Lingkaran – Seorang ayah di Deli Serdang, Sumatera utara dengan inisial
S berumur 53 tahun tega memperksa anak kandungnya sebanyak 15 kali sejak 2017.
Delapan Maret Merupakan International Women’s Day (IWD), Sudahkah Perempuan Memperoleh Kesetaraan Gender ???Aksi bejadnya sudah dilakukan sejak anak nya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), Berdasarkan pengakuan korban kepada pihak berwajib “ kejadian tersebut terjadi sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD pad tahun 2017”. Ucap Kompol I Kadek Heri Cahyadi kasatreskrim Polresta Deli Serdang pada Selasa (08/03/2022).
Dalam temuan kasus ini kasatreskrim Polresta Deli Serdang mengatakan saat itu korban tidak berani memberitahukan aksi bejad ayahnya karena diancam akan dibunuh oleh sang ayah.Tetapi pada akhirnya korban tetap memberanikan diri memberitahukannya kepada sang ibu ketika hendak memperkosanya lagi. Karena tidak terima atas perlakuan sang suami, ia membuat laporan ke polisi. Dalam hal ini pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya ditemukan dan diserahkan oleh pihak keluarga ke pada Polisi.
Kisah Pilu Bayi 10 Hari Terpanggang Dalam Kobaran ApiDalam hal ini pelaku sudah resmi ditahan dan dikenakan PASAL 81 AYAT 3 DAN PASAL 82 AYAT 2 JO PASAL 76D PASAL 76E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ucap tegas Kompol I Kadek Heri Cahyadi kasatreskrim Polresta Deli Serdang.***