Website Thinkedu

Viral Grup Facebook Berisi Fantasi Seksual Keluarga 'Fantasi Sedarah'

Viral Grup Facebook Berisi Fantasi Seksual Keluarga 'Fantasi Sedarah'
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”, yang diduga menjadi wadah diskusi menyimpang terkait hubungan seksual antaranggota keluarga.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemblokiran enam grup Facebook bermuatan menyimpang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu dari grup yang diblokir tersebut diduga kuat adalah “Fantasi Sedarah”, yang dinilai menyebarkan konten berbau fantasi seksual menyimpang, termasuk terhadap anak-anak dan hubungan inses.


Miris Bocah SD Diduga Dibakar Temannya Sendiri

AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait keberadaan grup tersebut dan akan mengambil langkah tegas.

“Direktorat Siber Polda Metro Jaya sudah menerima informasi dan akan menyelidiki serta mendalami akun Facebook tersebut secara menyeluruh,” ujar Reonald, Jumat (16/5/2025).

Reonald menyebut, tim siber akan segera mengumpulkan bukti digital serta mengidentifikasi pengelola dan anggota aktif grup untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum, termasuk penyebaran konten asusila, eksploitasi anak, dan bentuk kejahatan digital lainnya.

“Kami mohon doa dan dukungan agar kasus ini bisa terungkap, dan kejahatan semacam ini bisa dihentikan agar tidak terus berkembang di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Komdigi telah mengumumkan pemblokiran terhadap enam grup komunitas di Facebook yang menyebarkan ajaran menyimpang dan mengganggu ketertiban umum. Menurut juru bicara Komdigi, Alexander, pihaknya segera berkoordinasi dengan Meta untuk menonaktifkan akses ke grup-grup tersebut.

“Grup ini memuat konten yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku, termasuk menyasar pada anak dan hubungan keluarga kandung,” kata Alexander dalam pernyataan resminya.

Pemutusan akses ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan pemerintah dan penyedia platform digital untuk menjaga keamanan ruang digital dari konten berbahaya, terutama yang mengancam hak-hak anak.

Viral Proses Wisuda SMK Ala Perguruan Tinggi

Alexander juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi konten digital di lingkungan masing-masing.

“Menjaga ruang digital yang aman bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau platform, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat luas. Jika menemukan konten negatif, segera laporkan melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.

Penyelidikan ini diharapkan menjadi titik awal untuk memberantas komunitas online yang menyebarkan konten menyimpang dan meresahkan masyarakat, serta memastikan ruang digital tetap menjadi tempat yang aman, terutama bagi anak-anak.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada