Merujuk SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berikut ini daftar Hari Libur Nasional di bulan Mei 2025:
Kamis, 1 Mei 2025 – Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025 – Hari Raya Waisak 2596 BE
Kamis, 29 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus
Ketiga hari tersebut ditetapkan sebagai tanggal merah dan berlaku secara nasional.
Trik Sederhana Menyimpan Sayuran agar Awet Lebih LamaSelain Hari Libur Nasional, Pemerintah juga menetapkan dua hari cuti bersama di bulan yang sama, yaitu:
Selasa, 13 Mei 2025 – Cuti Bersama setelah Hari Raya Waisak
Jumat, 30 Mei 2025 – Cuti Bersama setelah Kenaikan Yesus Kristus
Viral, Listrik Warga Diputus Diduga Karena Tolak Lepas Lahan untuk Proyek PIK 2
Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat berkesempatan untuk menikmati libur panjang di dua periode, yakni:
12–13 Mei 2025 (Senin-Selasa): Libur Hari Raya Waisak dan cuti bersama
29–31 Mei 2025 (Kamis-Sabtu): Libur Kenaikan Yesus Kristus, cuti bersama, dan akhir pekan
Jika digabung dengan hari Minggu, 1 Juni 2025, maka total libur akhir bulan bisa mencapai empat hari berturut-turut.
Libur panjang ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mudik kecil, liburan ke luar kota, atau sekadar beristirahat bersama keluarga di rumah. Sektor pariwisata, transportasi, dan perhotelan diprediksi akan mengalami peningkatan aktivitas selama periode ini.****