
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti adanya pemalsuan pada dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Jusuf Kalla Geram: Sebut Eksekusi Lahan 16 Hektare oleh GMTD Sebagai Perampokan Terbuka
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama Dr. Tifa.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A dan 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara profesional dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Heboh di Subang! Guru Tampar Siswa yang Panjat Pagar, Orang Tua Langsung Datang Marah ke Sekolah
Pihak Universitas Gadjah Mada sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan resmi bahwa ijazah Presiden Joko Widodo merupakan dokumen autentik yang diterbitkan oleh UGM. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan terkait keaslian ijazah Presiden tidak memiliki dasar yang benar.
Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan setelah seluruh pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dinyatakan lengkap. Polisi menyatakan akan terus memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.****