Lingkaran.id– Pembacaan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2023) pagi pada pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono.
Dalam pembacaan vonis hukuman yang akan dijatuhkan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih yang telah dijadwalkan dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengamat Menilai Hubungan Jokowi dan Surya Paloh Makin RenggangDiketahui sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika dan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Aksi penggelapan barang bukti narkotika tersebut bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu yang kemudian Irjen Teddy Minahasa langsung memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Pengaruh Media Sosial Terhadap Kesehatan MentalBarang bukti sabu yang berhadil digelapkan tersebut telah diedarkan sebanyak 1,7 kg dengan sisa 3,3 kg sabu yang berhasil disita oleh petugas kepolisian gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus narkotika.
Terdapat 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut, terdiri dari Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.***