ThinkEdu

Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Akan Dilelang Ulang: Turun Harga!

Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Akan Dilelang Ulang: Turun Harga!
Foto : Ist
Lingkaran.id - Rencana untuk melakukan pelelangan ulang mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy, hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo lantaran tidak ada penawaran yang masuk saat lelang sebelumnya.

"Dalam waktu dekat, mobil akan kami lelang ulang," ungkap Haryoko saat dimintai konfirmasi pada Jumat (26/4/2024).

Dalam lelang selanjutnya, Haryoko mengatakan adanya kemungkinan penurunan harga lelang untuk menarik minat pembeli potensial yang masuk. Namun, dia menegaskan bahwa harga baru yang ditetapkan tidak akan jauh berbeda dari harga awal pada lelang sebelumnya.

Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UNU Gorontalo: 12 Korban Laporkan ke Polda

"Kami mempertimbangkan untuk menurunkan harga guna menarik minat masyarakat. Namun, harga terbaru akan kami umumkan kemudian," katanya.

Mengenai kurangnya minat pembeli pada lelang sebelumnya, Haryoko menduga bahwa ada beberapa faktor yang membuat masyarakat enggan membeli mobil mewah tersebut. Bahkan, tidak ada satu pun penawaran yang masuk selama proses lelang.

"Mungkin ada pertimbangan tertentu dari calon pembeli. Oleh karena itu, kami akan menyesuaikan harga dan mempertimbangkan kemungkinan penurunan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, proses pelelangan Rubicon milik Mario dilakukan pada tanggal 19 April 2024 dan berlangsung hingga 26 April 2024 pukul 10.00 WIB secara daring melalui situs portal.lelang.go.id. Mobil Rubicon tersebut dibuka dengan harga Rp 809.300.000 dan setiap peserta lelang diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000.

Tidak Terima Hingga Emosi saat Ditagih Utang, Wanita ini Ancam Menggunakan Parang

Mobil Rubicon Jeep Wrangler dengan plat nomor B 2571 PBP menjadi salah satu aset milik Mario yang harus dilelang sesuai putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini karena jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D yang cukup tinggi, yakni mencapai Rp 25 miliar.

"Kami menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berplat nomor B 2571 PBP tahun 2013 untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan akan digunakan untuk mengurangi sebagian dari jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada anak korban," ungkap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan pada Kamis (7/9/2023).***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru