Lingkaaran- Penetapan tersangka kepada Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas tindakan suap yang telah dilakukan olehnya.
Diketahui sebelumnya Karomani yang merupakan Rektor Universitas Lampung ( Unila ) berhasil ditangkap pada saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Minggu DepanPenangkapan yang dilakukan lantaran atas kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung dengan total suap sebesar Rp.5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru yang memasukkan sang anak ke Unila.
Dalam kasus suap tersebut KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasusu ini yang terdiri dari Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB) dan terdapat pihak swasta yang diduga pemberi suap Andi Desfiandi (AD).
Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Sebagai TersangkaDalam kasus ini anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal menyampaikan keprihatin atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di sebuah instituasi pendidikan yang harusnya menjadi dasar teladan bagi bangsa.
“Saya amat prihatin atas terjadinya OTT KPK kepada Rektor Universitas Lampung dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, rasanya hancur pendidikan kita, ke mana lagi bangsa ini akan mengambil teladan,” ungkap Mustafa.
Musata juga menghimbau untuk segera melakukan evaluasi dan menegaskan fungsional instituasi pendidikan yang sebenarnya agar tidak sampai dipergunakan untuk merusak moralitas bangsa.
“Pendidikan kita di berbagai bidang maupun jenjang perlu dievaluasi total, karena integritas merupakan karakter yang paling mendasar, jangan sampai kampus sebagai lembaga pendidikan justru menjadi sarang mafia, jikalau itu terjadi maka robohlah benteng pertahanan moralitas bangsa," tegas Mustafa.***