Dengan peningkatan ini, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami perubahan signifikan, menjadi Rp1.341.000 per gram. Namun, bagi Anda yang berniat menjual kembali, perlu diingat bahwa transaksi ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kontroversi: Selebgram Bahrain Hina Indonesia Usai Kalah dari China!
Untuk transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3%. PPh ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, jadi pastikan Anda memperhitungkannya dengan cermat.
Bagi yang ingin membeli, potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga berlaku—0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, lengkap dengan bukti potong.
Wow! Ini Dia Nilai Ambang Batas SKD CPNS Yang Harus Kamu Tahu – Simak Tipsnya!
Kenaikan harga emas ini menciptakan peluang besar bagi para investor. Apakah Anda siap untuk memanfaatkan tren positif ini dan mengamankan investasi Anda? Ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh Anda lewatkan!***