ThinkEdu

Terapi Pengapitan Kepala Balita di Depok Penuhi Unsur Pidana

Terapi Pengapitan Kepala Balita di Depok Penuhi Unsur Pidana
Foto : Tiktok/@Nita
Lingkaran.id- Penetapan tersangka H usai viral melakukan terapis dengan terapis yang mengempit kepala balita RF (2) untuk memijit bocah tersebut tidak termasuk SOP yang telah ditentukan dalam penanganan anak berkebutuhan khusus

Sementara pada saat tersangka H mengungkapkan alasannya dalam penanganan pasiennya telah menerapkan SOP atau aturan standar yang berlaku kepada penyidik, hal ini disampaikan oleh Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady.

"Pengakuan tersangka penanganan anak berkebutuhan khusus itu dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak," ungkap Kombes Pol Ahmad Fuady pada Jumat (17/2/2023).

Kondisi Terkini Amy Qanita Ibunda Raffi Ahmad Pasca Operasi

Penggunaan metode bloking dengan mengepit tersebut memang ada dalam penanganan anak berkebutuhan khusus namun penerapan yang dilakukan oleh H tidaklah benar lantaran dirinya tidak sesuai dengan standar penanganan dengan posisi tertidur dan menggunakan HP.

"Iya metode terapi dengan cara bloking. tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," jelasnya.

Effendy Saragih selaku saksi ahli pidana mengungkapkan bahwa metode yang dilakukan tidak dapat dibenarkan lantaran sudah masuk unsur pidana yang menimbulkan rasa sakit kepada sang bocah yang dilakukan pengepitan.

Ginting Ungkap Gagal Sumbangkan Poin di Badminton Asia Mixed Team Championship 2023 Karena Ini

 "Itu masuk unsur pidana, karena itu perbuatan kekerasan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis," jelas Effendy Saragih.

Diketahui saat ini H terapis harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak usai viral mengempit kepala balita RF di Kota Depok.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Berita Terbaru