Website Thinkedu

Besaran Tunjagan Profesi Guru November 2025: Rp2 Juta hingga Setara Gaji Pokok, Ini Syarat Pencairannya

Besaran Tunjagan Profesi Guru November 2025: Rp2 Juta hingga Setara Gaji Pokok, Ini Syarat Pencairannya
Photo by Mufid Majnun on Unsplash - tautan
Lingkaran.id -Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah mulai 12 November 2025.
 

Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN dan non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan.

Detik-Detik Jembatan Hongqi di Sichuan Ambruk: Rekaman Video Viral di Media Sosial

Berdasarkan informasi resmi Kemendikbudristek, besaran TPG untuk guru ASN setara satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Sementara guru non-ASN menerima tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan atau sesuai hasil in-passing yang telah ditetapkan.

Proses penyaluran dilakukan melalui sistem daring dan disalurkan langsung ke rekening guru penerima setelah data dinyatakan valid dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK. Hingga 11 November 2025, sebanyak 27 daerah telah menyalurkan TPG bagi guru non-ASN. Untuk guru ASN, pencairan dimulai sejak 12 November dan dilanjutkan secara bertahap hingga akhir bulan.

Viral! Jerami Bisa Jadi Bahan Bakar Kompor dan Kendaraan, Begini Cara Kerjanya

Syarat pencairan TPG mencakup kepemilikan sertifikat pendidik aktif, terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) triwulan IV, pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, dan data valid di Dapodik. Guru yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan mengalami penundaan pencairan hingga proses verifikasi data selesai.

Kemendikbudristek menargetkan seluruh penyaluran TPG triwulan IV selesai sebelum 30 November 2025. Guru dapat memantau status pencairan melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun PTK masing-masing.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual