Website Thinkedu

Kemenlu Ri Kecam Pembakaran Al Quran di Swedia

Kemenlu Ri Kecam Pembakaran Al Quran di Swedia
Foto : Facebook / Analisa daily
Lingkaran id- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menyatakan mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al Quran oleh seorang warga Swedia baru-baru ini. Aksi tersebut dilakukan di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, saat Hari Raya Idul Adha.

"Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan," tulis Kemenlu RI dalam akun Twitter resmi @Kemlu_RI. "Kebebasan berekspresi harus pula menghormati nilai dan kepercayaan agama lain," tegas Kemenlu.

Kemenlu pun menyatakan bahwa Indonesia bersama negara-negara anggota organisasi Islam dunia (OKI) di Swedia sudah menyampaikan protes keras atas kejadian ini.

Ide Usaha Minuman Sederhana Di Musim Kemarau

Diberitakan sebelumnya, polisi Swedia mengatakan telah memberikan izin untuk penyelenggaraan sebuah protes yang pelakunya berencana membakar Al Quran di luar masjid utama Stockholm pada Rabu (28/6/2023).

Insiden itu terjadi saat umat Islam di berbagai belahan dunia memperingati hari raya Idul Adha dan saat ibadah haji tahunan ke Mekkah di Arab Saudi hampir berakhir. Pelaku pembakaran Al Quran di Swedia kali ini diidentifikasi sebagai Salwan Momika (37).

Dia adalah warga Irak yang melarikan diri ke Swedia beberapa tahun lalu. Sebagaimana dikutip dari AFP, Salwan Momika pada Rabu menginjak Al Quran sebelum kemudian membakar beberapa halaman kitab suci umat Islam tersebut di depan masjid. Izin dari polisi Swedia datang dua minggu setelah pengadilan banding negara itu menolak keputusan polisi untuk menolak izin dua demonstrasi di Stockholm yang mencakup pembakaran Al Quran.

PT. Protelindo Berikan Beasiswa Kepada 10 Mahasiswa Universitas Bina Darma

Polisi pada saat itu mengutip masalah keamanan, menyusul pembakaran kitab suci umat Islam itu di luar Kantor Kedutaan Besar Turkiye pada Januari. Aksi itu diketahui sampai menyebabkan pecahnya protes selama berminggu-minggu, seruan boikot barang-barang Swedia, dan selanjutnya menghalangi permohonan keanggotaan NATO Swedia.

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada