Website Thinkedu

Hasil Sidang Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hasil Sidang Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto: Twitter @Jhon Sitorus
Lingkaran.id-Richard Eliezer telah selesai menghadapi siding vonis hari ini dengan penetapan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard 12 tahun penjara.

Sidang Lanjutan Vonis Hukuman Bharada E Akan Digelar Pagi Ini

Tuntutan tersebut sempat menimbulkan perdebatan dan ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap berlebihan.

Namun pada siding yang berlangsung hari ini hakim memvonis Richard dengan “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Elieze Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara”. Ujar hakim pengadilan Jakarta Selatan.

Richard dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP. Hal tersebut didasari oleh bacaan majelis hakim yang membacakan bahwa Richard bukanlah pelaku utama dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Personil Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Tanjung Barangan Palembang

Maka dari itu ia dipandang sebagai justice collaborator sebelumnya ia menjadi terdakwa karena berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua Hutabarat.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada