Website Thinkedu

Akankah RI tenggalam Setelah Kebijakan Jokowi Menjual Pasir Laut?

Akankah RI tenggalam Setelah Kebijakan Jokowi Menjual Pasir Laut?
Foto : Instagram / jokowi - tautan
LIngkaran id- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2,

Wisuda Universitas Bina Darma Berlangsung Sukses Serta Dihadiri Gubernur Sumatera Selatan yang Memberi Motivasi Untuk Para Wisudawan

pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.Kebijakan ini mendapatkan sorotan berbagai pihak. Salah satunya Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. Yusri bilang dengan dibukanya kembali ekspor pasir laut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang lebih ekstrem lagi misalnya tenggelamnya pulau-pulau kecil.

"Yakni, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia, sebagai akibat penambangan pasir," ungkap Yusri. Selasa (30/5/2023).

Apriyani/Fadia Siap Ladeni Duet Jepang Di Babak 16 Besar Thailand Open 2023 Hari Ini

Yusri menyebut perairan kepulauan Riau kaya akan hasil sedimentasi pasir dan lumpur yang dibawa arus dari segala penjuru, kualitas pasirnya sangat baik dan biasanya sangat dibutuhkan oleh Singapura untuk proyek reklamasinya.Hanya saja yang menjadi masalah adalah siapa yang mengawasi dari proses eksplorasinya. Perlu ada pengetatan aturan agar eksplorasi pasir laut tidak berdampak buruh terhadap lingkungan hingga bikin pulau-pulau RI tenggelam.

"Sehingga potensi ekonomi pasir laut ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber devisa negara, tetapi dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan harus dipastikan tingkat pendapat nelayan dan penduduknya," sebutnya.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada