Website Thinkedu

Munarman Dinyatakan Bebas dari Lapas Salemba Usai Jalani Hukuman Kriminalisasi Terorisme

Munarman Dinyatakan Bebas dari Lapas Salemba Usai Jalani Hukuman Kriminalisasi Terorisme
Foto : Ist
Lingkaran.id- Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/2023). Kabar pembebasannya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, yang juga mengungkapkan rencana penyambutan kebebasan Munarman.

Menurut Aziz, Munarman telah melewati berbagai tahapan hukum dan kini dinyatakan bebas murni dari kriminalisasi terorisme melalui proses hukum yang telah dijalani. Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme.

Penemuan Mayat Bayi Membusuk di Tepi Jalan Diduga Hasil Hubungan Gelap

Pada saat pembebasannya, Munarman bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Sumpah kesetiaan tersebut diucapkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Munarman dinilai kooperatif dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan positif selama menjalani hukuman di Lapas Salemba oleh Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto.

Update Jumlah Korban Tewas Jalur Gaza Tembus 8.005 Orang Usai Israel Tingkatkan Operasi Darat

Pengumuman pembebasan Munarman memicu beragam reaksi di masyarakat. Sementara pihak yang mendukungnya merayakan kebebasannya, ada juga kelompok yang menyuarakan keprihatinan dan mengingatkan pentingnya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Munarman, yang kini telah kembali ke lingkungan bebas, diharapkan dapat menjalani kehidupan yang taat hukum dan mendukung perdamaian serta harmoni sosial di Indonesia. Penyambutan terhadap kebebasannya oleh pendukungnya dijadwalkan berlangsung pada pagi ini di Lapas Salemba, Jakarta.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada