Website Thinkedu

8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo
Foto: tersangka kasus ijazah jokowi
Lingkaran.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak asli. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen serta keterangan ahli, polisi memastikan bahwa ijazah tersebut adalah sah dan diterbitkan secara resmi oleh UGM.
 

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti adanya pemalsuan pada dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.

Jusuf Kalla Geram: Sebut Eksekusi Lahan 16 Hektare oleh GMTD Sebagai Perampokan Terbuka

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama Dr. Tifa.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A dan 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara profesional dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Heboh di Subang! Guru Tampar Siswa yang Panjat Pagar, Orang Tua Langsung Datang Marah ke Sekolah

Pihak Universitas Gadjah Mada sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan resmi bahwa ijazah Presiden Joko Widodo merupakan dokumen autentik yang diterbitkan oleh UGM. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan terkait keaslian ijazah Presiden tidak memiliki dasar yang benar.

Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan setelah seluruh pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dinyatakan lengkap. Polisi menyatakan akan terus memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.****

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual