DL disebut menyerahkan hak asuh anaknya kepada Mariska pada Juli 2025 karena tekanan ekonomi yang dihadapinya. Namun hanya berselang beberapa hari sejak proses pengasuhan berpindah, FAN justru meregang nyawa akibat perlakuan kejam dari orang tua angkatnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025), Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan pasangan pengamen jalanan.
“Komarudin dan Mariska telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah sesama pengamen jalanan yang kini kami tahan,” ujar AKP Agung.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan yang menangani penyelidikan mengungkap bahwa penganiayaan terhadap FAN berlangsung sejak 26 Juni hingga 1 Juli 2025. Kedua tersangka secara brutal memukul korban, bahkan disebut membenturkan kepala sang anak ke tembok serta menendang bagian dadanya.
Dari pengakuan tersangka, kekerasan itu dipicu oleh kekesalan karena korban beberapa kali buang air besar di celana.
“Motifnya, tersangka mengaku kesal karena korban sering buang air sembarangan. Namun itu sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Agung.
Tragis! Sopir Ekspedisi Dikeroyok Hingga Tewas
Setelah mengalami luka serius, FAN akhirnya dilarikan ke RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi pada 2 Juli 2025. Sayangnya, nyawa anak itu tidak tertolong. Ironisnya, tanpa seizin dan tanpa memberi kabar kepada ibu kandungnya, jenazah FAN langsung dimakamkan oleh kedua tersangka di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lingkungan Palembahan, Purwodadi.
“Pemakaman dilakukan secara diam-diam oleh kedua pelaku tanpa memberitahu ibu kandung korban,” tambah AKP Agung.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal berat terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.***