
Peristiwa tersebut terjadi di SMP Negeri 2 Jalancagak, Subang, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, delapan siswa diketahui melompati pagar sekolah untuk keluar tanpa izin guru. Guru mata pelajaran IPS, Rana Saputra, menegur para siswa tersebut dan menampar salah satu dari mereka, ZR (16), sebagai bentuk tindakan disiplin spontan.
Beberapa hari setelah kejadian itu, orang tua ZR yang berinisial DR (38) mendatangi sekolah dan meluapkan kemarahannya di hadapan guru serta siswa lain. Ia menilai tindakan sang guru sudah berlebihan dan tidak pantas dilakukan di lingkungan sekolah.
Apresiasi Duta GenRe dan Jambore Ajang Kreativitas (ADUJAK) GenRe Sumatera Selatan Tahun 2025
“Saya tidak terima anak saya ditampar. Apa pun alasannya, guru tidak boleh menyentuh anak saya,” ujar DR dengan nada tinggi, seperti terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Video tersebut menampilkan momen orang tua siswa memasuki ruang guru sambil membentak, sementara sejumlah guru dan staf sekolah berusaha menenangkan situasi. Rekaman berdurasi 45 detik itu langsung menyebar luas di berbagai platform, termasuk TikTok dan X (Twitter), hingga menjadi trending di wilayah Jawa Barat.
Menanggapi kejadian itu, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMPN 2 Jalancagak, mengakui adanya kekeliruan dalam tindakan disiplin yang dilakukan guru. Ia menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa dan pihak sekolah telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
“Guru tersebut sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Kami juga sudah melakukan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” jelas pihak sekolah.
Jangan Ketinggalan! MagangHub Kemnaker Batch 2 2025 Dibuka Hari Ini, Ada Uang Saku dan Sertifikat Resmi
Meski mediasi telah dilakukan dan dinyatakan selesai secara damai, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Banyak warganet memperdebatkan batas antara tindakan disiplin dan kekerasan fisik di sekolah. Sebagian mendukung guru dengan alasan menjaga kedisiplinan siswa, sementara yang lain menilai tindakan fisik terhadap murid tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun.
Dinas Pendidikan Kabupaten Subang menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penegakan disiplin di sekolah. Mereka menegaskan bahwa guru memiliki tanggung jawab mendidik dan menanamkan disiplin, tetapi harus dilakukan dengan cara yang mendidik, bukan melukai.****