Lingkaran – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, Anggota Komisi Fatwa MUI yang ditangkap oleh Densus 88 Polri. Penangkapan tersebut mengagetkan banyak pihak terutama MUI sendiri.
Banjir Sintang tak Kunjung Surut, 124 Ribu Warga Terdampak BanjirMenanggapi pertanyaan publik, Sekertaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, membacakan bayan/penjelasan MUI pada Rabu (17/11/21) secara virtual.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya secara virtual
MUI pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, ia meminta agar hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.