Lingkaran.id- Penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur terhadap Ferry Irawan dalam kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri Venna Melinda, kini dirinya tengah mengajukan surat penangguhan penahanan.
Tidak hanya mengajukan penangguhan penahanan, melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang juga meminta kepada penyidik untuk dirinya bertemu dengan sang istri, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Jumat (20/1/2023). .
"Penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Seorang Anak Tega Aniaya Orang Tua Hingga TewasDiketahui saat ini Ferry Irawan ditahan oleh Polda Jatim usai dilaporakan oleh Venna Melinda yang mendapat tindak kekerasan ketika berada di sebuah hotel di Kota Kediri dan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Pemeriksaan lebih lanjut tengah dilakukan oleh tim penyidik dan telah membat agenda pada minngu depan untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan dalam mengusut tuntas kasus tindak kekerasan yang menimpa Venna Melinda.
Akun TikTok Siaran Langsung Nenek Mandi Lumpur Diperiksa PolisiBarang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa bercak darah di hotel serta pakaian Venna Melinda telah diidentifikasi melalui uji labfor dengan hasil bercak darah tersebut identik milik Venna Melinda.
"Bukti ini juga menjadi pelengkap BAP dalam kasus KDRT," jelas Kombes Pol Dirmanto.***