Lingkaran- Dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh berpotensi menjerat 400 mahasiswa dalam penetapan tersangka penerima dana beasiswa yang telah dicairkan kepada mahasiswa yang tidak layak dikarenakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak tanggung-tanggung mahasiswa penerima beasiswa juga melakukan kerjasama dengan penyalur beasiswa dengan cara bersedia dana beasiswa yang dapat dicairkan untuk dapat dipotong oleh sang penyalur oleh sebab itu mahasiswa penerima beasiswa berpotensi terjerat dalam melakukan tidakan dugaan korupsi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Komisaris Besar Winardy selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh pada Kamis (17/2/22).
Benarkah Puncak Omicron Di Indonesia Meningkat Di Bulan Maret ?
"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena meneriman beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback (penyaluran kembali) kepada koordinator," ungkap Winardy.
Kasus korupsi beasiswa ini memakan anggaran pada tahun 2017. Telah dilakukan perhitungan kerugian negara pada kasus ini oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Aceh sebesar Rp.10 miliar dari total anggaran Rp.21,7 miliar namu belum adanya yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini berlanjut sejak 2019 sampai saat ini.
Dugaan korupsi beasiswa ini terjadi pada tahun anggaran 2017. Kasus ini berlarut-larut sejak 2019 dan hingga kini belum ada penetapan tersangka. Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh menemukan kerugian negara senilai Rp 10 miliar dari total anggaran Rp21,7 miliar.
Upaya Membangkitkan Ekonomi Dan Pemulihan Sektor Parekraf Tanah Air Di Tahun 2022
Hasil diskusi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh bersama Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan penerima beasiswa dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
"Kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian negara," jelas Winardy.
REMAJA ITU SIAPA SIH?
Dalam kasus ini pihak kepolisian Aceh berkomitmen akan menuntaskan kasus ini dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan beasiswa untuk dapat mengembalikan dana yang telah diberikan kepada pihak yang berwajib, hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada penyalur dana beasiswa.
."Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini," ujar Winardy.***