Website Thinkedu

KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah, Tegaskan Bukan Suap Kasus Haji

KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah, Tegaskan Bukan Suap Kasus Haji
Foto: khalid basalamah kpk
Lingkaran.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari pendakwah sekaligus pengusaha travel haji, Khalid Basalamah, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama 2023–2024. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa uang yang disita tersebut bukan bentuk suap.
 

Juru Bicara KPK menjelaskan, dana yang disita merupakan uang yang sebelumnya diminta oleh oknum Kementerian Agama dengan dalih mempercepat proses keberangkatan jemaah haji. Setelah ibadah haji selesai, dana tersebut dikembalikan kepada pihak travel.

Hari Tani Nasional 2025: Aksi Petani Blokir Jalan, Suarakan Krisis Lahan & Kesejahteraan

“Penyitaan uang dari saudara Khalid Basalamah adalah bagian dari proses penyelidikan. Perlu ditegaskan bahwa dana tersebut tidak dikategorikan sebagai suap, melainkan bukti transaksi yang diduga terjadi dalam pengurusan kuota haji,” kata perwakilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Khalid Basalamah dipanggil oleh KPK sebagai saksi fakta, bukan tersangka. Ia diperiksa karena kapasitasnya sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) dan Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji). Dalam pemeriksaan lebih dari empat jam, ia dimintai keterangan mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat nama Khalid Basalamah dikenal luas sebagai pendakwah. Tak sedikit warganet yang mempertanyakan transparansi pengelolaan kuota haji dan menuntut pemerintah serta KPK membuka secara jelas siapa saja pihak yang terlibat.

Hari Tani Nasional 2025: Aksi Petani Blokir Jalan, Suarakan Krisis Lahan & Kesejahteraan

Kasus ini juga semakin ramai setelah muncul dugaan bahwa Khalid pernah membocorkan materi penyidikan ke publik melalui sebuah video, meski KPK menyatakan hal itu masih akan ditelusuri lebih lanjut.

Penyelidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 8% dari total jemaah, tetapi diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai ketentuan sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual