Lingkaran.id- Razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palembang di sejumlah kos-kosan yang berada di Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I berhasil mengamankan 15 pasangan yang tidak memiliki status suami istri.
Razia tersebut dilakukan sebagai langkah pemberantasan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendy melalui Kabid Bina Tibum Transmas, Cherly Panggar Besi SE.
“Kita rutinkan razia ini untuk menekan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadan,” ungkap Cherly Panggar Besi SE.
Update Terkini Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lahat dan Kabupaten OKU Selatan Sumsel, Berikut Daerah Terdampak BanjirDalam aksi razia tersebut Satpol PP Kota Palembang mendatangi dan menggeledah sejumlah Kos-kosan diantaranya SBH, AML, AWN, CTY, UNG, serta HLO dan berhasil mengamankan sejumlah muda-mudi yang sedang berbuat mesum.
15 pasangan muda-mudi yang terjaring razia tersebut langsung digelandang ke ke Kantor Satpol PP Kota Palembang untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pengamanan pasangan muda-mudi tersebut menjalani sidang yustisi di Kantor Satpol PP yang berlangsung pada Kamis (9/3/2023).
Pada sidang yustisi Hakim Paul Marpaun menjatuhkan vonis berupa sanksi denda dengan nilai yang bervariatif kepada pasangan yang terjaring razia dan terbukti telah melakukan perbuatan mesum di dalam kamar kos.
“Nilai dendanya bervariatif mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta,” ungkap Paul Marpaung.
Viral Kisah Pilu Aiptu Jamaluddin dan Istri Alami StrokeHimbauan juga diberikan kepada masyarakat untuk menutup tempat hiburan malam, panti pijat serta cafe live musik dapat tutup selama bulan Ramadan dan akan memberikan surat resmi atas himbauan tersebut.
“Keputusan resmi penutupan hiburan malam, panti pijat, serta cafe masih menunggu surat resmi dari Wali Kota Palembang. Selanjutnya surat ini akan kami edarkan,” tegasnya.***