Pengumuman ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan tahapan seleksi kompetensi nasional PPPK tahun ini.
Sudah Cair, Ini Cara Cek Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 di pip.kemdikbud.go.id
BKN menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tahap 2 ini mengalami pengunduran jadwal dari yang sebelumnya direncanakan pada 17 April 2025 menjadi 22 April 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi dalam melakukan finalisasi jadwal dan penyesuaian jumlah peserta sesuai kapasitas lokasi ujian.
"Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keteraturan proses seleksi agar berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar pihak BKN.
Peserta hanya bisa mencetak kartu ujian setelah instansi selesai melakukan finalisasi jadwal di sistem SSCASN. Finalisasi ini menjadi tahap krusial agar data peserta benar-benar valid dan tidak terjadi tumpang tindih jadwal atau kelebihan kapasitas di lokasi ujian.
BKN mengimbau seluruh peserta untuk aktif memantau akun SSCASN masing-masing dan segera mencetak kartu ujian setelah tersedia.
Pelaksanaan ujian dibagi menjadi beberapa sesi per hari, tergantung hari pelaksanaannya:
Hari Senin – Kamis dan Sabtu (Tiga Sesi):Sesi 1:
06.30 – 08.00: Registrasi & pemeriksaan
08.00 – 10.10: Ujian (130 menit)
Sesi 2:
09.30 – 11.00: Registrasi
11.00 – 13.10: Ujian
Sesi 3:
12.30 – 14.00: Registrasi
14.00 – 16.10: Ujian
Sesi 1:
06.30 – 08.00: Registrasi
08.00 – 10.10: Ujian
Sesi 2:
13.00 – 14.30: Registrasi
14.30 – 16.40: Ujian
Peserta diharuskan membawa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Ujian PPPK Tahap 2
Kedua dokumen ini wajib ditunjukkan saat proses registrasi sebelum ujian dimulai. Tanpa dokumen tersebut, peserta tidak akan diperbolehkan mengikuti seleksi.***