat pembobolan dana Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap. Rekening senilai Rp204 miliar itu ternyata milik seorang pengusaha tanah berinisial S, yang disimpan di salah satu bank BUMN di Jawa Barat.Dalam waktu singkat, dana fantastis tersebut berhasil digerakkan keluar oleh sindikat hanya dalam 17 menit, melalui 42 kali transaksi beruntun ke sejumlah rekening penampungan.Desakan Keras Hapus Biaya Layanan Ojol yang Bebani Pengemudi dan KonsumenRekening dormant adalah istilah perbankan untuk rekening pasif yang sudah tidak aktif bertransaksi, baik debit maupun kredit, dalam periode tertentu, biasanya 3 hingga 18 bulan tergantung kebijakan bank. Kondisi ini membuat rekening berisiko tinggi disalahgunakan, termasuk untuk tindak pencucian uang. PPATK pun bekerja sama dengan bank-bank untuk memantau, mengidentifikasi, dan memblokir rekening semacam ini.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa sindikat Dwi Hartono Cs awalnya mendatangi kepala cabang pembantu Bank BNI di Jawa Barat pada Juni 2025. Mereka mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” untuk meyakinkan pihak bank.Dalam pertemuan itu, sindikat memaparkan peran masing-masing anggota, mulai dari tahap perencanaan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Tekanan dan ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan, memaksa sang kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller maupun dirinya.Eksekusi pun dilakukan pada akhir Juni 2025, tepat setelah jam operasional berakhir. Dengan melibatkan mantan pegawai bank, sindikat berhasil mengakses sistem core banking dan memindahkan dana Rp204 miliar ke lima rekening penampungan.Transaksi mencurigakan itu segera terdeteksi oleh sistem keamanan bank. Laporan kemudian disampaikan ke Bareskrim Polri, yang langsung berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.Hasil penyidikan menetapkan sembilan tersangka utama, termasuk Dwi Hartono dan Candy alias Ken, otak di balik operasi ini. Keduanya juga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.Dalam jaringan, Candy alias Ken berperan sebagai mastermind dengan klaim palsu sebagai Satgas Aset, sementara Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana.Selain keduanya, tujuh orang lain turut dijerat, di antaranya kepala cabang bank, consumer relations manager, konsultan hukum, mantan pegawai bank, hingga penyedia rekening penampungan.Kasus pembobolan rekening ini terhubung dengan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta. Polisi menyebut ada 18 orang yang terlibat, terdiri atas 15 warga sipil dan 2 prajurit TNI. Para pelaku membagi peran mulai dari dalang, eksekutor penculikan, penganiayaan, hingga tim surveillance yang membuntuti korban.Gubernur Dedi Mulyadi Bongkar Penyebab Keracunan Massal MBG Capai 842 siswaNama Dwi Hartono cukup dikenal di kampung halamannya, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan, 6 Oktober 1985 itu dikenal sebagai wirausahawan yang pernah membuka warnet, rental game, warung kopi, hingga warteg. Ia juga mendirikan platform belajar online dan aktif memberi motivasi bisnis lewat kanal YouTube “Klan Hartono” yang memiliki ratusan ribu pengikut.Bahkan, ia pernah mendatangkan artis ibu kota seperti Via Vallen dan Wika Salim untuk hiburan warga, serta menghadirkan Ustaz Zaky Mirza untuk tausiah. Sejumlah warga mengenalnya sebagai sosok dermawan dan sosial.Namun, kini Dwi Hartono justru ditetapkan sebagai otak pembobolan dana ratusan miliar dan dalang penculikan kepala cabang bank BUMN. Banyak pihak, termasuk teman masa kecilnya, mengaku tak percaya dengan kabar keterlibatannya dalam kasus besar ini.***
Read More Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi penjualan kuota haji tahun 2024.Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).“Ada pengembalian uang memang benar. Namun untuk jumlah pastinya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Budi.Ahmad Sahroni Kembali Jadi Sorotan, Kini Resmi Dilaporkan ke Polda JabarBudi menjelaskan, uang yang diserahkan kembali itu berkaitan dengan dugaan praktik penjualan kuota haji tambahan yang dilakukan melalui PT Muhibbah, biro perjalanan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Ustaz Khalid Basalamah.“Uang ini berasal dari penjualan kuota haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanan miliknya,” tegas Budi.Meski begitu, KPK belum membeberkan detail lebih jauh mengenai mekanisme pengembalian dana, jumlah nominal, serta apakah langkah tersebut akan berpengaruh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.Viral Nenek ini Tagih Bantuan Rp 200 Juta ke Ivan Gunawan Viral, Ini Respons Sang DesainerKasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencuat setelah adanya temuan praktik penjualan kuota tambahan oleh sejumlah pihak. Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah sesuai aturan resmi, justru dijual dengan harga lebih tinggi melalui pihak ketiga.KPK saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah dinilai sebagai salah satu langkah yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.***
Read More Babak Baru! Penculikan KCP Bank BUMN: Pelaku Penculikan Ajukan Justice Collaborator Jadi Kunci Bongkar Fakta Kelam
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kasus penculikan dan pembunuhan tragis terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Salah satu tersangka bernama Eras atau dikenal dengan inisial RW, mengambil langkah mengejutkan dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Pengacara Eras, Adrianus Agal, menegaskan pengajuan ini bertujuan untuk membuka tabir kelam yang selama ini menutup rapat kasus penuh misteri tersebut.BSU Cair Lagi? Cek Fakta Resmi Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan“Kenapa kami mengajukan Eras ke LPSK, karena kami ingin mengungkap fakta-fakta sebenarnya. Dengan begitu, kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan keringanan hukuman bagi klien kami,” ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).Menurutnya, proses hukum terhadap Eras berjalan sesuai prosedur. Masa penahanan 20 hari sudah ditetapkan dan dapat diperpanjang hingga 40 hari, dengan pelimpahan perkara ke Cipinang hanya tinggal menunggu waktu.Isu keterlibatan aparat negara dalam kasus ini sebelumnya hanya beredar sebagai desas-desus. Namun kini, fakta itu mendapat kepastian. Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, mengonfirmasi adanya dugaan kuat bahwa seorang anggota TNI terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan Ilham.“Betul,” tegas Donny ketika dikonfirmasi wartawan. Ia menyatakan, penyelidikan internal sedang dilakukan untuk menelisik sejauh mana keterlibatan prajurit tersebut. “Sampai saat ini, jumlah personel yang ikut terseret belum bisa dipastikan. Tapi kami dalami betul dugaan keterlibatannya,” tambahnya.Konfirmasi ini memperkuat pernyataan Adrianus Agal beberapa waktu lalu. Ia menyebut ada sosok “oknum F” dari sebuah instansi yang memberi perintah penculikan terhadap Ilham. “Adik kami, Eras, diminta untuk menjemput paksa. Setelah korban diserahkan, belakangan diketahui nyawanya sudah tidak ada,” ungkap Adrianus.Polisi telah mengamankan 15 tersangka yang terbagi dalam empat klaster berbeda: kelompok intelektual, eksekutor, penculik, dan pengintai. Eras sendiri ditangkap di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur, saat berusaha kabur. Penangkapannya dilakukan setelah wajahnya viral karena terekam CCTV ikut menyeret korban di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Langkah Eras menjadi justice collaborator kini dipandang sebagai kunci penting untuk mengungkap peran masing-masing klaster, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki kuasa lebih besar.Jejak tragis Ilham berawal pada Selasa (19/8/2025), ketika ia terekam kamera pengawas mengenakan batik cokelat dan celana krem, sempat berteduh dari hujan sebelum disergap sekelompok pria. Beberapa orang turun dari mobil putih dan menyeretnya paksa, hingga akhirnya hilang dari pandangan.Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek Hasil Seleksi di SSCASN BKNDua hari kemudian, Kamis (21/8/2025), jasad Ilham ditemukan warga di persawahan Karangsambung, Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tubuhnya dalam kondisi mengenaskan: tangan dan kaki terikat, mata dililit lakban.Kisah ini meninggalkan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga dunia perbankan nasional. Ilham dikenal sebagai sosok muda cerdas, ramah, dan berprestasi. Lulusan Universitas Jenderal Soedirman itu sempat berkarier sebagai penyiar radio sebelum bergabung dengan bank BUMN hingga dipercaya memimpin KCP Cempaka Putih. Ia meninggalkan seorang istri, Puspita Aulia, serta dua anak yang masih kecil.***
Read More Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses panjang pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga ekspose perkara.Kapolri Tanggapi Isu Keterlibatan Riza Chalid dalam Pendanaan Kerusuhan Demo Nasional“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, pada sore ini setelah dilakukan ekspose, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).Menurut Anang, penyidik telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dan menghadirkan 4 orang ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut mencakup keterangan dari pejabat terkait, pihak vendor, hingga ahli pengadaan dan akuntansi.“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 orang dan juga 4 ahli,” jelasnya.Suami Istri Provokator Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Ditangkap PolisiKasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis serta menyangkut kepentingan dunia pendidikan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah terjerat dalam perkara tersebut.Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.***
Read More Sidang PK Silfester dalam Kasus Fitnah JK Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Agung P. Putra 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi perhatian publik karena digelarnya sidang perdana kasus fitnah yang melibatkan PK Silfester sebagai terdakwa dan JK sebagai korban. Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama karena keterlibatan tokoh-tokoh yang namanya sudah tidak asing lagi di kancah publik.Latar Belakang KasusKasus ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi beberapa bulan lalu, ketika PK Silfester diduga telah menyerukan fitnah terhadap JK melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan pertemuan publik. Dalam beberapa kesempatan, Silfester dikabarkan telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik JK, yang kemudian ditangkap dan dilaporkan ke pihak berwajib oleh JK sendiri.PK Silfester adalah seorang tokoh masyarakat yang dikenal karena aktivitasnya di bidang sosial dan politik. Namun, belakangan ini namanya mulai menjadi perhatian karena serangkaian kontroversi yang melibatkan dirinya. Di sisi lain, JK adalah seorang figur publik yang juga memiliki pengaruh signifikan di masyarakat, terutama di kalangan pemuda dan aktivis sosial.Tuduhan dan Dampak HukumPK Silfester dituduh telah melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 yang mengatur tentang penyebaran informasi yang merugikan pihak lain. Jika terbukti bersalah, Silfester bisa menjalani hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang cukup besar.Kasus ini mendapat perhatian yang luar biasa dari masyarakat dan media. Banyak warga yang memadati PN Jaksel sejak pagi hari untuk menyaksikan sidang perdana ini. Media-media lokal dan nasional juga memberikan liputan khusus, sehingga kasus ini benar-benar menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, termasuk media sosial.Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim yang akan memutuskan apakah PK Silfester akan dibebaskan atau tidak. Dalam proses ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan, sementara penasihat hukum Silfester akan memberikan pembelaan. Hasil dari sidang ini akan memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi kedua belah pihak yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat luas yang memperhatikan perkembangan kasus ini.Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum di era digital. Banyak pihak yang berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan, sehingga kasus semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ajang untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga etika dan moral dalam berkomunikasi, terutama di dunia maya.Dengan digelarnya sidang perdana ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bagaimana hukum bekerja dalam menyelesaikan kasus yang telah menjadi perhatian publik. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta menjaga hubungan baik dengan sesama. Dalam beberapa minggu atau bulan mendatang, kita akan melihat bagaimana perkembangan kasus ini dan bagaimana hukum akan memutusnya.
Read More Perbedaan Abolisi, Amnesti, dan Grasi yang Wajib Kamu Tahu, Lagi Jadi Sorotan!
Sulistiyo. A Darmawan 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Ramainya pemberitaan tentang rencana pemberian abolisi kepada sejumlah tokoh publik membuat tiga istilah hukum kembali jadi bahan diskusi: abolisi, amnesti, dan grasi. Tiga istilah ini sering disebut bersamaan, padahal ketiganya berbeda baik dari sisi pengertian, waktu pemberian, maupun dampak hukumnya.1. Abolisi: Menghentikan Proses Hukum Sebelum PutusanPengertian:Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang yang sedang diperiksa atau diadili. Begitu Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi keluar, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan langsung berhenti.Dasar hukum:Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”Kapan diberikan:Sebelum ada putusan pengadilan.Contoh:Abolisi yang diberikan Presiden B.J. Habibie kepada tahanan politik seperti Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah aktivis reformasi pasca-Orde Baru.Bukan karena 3 Bulan Menganggur, Ini Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK2. Amnesti: Pengampunan Kolektif Atas Tindak PidanaPengertian:Amnesti adalah pengampunan yang menghapus tindak pidana secara kolektif, biasanya terkait kasus politik, sosial, atau konflik nasional.Ciri khas:Berlaku umum dan kolektif.Biasanya terkait peristiwa politik, seperti konflik atau pemberontakan.Kapan diberikan:Bisa sebelum proses hukum selesai, dengan fokus pada menghapus tindak pidana itu sendiri.Contoh:Amnesti bagi mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005.Hasil FC Seoul vs Barcelona 7-3: Lamine Yamal Cetak Brace Spektakuler di Debut Nomor 10!3. Grasi: Pengampunan Setelah Ada Putusan TetapPengertian:Grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan kepada seseorang.Dasar hukum:Pasal 14 ayat (1) UUD 1945: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”Kapan diberikan:Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).Contoh:Grasi yang pernah diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba, yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.Mengapa Ketiganya Jadi Sorotan?Berdasarkan Google Trends per 1 Agustus 2025, kata kunci “Perbedaan abolisi amnesti grasi” naik lebih dari 400% dalam 24 jam terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah ramai pemberitaan bahwa Presiden tengah mempertimbangkan opsi abolisi terhadap kasus tertentu.****
Read More Empat Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Ditangkap
Wulan _ 4 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Keempat tersangka diduga telah melakukan persekongkolan sejak tahap awal perencanaan pengadaan, termasuk dalam menentukan sistem operasi serta vendor tertentu, tanpa didasari kajian komprehensif.Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun: Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Hari Ini, Telusuri Jejak Rekan Eks GojekAkibat dari proses yang tidak transparan tersebut, perangkat Chromebook yang dibeli tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang minim akses internet. Padahal, perangkat berbasis Chrome OS sangat tergantung pada konektivitas jaringan.Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek ini diduga menjadi aktor utama yang menjembatani komunikasi antara kementerian dan pihak eksternal, termasuk Google. Jurist diketahui pertama kali membahas ide pengadaan perangkat berbasis Chrome OS bersama Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).Selanjutnya, ia menghubungkan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja sebagai tenaga ahli PSPK, serta menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google hingga menghasilkan skema co-investment sebesar 30 persen.Jurist juga tercatat memimpin sejumlah rapat Zoom dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS, meski belum ada kajian publik menyeluruh.Sebagai konsultan teknologi, Ibrahim disebut telah merancang konsep penggunaan Chrome OS jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri. Ia berperan dalam menyusun kajian teknis yang mendasari keputusan pengadaan.Kajian yang ia buat digunakan sebagai legitimasi untuk mengarahkan pengadaan hanya pada produk tertentu. Ibrahim juga hadir dalam beberapa rapat internal kementerian dan disebut secara aktif mengawal agar proses tetap mengarah pada kerja sama dengan Google.Menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021, Sri ikut dalam berbagai pertemuan teknis dan menyetujui penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan. Meski tidak memiliki landasan kajian terbuka, Sri tetap memberi lampu hijau terhadap skema co-investment dari Google dan turut memfasilitasi rapat-rapat yang dipimpin oleh Jurist Tan bersama pihak lain.Tampil Glamor, Terungkap Bendahara Desa Tilap Dana untuk RT, RW & Posyandu Capai Rp406 JutaSebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA pada Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021, Mulyatsyah juga ikut menyusun program digitalisasi pendidikan. Ia menyetujui pengadaan laptop yang diarahkan pada Chrome OS dalam sejumlah rapat bersama Jurist, Sri, dan Ibrahim. Bahkan, Mulyatsyah terlibat dalam pengambilan keputusan pembelian 1,2 juta unit Chromebook, meski infrastruktur internet di banyak daerah belum memadai.Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini, penyidik juga telah dua kali memeriksa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus ini.Keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat karena menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.***
Read More Ucap Kata 'Anjing' Ke Teman Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Hukumnya
Wulan _ 4 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seringkali terdengar dalam pergaulan sehari-hari, kata “anjing” digunakan sebagai ekspresi spontan, bahkan sebagai bentuk keakraban di antara teman dekat. Namun, di balik kesan bercanda itu, ternyata ucapan kasar seperti ini dapat berujung pada proses hukum dan bahkan pidana penjara.Fenomena ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sejumlah warganet mengungkap bahwa penggunaan kata-kata kasar, walaupun tanpa niat menghina, tetap bisa dijerat hukum jika menyinggung perasaan orang lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 315 KUHP yang mengatur soal penghinaan ringan.Viral Video Syur Diduga Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Bersama Anggota PolisiDalam pasal tersebut disebutkan:“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, baik di muka umum maupun tidak, yang tidak bersifat pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.”Artinya, jika seseorang merasa tersinggung atas kata kasar seperti "anjing" yang diarahkan kepadanya—terlepas dari konteksnya bercanda maka ia memiliki hak untuk melapor ke kepolisian. Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, pelaku bisa diproses secara hukum dan menghadapi ancaman pidana.Ungkapan “mulutmu harimaumu” tampaknya semakin relevan di era digital ini. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa makian atau hinaan yang tampak sepele dapat berujung ke meja hijau. Meskipun hubungan antara pelaku dan korban tergolong dekat atau akrab, hukum tetap berlaku jika ada unsur penghinaan dan korban merasa dirugikan secara psikologis.Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan, terutama jika menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Tidak sedikit netizen yang menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum semacam ini demi menjaga etika dalam komunikasi. Namun, ada pula yang menilai pendekatan hukum terhadap candaan semacam itu terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan konteks sosialnya.Arafah Rianti Bongkar Kasus Motor Raib di Rental PS, Polisi Tak TindaklanjutiPakar hukum dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata, baik dalam percakapan langsung maupun saat menggunakan media sosial. Ucapan secara lisan maupun tulisan bisa menjadi bukti sah dalam proses hukum.Masyarakat juga diingatkan untuk mengenali batas antara guyonan dan penghinaan. Sebab, meski maksudnya bercanda, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama, dan luka akibat kata-kata bisa berujung serius jika dibawa ke jalur hukum.***
Read More KPK OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut, 6 Orang Diamankan
Wulan _ 4 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sebanyak enam orang berhasil diamankan oleh penyidik antirasuah.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang ditangkap telah diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6) dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (28/6) untuk menjalani pemeriksaan intensif.“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di gedung KPK dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Budi kepada awak media.Putra Pasha Ungu Alami Dugaan Kekerasan, Dimas Anggara Akhirnya Minta MaafMenurut Budi, keenam orang yang terjaring OTT berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.“Penangkapan ini terkait proyek-proyek di lingkungan PUPR Provinsi serta proyek-proyek pada Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” ungkap Budi.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK menemukan adanya dua klaster penerimaan yang mencurigakan dalam kasus ini. Meski belum memaparkan detailnya, Budi menyatakan bahwa seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung hari ini.Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan LengkapnyaSesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait alur uang suap, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain.“Detail mengenai konstruksi perkara, peran para pihak, serta barang bukti yang diamankan akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini,” tambah Budi.Kasus ini menambah deretan panjang upaya penindakan KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah, khususnya proyek-proyek strategis yang bersumber dari anggaran negara.***
Read More Beberkan Fakta Baru: Pelat Mobil Tersangka Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM Diganti Atas Suruhan Atasan
Wulan _ 5 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman masih mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.Christiano, yang tercatat sebagai mahasiswa Program Internasional di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (IUP FEB) UGM, kini mendekam di tahanan setelah terlibat dalam kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut menyeret perhatian publik bukan hanya karena status pelaku dan korban, tetapi juga karena munculnya indikasi manipulasi identitas kendaraan.Viral Mobil Keluar dari Salon dengan Pengawalan Polisi, Netizen: Ditunggu KlarifikasinyaSaat insiden terjadi, BMW yang dikemudikan Christiano menggunakan pelat nomor F 1206. Namun, ketika kendaraan tersebut berada di kantor Polsek Ngaglik, pelat itu telah diganti menjadi B 1442 NAC, sesuai dengan pelat asli kendaraan berdasarkan dokumen STNK.Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam keterangannya pada Jumat (30/5), menjelaskan bahwa proses pergantian pelat nomor tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh tersangka, melainkan atas perintah atasan dari salah satu pelaku."Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelat mobil diganti oleh seseorang berinisial IV. Dari keterangan IV, penggantian dilakukan atas suruhan dua orang lainnya, yakni WI dan NR, yang merupakan atasannya di sebuah perusahaan swasta," jelas Edy.Menurut Edy, penggantian pelat nomor tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan fakta bahwa pada saat kejadian berlangsung, mobil tersebut tengah menggunakan pelat palsu.“Motifnya jelas, agar tidak diketahui bahwa kendaraan itu sebelumnya menggunakan pelat F, yang bukan sesuai STNK,” tambahnya.Pelecehan oleh Guru di SMPN 3 Depok Terungkap, Jumlah Korban Bisa BertambahEdy menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius, dan pihaknya akan menerapkan pasal tambahan kepada Christiano."Nanti akan ada perkara tersendiri yang ditangani oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim). Penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana tersendiri," katanya.Saat ini, penyidik masih mendalami peran dari ketiga orang yang terlibat dalam proses penggantian pelat tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap IV, WI, dan NR masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam rangkaian kejadian yang menyusul kecelakaan tragis itu.***
Read More Lisa Mariana Geregetan, Minta Ridwan Kamil Hadir di Sidang Gugatan Anak 4 Juni Mendatang
Wulan _ 5 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Persidangan perkara gugatan hak identitas anak yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Mochammad Ridwan Kamil, kembali mengalami penundaan. Untuk kedua kalinya, Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).Lisa Mariana, selaku penggugat, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kang Emil dan berharap pria yang diakuinya sebagai mantan kekasih itu bisa hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Juni 2025."Saya benar-benar berharap beliau datang. Sudah terlalu lama berlarut-larut. Saya ingin masalah ini cepat selesai, dan saya juga lelah. Ingin damai saja, silaturahmi. Cuma mau tanya kabar, cium tangan, karena beliau lebih tua dan saya harus hormat," ujar Lisa kepada media.Pegawai BI Tewas Usai Melompat dari Helipad, Bank Indonesia Berikan Pernyataan ResmiSidang yang sejatinya dijadwalkan pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang 2 Yudhistira dengan agenda pemeriksaan awal batal digelar. Bukan hanya karena absennya tergugat, tetapi juga akibat tidak lengkapnya dokumen dari pihak kuasa hukum tergugat.Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, yang hadir dalam ruang sidang, tidak mampu menunjukkan identitas pribadi maupun identitas kliennya, yaitu KTP milik Ridwan Kamil. Hal ini memicu keberatan dari kuasa hukum penggugat."Pak Muslim memang hadir, tapi dalam persidangan beliau tidak bisa memperlihatkan KTP kliennya. Secara hukum acara, kami keberatan karena itu sangat penting untuk legalitas," ungkap Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana.Ketua Majelis Hakim Panji Surono yang memimpin sidang bersama hakim anggota Eti Koerniati dan Rachmawaty memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada tanggal 4 Juni mendatang. Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan resmi akan kembali dilakukan kepada tergugat agar hadir secara langsung.Persidangan ini sebelumnya juga telah dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda mediasi, namun saat itu Kang Emil juga tidak datang. Dalam sidang kali ini, seharusnya dilakukan pemeriksaan administratif, namun lagi-lagi terganggu karena ketidakhadiran pihak tergugat.Majelis Hakim menyampaikan bahwa sebelum masuk ke pokok perkara, agenda mediasi akan kembali dijalankan. Markus Nababan menjelaskan bahwa proses mediasi ini hanya berlangsung 30 hari, dan diharapkan menghasilkan kesepakatan damai."Kalau damai, artinya semua senang. Tidak ada yang dirugikan, dan bisa diselesaikan dengan baik. Kalau perlu, tinggal lakukan tes DNA, tidak perlu saling menyalahkan," ucap Markus.Terungkap! Ani-Ani Tak Lagi Sembarangan: Sekarang Ada KursusnyaIa juga menekankan bahwa gugatan ini murni bertujuan mendapatkan pengakuan hukum atas identitas anak, bukan tuntutan lain."Gugatan ini menyangkut hak identitas anak yang dijamin oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 46. Kami menggunakan jalur hukum perdata," tegas Markus.Lisa Mariana tetap berkomitmen untuk hadir di persidangan mendatang. Ia berharap persoalan ini segera berakhir dengan damai dan tanpa perlu memperpanjang konflik di hadapan hukum maupun publik.***
Read More Mantan Pramugari Ditangkap karena Selundupkan 45 Kg Narkoba Mengandung Tulang Manusia
Wulan _ 5 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang mantan pramugari asal Inggris, Charlotte May Lee, menjadi sorotan internasional setelah tertangkap membawa lebih dari 45 kilogram narkoba sintetis jenis baru saat mendarat di Sri Lanka. Narkoba yang diselundupkan diketahui mengandung bahan tak lazim—tulang manusia—dan digolongkan sebagai jenis baru bernama "kush" yang beredar luas di Afrika Barat dan telah menimbulkan banyak korban jiwa.Charlotte, 21 tahun, ditangkap oleh otoritas Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike, Kolombo, pada 12 Mei lalu. Penangkapan ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar untuk jenis narkoba tersebut di Sri Lanka, dengan nilai pasar diperkirakan mencapai USD 3,3 juta atau sekitar Rp53 miliar.Rencana Prewedding Malah Motor Digondol MalingMenurut laporan New York Post, Charlotte ditahan di sebuah penjara di utara Kolombo, tempat ia kini harus menjalani kehidupan dengan kondisi minim, termasuk tidur di lantai beton. Ia disebut telah menghubungi keluarganya, dan kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 25 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan penyelundupan narkotika.Pengacaranya, Sampath Perera, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui isi koper yang dibawanya. Ia mengklaim bahwa narkoba tersebut dimasukkan tanpa sepengetahuan Charlotte. Dalam pernyataan yang disampaikan dari balik jeruji penjara kepada Daily Mail, Charlotte mengatakan dirinya yakin telah dijebak.“Saya tidak tahu ada barang seperti itu di dalam koper. Saya pikir itu hanya barang-barang saya. Saya kaget ketika ditangkap,” ungkapnya.Charlotte juga menyiratkan bahwa ia mengetahui siapa yang menaruh narkoba tersebut ke dalam kopernya, tetapi menolak mengungkapkan identitas orang tersebut.“Saya tahu siapa yang melakukannya,” tambahnya.Kush, jenis narkoba yang disita dari koper Charlotte, telah memicu kekhawatiran luas di Afrika Barat, khususnya di Sierra Leone. Obat ini dikabarkan menyebabkan efek parah seperti kehilangan kesadaran mendadak, berjalan tanpa kendali, hingga perilaku ekstrem seperti menggali makam demi mendapatkan bahan dasarnya tulang manusia. Presiden Sierra Leone, Julius Maada Bio, bahkan telah menetapkan status darurat nasional akibat dampak serius dari penyalahgunaan kush, yang ia sebut sebagai “perangkap maut.”Aksi Polisi Gadungan Terbongkar, Tipu Korban Pakai Seragam LengkapCharlotte diketahui sebelumnya bekerja di Thailand, namun harus meninggalkan negara tersebut karena masa tinggalnya yang terbatas hampir habis. Untuk menghindari overstay, ia memutuskan terbang ke Sri Lanka sambil menunggu perpanjangan visa Thailand.Menariknya, Charlotte bukan satu-satunya warga Inggris yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba dalam waktu hampir bersamaan. Seorang perempuan muda asal County Durham, Inggris Timur Laut, bernama Bella Culley, ditahan di Georgia pada 10 Mei. Ia dituduh membawa lebih dari 13 kilogram ganja dan hashish saat tiba di ibu kota Tbilisi melalui Uni Emirat Arab.Pihak berwenang Sri Lanka menyatakan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah narkoba yang masuk ke negara itu, terutama dari rute perjalanan yang melibatkan Bangkok, Thailand. Kasus Charlotte menjadi peringatan serius tentang jaringan perdagangan narkoba internasional yang semakin terorganisir dan berani.***
Read More Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Hasil Uji Forensik Tegaskan Keaslian Dokumen
Wulan _ 5 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Bareskrim Polri resmi menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah sah dan autentik. Pernyataan ini disampaikan setelah tim laboratorium forensik (labfor) menyelesaikan proses verifikasi dan pengujian atas dokumen yang sempat dilaporkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa proses uji forensik dilakukan secara menyeluruh."Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai elemen fisik dokumen, termasuk bahan kertas, fitur pengaman, jenis bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel resmi, serta tinta tanda tangan dari pihak dekan dan rektor," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).Gugatan Ijazah Jokowi Masuk PN Sleman, Nama Rektor UGM hingga Dosen Pembimbing DiseretDari hasil pemeriksaan, Djuhandhani menegaskan bahwa tidak ditemukan perbedaan antara ijazah yang diperiksa dengan dokumen pembanding resmi dari UGM. "Bukti dan pembanding menunjukkan identitas yang identik, atau berasal dari satu sumber yang sah," jelasnya.Penyerahan ijazah tersebut ke pihak kepolisian dilakukan oleh kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan. Yakup menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas laporan dari Eggi Sudjana yang menuduh keabsahan ijazah tersebut.“Hari ini kami sudah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk ijazah, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim forensik,” kata Yakup.Siap Cek Pengumuman Hasil SNBT 2025, Simak Cara Mengeceknya dan Unduh Sertifikat UTBKLebih lanjut, pada Selasa (20/5/2025), Joko Widodo sendiri turut hadir memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan keterangan serta klarifikasi secara langsung terkait laporan tersebut. Kehadiran Jokowi sekaligus menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.Dengan hasil uji laboratorium forensik ini, Bareskrim menutup spekulasi mengenai keaslian ijazah Jokowi. Kepolisian juga menegaskan bahwa semua langkah sudah dilakukan secara objektif dan ilmiah sesuai prosedur yang berlaku.
Read More Nyaris Pingsan! Jampidsus Temukan Tumpukan Uang Hampir Rp. 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Wulan _ 6 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam proses penggeledahan, jaksa dibuat tercengang ketika menemukan tumpukan uang dalam jumlah fantastis di kediaman Zarof.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa anak buahnya sempat terguncang dan nyaris pingsan saat melihat tumpukan uang tunai yang diduga mendekati angka Rp 1 triliun berserakan di lantai rumah Zarof.Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Tanda Lebih Sehat dan Pintar, Netizen Meradang"Petugas kami sampai hampir jatuh pingsan saat menyaksikan langsung uang sebanyak itu tergeletak begitu saja," ujar Febrie saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).Penemuan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan terhadap Zarof Ricar, sosok yang selama ini dikenal sebagai "makelar kasus" di lingkungan peradilan. Nama Zarof mencuat dalam perkara vonis bebas terhadap Ronald Tannur, kasus yang diduga sarat dengan praktik suap.Menanggapi desakan dari anggota Komisi III agar kasus ini tidak berhenti pada satu perkara saja, Febrie menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk melacak secara menyeluruh rekam jejak keuangan dan aset Zarof, terutama karena jejak transaksi yang diduga dimulai sejak lama."Ketika dia (Zarof) mengaku terlibat sejak 2012, tentu kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Kita perlu waktu untuk menelusuri dan menghubungkan berbagai bukti, bukan hanya dari dokumen, tetapi juga sumber bukti lainnya," ujar Febrie.Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan semacam ini memerlukan ketelitian dan kecepatan dalam mencari jejak digital, seperti rekaman CCTV dan bukti transaksi yang relevan.Febrie juga menegaskan bahwa timnya kini tengah mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Zarof. Penelusuran ini menjadi prioritas agar motif dan jaringan korupsi yang lebih luas bisa terbongkar."Yang menjadi perhatian Komisi III adalah juga fokus kami. Kami tidak ingin hanya berhenti pada perkara suap. TPPU-nya sedang kami kejar, kami jamin tidak akan berhenti di sini,” tegas Febrie.Menurutnya, Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara besar ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya pembersihan institusi peradilan dari praktik korupsi sistemik.Viral Proses Wisuda SMK Ala Perguruan TinggiAnggota Komisi III DPR, Sudding, dalam rapat tersebut menyatakan kekhawatirannya agar kasus Zarof tidak menjadi “kasus hangat sesaat” yang menguap seiring waktu. Ia meminta Kejagung untuk tidak hanya berhenti pada aspek suap dalam satu perkara, tetapi mengungkap jaringan dan aliran uang haram yang lebih luas.Menanggapi itu, Febrie memastikan bahwa pihaknya tidak akan setengah-setengah dalam menangani perkara ini. Ia meminta dukungan waktu dan kepercayaan dari DPR dan publik.“Percayalah, Pak Sudding, kami sedang bekerja keras untuk membuktikan semuanya,” pungkas Febrie.***
Read More Penggeledahan Gudang dan Rumah Pemilik UD Sentoso Seal, Polisi Temukan Ijazah Eks Karyawan
Wulan _ 6 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Polda Jawa Timur mengungkap penemuan satu lembar ijazah milik mantan karyawan beserta tanda terima penyerahan dokumen pendidikan saat menggeledah gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Jan Hwa Diana.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyatakan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam proses penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025).Pria ini Buat Laporan Palsu Kena Jambret, Takut Ketahuan Istri: Uang Dihabiskan di Tempat Karaoke."Kami berhasil menemukan satu ijazah pelapor dan beberapa tanda terima penyerahan ijazah. Namun, sebagian tanda terima lainnya belum berhasil kami temukan," ujar Farman.Selain gudang, petugas juga menggeledah kediaman Jan Hwa Diana di wilayah perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Penggeledahan dilakukan oleh tim Inafis dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penahanan ijazah secara tidak sah oleh perusahaan tersebut.Hingga saat ini, lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka terdiri dari para mantan karyawan yang mengaku sebagai korban, pemilik perusahaan Jan Hwa Diana beserta suaminya Hendy, dan salah satu staf perusahaan bernama Veronika. Farman menambahkan bahwa ketiga terlapor masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan."Mereka cukup kooperatif sejauh ini," imbuhnya.Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap keberadaan dokumen lain yang dilaporkan hilang, seperti SKCK dan dokumen pribadi lainnya. Polda Jatim menduga sebagian barang bukti telah disembunyikan atau dihilangkan."Dari tanda terima yang kami peroleh, terlihat jelas bahwa ijazah memang diserahkan ke pihak perusahaan. Namun, ke mana dokumen tersebut dibawa selanjutnya masih dalam proses penelusuran," jelas Farman.Viral! Audiensi Proyek CAA Cilegon Memanas, Pengusaha Lokal Tuntut Porsi Rp5 Triliun dan Tanpa LelangSebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk tempat tinggal dan tempat usaha milik Diana. Keesokan harinya, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan di gudang UD Sentoso Seal.UD Sentoso Seal dan para pemiliknya tengah dalam sorotan akibat dugaan tindak pidana berupa penggelapan dokumen ijazah, penipuan, dan penghilangan barang. Puluhan mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, yang kini terus mengembangkan penyidikan demi mengungkap kebenaran secara menyeluruh.***
Read More Jan Hwa Diana dan Suami Ditetapkan Tersangka
Wulan _ 6 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, bersama suaminya Hendy Sunaryo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Namun, penetapan status hukum ini bukan terkait dugaan penahanan ijazah seperti yang sempat ramai diberitakan sebelumnya, melainkan dalam perkara perusakan kendaraan.Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, mengonfirmasi bahwa pasangan tersebut telah berstatus tersangka."Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Ditangkap PolisiMeski demikian, AKP Rina belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun motif di balik aksi perusakan tersebut.Perkara ini bermula dari laporan warga bernama Nimus, yang mengadukan dugaan pengrusakan terhadap dua unit mobil pikap miliknya. Laporan tersebut dilayangkan ke Polrestabes Surabaya dan tercatat dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 19 April 2025.Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa perusakan diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Hendy Sunaryo, Jan Hwa Diana, anak mereka, dan seorang karyawan."Saya datang ke sini untuk menanyakan perkembangan laporan atas dugaan tindakan perusakan yang dilakukan oleh Pak Hendy sekeluarga. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena perusakan dilakukan secara bersama-sama terhadap dua unit kendaraan," ujar Jemmy.Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2025 & Cara Daftar UjianIa menambahkan, total ada empat terlapor dalam laporan tersebut: kepala keluarga (Hendy), istri (Diana), anak mereka, serta satu karyawan dari perusahaan.Proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung, dan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemanggilan atau penahanan para tersangka.
Read More Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap Bareskrim Polri
Wulan _ 6 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri usai mengunggah sebuah meme kontroversial di media sosial X. Meme tersebut menampilkan gambar editan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang berciuman, yang kemudian memicu reaksi luas warganet.Penangkapan SSS pertama kali terungkap dari unggahan akun @MurtadhaOne1 di platform X. Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (9/5/2025).Rekam Jejak Saor Siagian Advokat Incar Hercules"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum," ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya kepada media.Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci mengenai latar belakang maupun identitas lengkap dari SSS. Brigjen Trunoyudo hanya menjelaskan bahwa SSS dikenai sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Menurutnya, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.Gubernur Dedi Mulyadi Bantah Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bansos“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung di Bareskrim,” tambah Trunoyudo.Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi di media sosial mengenai batas kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukum atas unggahan digital, khususnya yang menyentuh ranah simbol kenegaraan dan tokoh publik.***
Read More 




















