Dua pelaku yang belakangan diketahui berinisial RR dan AG disebut-sebut telah kerap berbuat onar di sekitar pasar tersebut. Kali ini, aksi mereka menjadi sorotan publik setelah terekam kamera dan tersebar luas di media sosial.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, alasan mereka meminta melon secara paksa adalah untuk kebutuhan hajatan pernikahan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Selasa (19/8/2025).
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bertindak cepat. Kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Sawah Lio V Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, baik RR maupun AG mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang mereka lakukan.
Kasus Kematian Zara Qairina: Kejaksaan Malaysia Tetapkan 5 Tersangka Anak di Bawah Umur
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka atas tindakan pemalakan tersebut. Saat ini, keduanya telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tambora.
Kasus ini menambah panjang daftar aksi premanisme yang meresahkan pedagang kecil di pasar tradisional. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi atau pemalakan serupa.***