Sedangkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq hanya didenda Rp 20 juta. Refly harun menambahkan kasus kerumunan Petamburan sudah di denda Rp 50 juta dan sudah dibayar tapi ternyata dijadikan terdakwa juga.
Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen“
Dan sekarang bahkan sudah divonis di pengadilan tingkat pertama, serta diperkuat di tingkat banding, apakah perlakuan apple to apple tersebut, termasuk seperti kata wakil sekjen PA 212 Novel Bamukmin, tangkap Presiden Jokowi,”jelas Refly Harun.
Menurut Refly Harun, jika berbicara mengenai konsep hukum tata Negara, Presiden itu adalah jabatan orang nomor satu di Republik Indonesia.
“Dia mendapatkan privilege, tapi bukan berarti privilege untuk melakukan pelanggaran, tidak. Tapi privilege dalam proses hukum, jadi Presiden itu tidak bisa diproses hukum biasa selama dia menjabat,” tutup Refly Harun. ***