Website Thinkedu

Menaker Selamatkan Pekerja Lewat BSU

Menaker Selamatkan Pekerja Lewat BSU
Foto: Instagram/idafauziahnu - tautan
Lingkaran - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan respon kemenaker terhadap dampak pandemi dan penerapan PPKM terhadap menurunnya daya beli pekerja. Menaker mengusulkan akan memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak pandemi sebesar Rp 1 juta, Rabu (21/7/21).

Terhimpit Hutang, Pengusaha Tekstil Terancam Bangkrut

“Nanti subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini adalah bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementrian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menaker seperti dilansir dari Tempo.

Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta. Dia mengatakan jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja. Dengan demikian akan membutuhkan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai juni 2021. Data BPJS ini dipertanggungjawabkan hingga saat ini.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada