Putusan tegas ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) menyatakan Kompol Cosmas melanggar sumpah profesi dan kode etik kepolisian.
Tangisan dan Penyesalan Kompol CosmasDalam persidangan, Cosmas tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang menewaskan Affan.
“Saya tidak pernah berniat mencelakai. Saya baru tahu tragedi itu setelah melihat video yang viral beberapa jam kemudian,” ujar Cosmas dengan suara bergetar.
Meski menyampaikan penyesalan, majelis sidang menyatakan kesalahan Cosmas bersifat berat sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk mempertahankannya di institusi Polri.
Sanksi Ganda: PTDH dan Penempatan KhususSelain PTDH, Cosmas juga sempat dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri sejak akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kasus ini tak hanya menyeret Cosmas. Tercatat tujuh anggota Brimob disidang etik. Sopir rantis Bripka Rohmat juga mendapat sanksi berat, sementara lima anggota lainnya dikenai pelanggaran sedang.
Gelombang Reaksi PublikTragedi ini memicu kemarahan publik di media sosial. Tagar seperti #KeadilanUntukAffan dan #ReformasiPolri sempat menduduki trending topic di X (Twitter). Warganet menuntut agar Polri lebih transparan dan bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.
Pengamat kepolisian menilai pemecatan Cosmas adalah langkah tegas, namun bukan akhir dari tuntutan publik. Kasus ini disebut sebagai momentum penting untuk memperbaiki citra Polri yang kerap dipertanyakan.
Maulid Nabi 2025: Jatuh di 12 Rabiul Awal 1447 H
Kronologi Singkat Kasus Kompol Cosmas
28 Agustus 2025: Aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, pengemudi ojol, tewas terlindas rantis Brimob.
29 Agustus 2025: Video detik-detik kejadian viral di media sosial, memicu gelombang protes.
31 Agustus 2025: Kompol Cosmas dan enam anggota Brimob lainnya ditahan Propam.
3 September 2025: Sidang etik memutuskan Cosmas dipecat tidak hormat.
4 September 2025: Polri umumkan hasil sidang, publik menyoroti langkah tegas namun tetap menuntut proses pidana.
Kasus pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi catatan penting dalam perjalanan institusi Polri. Tragedi yang merenggut nyawa Affan Kurniawan bukan hanya persoalan etik, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Meski langkah tegas berupa PTDH sudah dijatuhkan, masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindakan aparat akan selalu diawasi publik, terutama di era keterbukaan informasi dan media sosial.****