Hasilnya mengejutkan: anak berinisial CA, yang diklaim selebgram Lisa Mariana sebagai anak dari Ridwan Kamil, dipastikan bukan anak kandung RK.
Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sampel diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA melalui air liur dan darah.
Setelah analisis mendetail, DNA RK dan CA dinyatakan tidak identik, sehingga tidak memiliki hubungan biologis ayah dan anak.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan kliennya menerima hasil ini dengan penuh kedewasaan.
“Pak Ridwan Kamil sudah menyampaikan sejak awal, apapun hasil tes DNA, beliau akan menerimanya dengan lapang dada. Hasil hari ini membuktikan beliau tidak terkait secara biologis dengan anak tersebut. Namun yang lebih penting adalah bagaimana proses hukum tetap berjalan dengan adil,” jelas Muslim Jaya.
Menariknya, baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana tidak hadir langsung dalam pengumuman penting ini.
RK diwakili kuasa hukumnya karena sedang menjalankan agenda profesional.
Lisa Mariana pun memilih absen dan mengutus kuasa hukumnya, Johny Boy Nababan, untuk mendengarkan hasil resmi dari Polri.
Latihan Perdana dengan Manisa BBSK di Turki, Megawati disambut meriah warga lokal Turki
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah pernyataan mengejutkan di media sosial, mengklaim bahwa anaknya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim ini sontak menjadi kontroversi dan memicu perhatian publik.
Tak terima dengan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Untuk memastikan kebenaran, penyidik akhirnya memutuskan melakukan tes DNA.
Pengumuman hasil DNA ini langsung mendominasi trending topic di media sosial. Banyak warganet menyoroti sikap Ridwan Kamil yang tetap tenang dan menghormati proses hukum, meski sempat diterpa isu sensitif.
Hasil ini juga menimbulkan pertanyaan baru mengenai motif Lisa Mariana menyebarkan klaim tersebut, yang kini akan semakin diperiksa dalam proses hukum lebih lanjut.****