Lingkaran – PT. Pertamina (Persero) menyetorkan pajak, penerimaan negara bukan pajak dan deviden yang diterima di tahun 2020 sebesar Rp 126,7 Triliun.
Pertamina Restrukturisasi Anak Perusahaan Menjadi 12Fajriyah Usman selaku Pjs Senior Vice President Corporate Communicatons and Investor Relation Pertamina mengatakan, setoran Perseoran pada tahun lalu terdata dari, pajak sebesar Rp 92,7 Triliun, deviden Rp 8,5 triliun dan PNBP sebesar Rp 25,5 Triliun.
Tertekannya industri minyak dan gas di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, namun Pertamina masih bisa berkontribusi bagi kas negara.
“Jumlah tersebut merupakan kontribusi pembayaran pajak-pajak tahun 2020 dan deviden dari Pertamina grup hasil laba tahun buku 2019 yang telah dibayarkan tahun 2020,” ujar Fajriyah dilansir dari Kompas pada hari Senin (14/6/21).
Garuda Menunggak Gaji Karyawan Senilai Rp 328 Miliar!Kontribusi PT Pertamina diharapkan membantu kas negara untuk berperan aktif dalam pertumbuhan ekonomi.
“Pertamina akan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara dan akan terus berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya. ***