Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem baru penyaluran tunjangan profesi yang dirancang untuk mempercepat proses pencairan dan meminimalkan birokrasi. Menurut pejabat di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, pencairan TPG triwulan IV dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir November 2025, tergantung kecepatan proses validasi data masing-masing daerah.
Maroko vs Bahrain: Statistik, Fakta Menarik, dan Dominasi Singa Atlas di Laga Uji Coba 10 Oktober 2025
Para guru diminta segera memeriksa status SKTP dan pencairan melalui portal Info GTK. Caranya cukup mudah. Pertama, buka laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id, kemudian login menggunakan akun belajar.id. Setelah itu, pilih menu validasi data. Jika status tertulis “Sudah Terbit SKTP”, maka tunjangan siap dicairkan sesuai jadwal pusat.
Adapun beberapa hal penting yang perlu diperhatikan guru agar tunjangan tidak tertunda, antara lain memastikan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, data kepegawaian di Dapodik sudah sinkron, serta tidak ada kendala pada status aktif mengajar. Jika ditemukan data tidak valid, sistem otomatis menunda pencairan hingga perbaikan dilakukan.
Dina Oktaviani Bikin Geger: Pegawai Minimarket Dihabisi Atasannya Sendiri, Begini Kronologinya
Kemendikbudristek juga mengimbau agar para guru tidak mudah percaya dengan informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai jadwal pencairan. Sumber resmi hanya berasal dari portal Info GTK atau situs resmi Direktorat GTK. Bagi guru yang sudah menerima notifikasi SKTP terbit, disarankan untuk rutin memantau rekening bank masing-masing dalam beberapa minggu ke depan.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi keterlambatan pencairan seperti tahun-tahun sebelumnya. Tunjangan sertifikasi diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme di sekolah.****