Sri Mulyani mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah menyiapkan lima jenis stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional selama pertengahan tahun ini, program diskon listrik yang ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA tidak jadi masuk dalam daftar stimulus yang akan diberlakukan.
Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya
Menurut Menkeu, pembatalan program diskon tarif listrik disebabkan oleh proses penganggaran yang memerlukan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Dengan tujuan pemberlakuan stimulus yang direncanakan untuk bulan Juni dan Juli 2025, proses teknis dan administratif penganggaran diskon tersebut dinilai tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya lebih lambat dari yang dibutuhkan. Karena target pelaksanaan adalah pada bulan Juni dan Juli, kami akhirnya memutuskan program ini tidak dapat dijalankan,” ujar Sri Mulyani.
Tragis, Siswa SD Diduga Meninggal Akibat Dibully Kakak Kelas Karena Perbedaan Agama
Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyalurkan berbagai stimulus lainnya yang dinilai lebih siap secara administratif dan lebih cepat memberikan dampak langsung kepada masyarakat dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global maupun domestik.***