Lingkaran.id- Pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IKTA (60) yang berprofesi sebagai seorang dukun pengobatan non-medis oleh keluarga korban yang tega memperkosa seorang anak berusia 18 tahun.
Berdasarkan hasil keterangan Aparat Polres Buleleng, Bali yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku IKTA mengungkapkan bawha pelaku diduga memperkosa korban hingga enam kali.
Seorang Remaja Diduga Tertembak Senjata Laras Panjang Saat DangdutanAksi bejat tersebut dilakukan oleh IKTA berawal dari korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah IKTA di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat, namun bukannya mengobati, pelaku malah memperkosa korban.
Kejadian tersebut sudah berlangsung pada Desember 2022, dimana korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi yang berada di dalam sebuah ruangan.
Korban Tewas Usai Tenggelam Saat Nongkrong Di Dermaga AncolMelihat kondisi yang dikiranya aman kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga pada akhirnya pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.***