Website Thinkedu

Tersangka Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri di Lubuklinggau Ditangkap Usai 5 Bulan Buron

Tersangka Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri di Lubuklinggau Ditangkap Usai 5 Bulan Buron
Foto : Ist

Lingkaran.id- Proses pengejaran yang terus dilakukan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan remaja berinisial IE (16) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pelaku IE berhasil diamankan setelah buron selama lima bulan dan ditangkap di sebuah kebun wilayah Belumai, Kecamatan Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban AS (16) melaporkan kasus pemerkosaan ini kepada kepolisian.

Polisi Berikan Penghargaan Seorang Remaja Berhasil Melawan 5 Pelaku Begal

"Sudah kami amankan setelah 5 bulan buron, padahal sebelumnya keluarga korban masih menunggu itikad baik dari tersangka, atas perbuatannya kepada korban," ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Selasa (21/11/2023).

Peristiwa pemerkosaan itu bermula pada Kamis, 5 Mei 2022, sekira pukul 09.00 WIB, ketika tersangka mengajak korban ke rumahnya melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, korban diajak temannya FS untuk keluar main, namun korban tidak menyadari bahwa tujuan mereka sebenarnya adalah untuk bertemu dengan tersangka.

Skandal Klinik Alifa: Bayi Berat 1,5KG Dijadikan Konten Hingga Meninggal, Perawatan Medis Tak Sesuai Standar

Menurut keterangan polisi, korban dan FS diarahkan masuk ke dalam rumah tersangka oleh teman tersangka yang lain. Tersangka kemudian melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu. Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada keluarganya, namun, ayah korban marah dan memarahi korban.

Permasalahan ini mencapai puncaknya ketika keluarga korban tidak mendapatkan itikad baik dari keluarga tersangka selama lima bulan.Setelah lima bulan berlalu tanpa kejelasan, ayah korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara pada tanggal 17 November 2023, dan hasilnya tersangka mengakui perbuatannya yang tidak terpuji di rumah tersangka. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada