Penetapan cuti bersama ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), karena otomatis mendapatkan tambahan libur tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, untuk pekerja sektor swasta, statusnya tidak otomatis libur.
Perbedaan Cuti Bersama vs Libur NasionalBerdasarkan ketentuan pemerintah:
Libur Nasional: Berlaku untuk seluruh masyarakat, baik ASN maupun pekerja swasta. Contohnya 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.
Cuti Bersama: Wajib bagi ASN, tetapi bagi pekerja swasta tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Jika perusahaan tetap beroperasi, karyawan tetap bekerja seperti biasa tanpa pemotongan cuti tahunan.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, meski tidak wajib bagi swasta, diharapkan perusahaan memberi kelonggaran agar karyawan bisa ikut merayakan HUT RI ke-80 secara lebih meriah.
IHSG Menguat 0,70% di Awal Perdagangan 13 Agustus 2025, Saham Perbankan & Teknologi MelonjakBagi pekerja swasta, ada tiga kemungkinan skenario:
Perusahaan Libur Penuh – Karyawan mendapatkan libur tambahan tanpa pemotongan cuti tahunan.
Libur dengan Potong Cuti Tahunan – Perusahaan memberlakukan libur, namun mengurangi jatah cuti karyawan.
Tetap Masuk Kerja – Perusahaan tetap beroperasi normal.
Hal ini berarti, status “libur” pada 18 Agustus 2025 di sektor swasta sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal.
Demo Pati 13 Agustus 2025 Membludak! Ratusan Ribu Warga Desak Bupati Sudewo MundurPemerintah menyebut cuti bersama ini juga dirancang untuk menggerakkan sektor pariwisata dan konsumsi lokal. Dengan adanya long weekend tiga hari (Sabtu–Senin), destinasi wisata diprediksi akan dipadati pengunjung, hotel mengalami peningkatan okupansi, dan perputaran uang di daerah wisata naik signifikan.
Selain itu, momentum ini diharapkan menjadi sarana mempererat kebersamaan, membangun semangat nasionalisme, dan memberi ruang masyarakat untuk terlibat lebih aktif dalam rangkaian perayaan kemerdekaan.****