Lingkaran – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melantik 1271 pegawai yang memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dikutip dari detik.com (31/5/21).
51 Pegawai KPK dipecat!“Pelantikan akan diikuti oleh 1271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/5).
Dia mengatakan, Proses pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah ASN dan sumpah jabatan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan administrator. Tambahnya, pelantikan dilaksanakan dengan protokol kesehatan.