Lingkaran.id- Menjadi perhatian publik atas pembagian tunjangan hari raya (THR) yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang mengungkapkan bahwa pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan bahwa tunjangan hari raya hanya akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Polemik Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani, Mana yang Benar ?"Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN," ungkap Abdullah Azwar Anas.
Pembagian THR yang tidak merata juga disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru yang tidak sama dengan besaran THR aparatur sipil negara.
"Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," jelas Abdullah Azwar Anas.
20 Finalis Bujang Gadis Kampus Universitas Bina Darma Siap Penuhi Kriteria Juara BGK UBD 2023Diketahui sebelumnya Menteri Keuangan Republik Indoneisa Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan THR PNS mulai dapat dicarikan pada 4 April 2023. Perhitungan THR pada PNS didasarkan pada gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan," ungkap Sri Mulyani.