Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan dan pertanyaan publik yang sempat ramai di media sosial terkait kemungkinan libur long weekend yang menggabungkan 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI) dengan 18 Agustus (Tahun Baru Islam). Banyak masyarakat berharap ada penyesuaian agar bisa menikmati waktu libur lebih panjang, namun pemerintah memilih tidak mengubah jadwal libur tersebut demi kepastian kalender nasional dan efektivitas kerja.
Timothy Ronald Publik Balik Menyindir! Dari 'Nge-Gym Itu Goblok' ke Akademi yang Bikin Boncos?
SKB ini juga memperkuat posisi 18 Agustus sebagai hari libur nasional resmi yang harus dihormati oleh seluruh instansi pemerintah maupun swasta. Berbagai lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan operasionalnya berdasarkan keputusan tersebut.
Situs resmi pemerintah seperti kemenag.go.id dan menpan.go.id telah menayangkan salinan SKB dan kalender kerja terbaru untuk tahun 2025. Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh langsung dokumen tersebut untuk keperluan perencanaan kerja, kegiatan sekolah, atau penjadwalan cuti.
8.000 Undangan untuk Rakyat! Istana Tambah Kuota Upacara HUT RI, Buruan Daftar di Pandang.istanapresiden.go.id
Dengan keputusan ini, masyarakat tetap dapat menikmati dua hari istimewa berturut-turut, yaitu peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus, dan Tahun Baru Islam pada Senin, 18 Agustus, meskipun tanpa adanya cuti bersama tambahan.****