Website Thinkedu

KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Korupsi di Dua Dinas

KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Korupsi di Dua Dinas
Foto : twitter/KPK_RI - tautan
Lingkaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sebagi tersangka dalam kasus korupsi proyek Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.  

KPK OTT di Langkat, Amankan Sejumlah Uang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Terbit pada tahun 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.

Pengaturan itu dilakukan bersama saudara kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/22).

Dalam konstruksi perkara ini, Ghufron menjelaskan, tersangka Terbit Rencana selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka Iskandar PA diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

“Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ucap Ghufron.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual