
Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN dan non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan.
Detik-Detik Jembatan Hongqi di Sichuan Ambruk: Rekaman Video Viral di Media Sosial
Berdasarkan informasi resmi Kemendikbudristek, besaran TPG untuk guru ASN setara satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Sementara guru non-ASN menerima tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan atau sesuai hasil in-passing yang telah ditetapkan.
Proses penyaluran dilakukan melalui sistem daring dan disalurkan langsung ke rekening guru penerima setelah data dinyatakan valid dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK. Hingga 11 November 2025, sebanyak 27 daerah telah menyalurkan TPG bagi guru non-ASN. Untuk guru ASN, pencairan dimulai sejak 12 November dan dilanjutkan secara bertahap hingga akhir bulan.
Viral! Jerami Bisa Jadi Bahan Bakar Kompor dan Kendaraan, Begini Cara Kerjanya
Syarat pencairan TPG mencakup kepemilikan sertifikat pendidik aktif, terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) triwulan IV, pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, dan data valid di Dapodik. Guru yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan mengalami penundaan pencairan hingga proses verifikasi data selesai.
Kemendikbudristek menargetkan seluruh penyaluran TPG triwulan IV selesai sebelum 30 November 2025. Guru dapat memantau status pencairan melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun PTK masing-masing.***