Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN mulai berlaku efektif pada Oktober 2025. Namun, karena proses administrasi dan penyesuaian sistem penggajian membutuhkan waktu, pencairan akan dilakukan pada November 2025. ASN akan menerima rapel dua bulan sekaligus Oktober dan November dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.
Magang Hub Kemnaker 2025 Segera Dibuka: Cara Daftar, Syarat, dan Gaji Rp 3,3 Juta per Bulan
Kabar ini disambut antusias oleh jutaan pegawai negeri di seluruh Indonesia, termasuk PNS, PPPK, dan aparat TNI-Polri, yang selama ini menantikan kejelasan terkait kenaikan gaji tahunan.
Rincian Kenaikan Berdasarkan GolonganMengacu pada data resmi dari Kementerian PANRB dan BKN, berikut rincian kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan:
Golongan I & II: naik sekitar 8%
Golongan III: naik sekitar 10%
Golongan IV: naik hingga 12%
Kenaikan ini juga mencakup berbagai jabatan fungsional dan struktural, mulai dari tenaga administrasi, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh lapangan.
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Langsung Dari Pusat, Begini Cara Ceknya!Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi ASN. Pemerintah berharap kenaikan ini dapat memacu semangat kerja dan mendorong peningkatan pelayanan publik yang lebih efisien.
Sementara itu, pensiunan ASN belum termasuk dalam skema kenaikan kali ini, meskipun pembahasan terkait penyesuaian tunjangan pensiun tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan dan Taspen.****