Lingkaran.id- Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, ada kemungkinan pencairan dilakukan lebih cepat dari biasanya.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, THR PNS biasanya cair 10 hari sebelum Idulfitri. Namun, ia juga menyebutkan bahwa pencairan bisa lebih cepat tergantung pada kebijakan Kementerian Keuangan.
"THR Insyaallah (peluang dipercepat pencairannya). Biasanya 10 hari sebelum Lebaran," ujar MenPANRB dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, THR PNS dan PPPK umumnya cair dalam rentang waktu H-10 hingga H-14 sebelum Idulfitri. Dengan demikian, pencairan THR 2025 diperkirakan terjadi pada awal hingga pertengahan April 2025, tergantung keputusan final pemerintah.
Al-Nassr vs Esteghlal!! Tanpa Ronaldo, Mampukah Raksasa Saudi Menang di Teheran?
Pencairan THR PNS dan PPPK 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Jika tidak ada perubahan, maka besaran THR yang diterima tetap sama seperti tahun sebelumnya, terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (Tukin)
Selain THR, PNS dan PPPK juga akan menerima gaji ke-13 yang umumnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak para pegawai.
Kabar Gembira Libur Lebaran 2025: Pemerintah Berikan Diskon Tiket PesawatSejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru terkait percepatan pencairan THR PNS dan PPPK 2025. Namun, MenPANRB menyebutkan bahwa keputusan akhir terkait jadwal pencairan tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.
Dengan adanya THR, diharapkan kesejahteraan dan motivasi kerja PNS serta PPPK semakin meningkat sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.****