Lingkaran – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan keputusan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan yang diambil adalah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.
Varian Baru Dapat Menyebar Hanya Dengan Berpapasan“
Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 juli hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,”ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis,(1/7/21).
Kebijakan yang lebih tegas diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari beberapa pihak yaitu dari berbagai menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat pesat dalam beberapa minggu belakangan ini ditambah ada varian baru virus corona.