Lingkaran- Jenis Plat nomor polisi terbaru berwarna putih dengan tulisan hitam akan resmi berlaku di bulan Juni 2022 di Indonesia, Perubahan plat tersebut berdasarkan dalam
Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Beleid itu berisi “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk perorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional”.
Mengenal Apa Itu Virus Cacar Monyet, Gejala Serta Cara PenularannyaPlat berwarna kuning dengan tulisan hitam untuk ranmor umum, dan plat berwarna merah tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.
Sedangkan tulisan hijau untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas fasilitas masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan plat nomor polisi dengan berwarna putih ini akan di realisasikan oleh Korlantas Polri dengan cara bertahap. Tujuan dari perubahan nomor kendaraan ini untuk mendukung pelaksanaan efektivitas E-TLE yang berbasis kamera.
Al-Ustadz Ahmad Naufal Meninggal Dunia Usai Ditabrak Remaja Wanita Bonceng TigaSyarat penggantian plat ini, tidak semua kendaraan akan mendapatkan jenis plat nomor baru. Hanya kendaraan baru saja dan melakukan penambahan pajak lima tahun yang bisa mendapatkannya tanpa ada biaya tambahan apapun.Pergantian plat nomor baru tidak akan dipungut biaya tambahan atau gratis.
Viral Mobil Pemadam Kebakaran di Palembang Sempat Tidak Bisa Lewat : Portal Jalan DigembokTetapi, untuk plat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian plat putih.***